@blancaberfer:

bberfer
bberfer
Open In TikTok:
Region: ES
Friday 26 September 2025 15:03:21 GMT
7838661
649463
4754
300664

Music

Download

Comments

feliperiva_
Felipe Rivadeneira V :
2025-09-27 01:39:16
170494
angeljsc1
Angel S C :
El Matcha El Sushi El Mate El caviar Tantas cosas que saben horribles pero la gente las consume por aparentar.
2025-09-28 01:56:10
3836
luigygaytan
Luigy Gaytán :
Sabe a puro pasto
2025-09-30 03:30:50
1
claudiopaulcen
ClaudioPaulCen :
La abuela de vegeta
2025-09-26 22:43:16
50930
gilinioxd
Gilinioxd :
a veces pienso que la gente finge que le gusta el matcha 🥀
2025-09-27 05:54:32
36736
crazyexperienceinvent
Inventions of the world🌎 :
La señora tipo:
2025-09-27 01:48:13
14300
zhaidzerimar
Zaid Zerimar :
😂🤣😂🤣😂
2025-09-27 03:15:23
504
soifuu
fuu *ੈ✩‧₊ :
yo cuando veo el matcha :
2025-09-27 02:27:52
8069
keitfacts
keit (Username6u7 version's)✡️ :
yo viendo este video bodrio
2025-09-29 00:53:43
25
jimsanc21
jim :
2025-09-27 21:51:53
2736
breiner_zarate
Breiner Zarate :
Ella
2025-09-27 02:09:32
1588
cjtl5
cjtl5 :
Totally agree with her! 🤢
2025-09-27 02:51:40
2511
claudiamonreal15
Claudia Rdgz :
Por que a la gente le cuesta entender que habemos gente que si nos gusta el matcha y no solo es apariencia✨. No todos los paladares y gustos son iguales. 😒
2025-09-28 02:53:01
407
markguz_
markguz_ :
Ya deja que descanse en paz
2025-09-27 13:52:27
67
abitriptilina
Abita :
la seño:
2025-09-28 16:19:25
577
ig_metziii
Aimeecita 💗 :
pero si sabe rico el matcha 😭
2025-09-30 03:31:47
2
oriolpascualr
Oriol Pascual :
Lo beben por que es la moda pero sabe a césped😅🤮
2025-09-27 01:59:29
1843
paridececilia
Paride Cecilia :
She’s not performative at all, or maybe too much??
2025-09-28 09:00:34
79
tktkkto
. :
Que es peor el matcha o el mate
2025-09-28 20:34:36
9
elotromoreno
El otro Moreno :
nadie: mis decoraciones de Halloween:
2025-09-30 00:24:54
12
jufeva78
Jufeva :
2025-09-27 00:50:27
440
rkenyv
Keny🌷 :
Pensé que era el exorcista JAAJAJAJAJA
2025-09-27 04:00:03
296
mayraalmeida05
Mayra Almeida :
su piel😳
2025-09-26 23:00:59
222
oliver_a_horta
Oliver A. Horta. :
Qué pasó, brother?
2025-09-29 23:38:16
27
dragosneacsa7
Dragos Neacsa :
Diva
2025-09-28 14:58:16
831
To see more videos from user @blancaberfer, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BERITAKORUPSI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 7 Juli 2025, menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap Terdakwa Setyawan Mahardika selaku Relationship Manager (RM)BRI Cabang Pembantu Baliwerti Surabaya lebih ringan 1 rahun dari tuntutan JPU yaitu  6 tahun dan 6 bulan penjara denda sebesar Rp300 juta subsider 2 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp929.000.000 subsider 2 tahun penjara karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi mengelola pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama nasabah Emma Dwinanda Safitri sejak bulan April tahun 2021 - Juni 2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp929 juta Selain Terdakwa Setyawan Mahardika dalam perkara yang sama namun berkas penuntutan terpisah, Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa Anis Herdariani selaku Relationship Manager (RM, yang menggantikan Setyawan Mahardika) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan tanpa membayar uang pengganti  Menurut Majelis Hakim, bahwa perbuatan kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidan dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor: 2001 atas perubahan UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Selain itu. Majelis Hakim mengatakan dalam pertimbangannya, bahwa perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Teedakwa akan tetapi adanya keterlibatan pihak lain Pihak lain yang dimaksud oleh Majelis Hakim adalah Nanang Sumbara selaku Pimpinan Cabang BRI Kantor Cabang Situbondo yang pada tahun 2021 (tempus delicti) menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu BRI Cabang Baliwerti (locus delicti) Surabaya  'Nanang Sumbara dengan dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa saksi dihadapan persidangan merupakan Pimpinan Cabang BRI Kantor Cabang Situbondo yang pada tahun 2021 (tempus delicti) menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu BRI Cabang Baliwerti (locus delicti)adalah bertindak untuk dan atas nama Bank sesuai kewenangannya yang dituangkan pada Surat Kuasa Khusus Direktur BRI; Memprakarsai Kredit sesuai limit kewenangannya; Memutus Kredit sesuai limit kewenangannya; Memberikan persetujuan bayar tunai dan overbooking sesuai limit kewenangannya,' ucap Ketua Majelis Hakim  Pertanyaannya adalah, Apakah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya serius menangani kasus perkara Korupsi di BRI Cabang Pembantu Baliwerti Surabaya dengan menyeret pihak-pihak yang terlibat ? Atau Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Surabaya merasa sudah cukup bahwa yang terlibat hanyalah Terdakwa Anis Herdariani dan Terdakwa Setiyawan Mahardika sekalipun Majelis Hakim menyebut dalam putusannya adanya pihak lain yaitu Nanang Sumbara? Sebab kasus Korupsi Kredit BRI yang hanya menyeret pegawai bawahan tidak hanya terjadi di BRI Cabang Pembantu Baliwerti Surabaya tetapi terjadi juga di beberapa kasus diantaranya BRI Unit Arjuna Surabaya Sehingga Pimpinan para Terdakwa dianggap hanyalah pelengkap berkas alias saksi di penyidikan dan persidangan, sementara nama-nama yang terlibat dalam putusan Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan  Lalu apakah penyidik Kejari Surabaya dibawah peringkat Kahati dan Kasi Pidsus akan menyeret Nanang Sumbara sebagai Tersangka? (Jen) #bri  #baliwertisurabaya  #surabaya  #jawatimur  #kejarisurabaya  #surabaya  #kejari  #jpu  #jaksapenuntutumum  #kejatijatim  #kejaksaantinggijawatimur  #jaksaagung  #jaksaagungstburhanuddin  #fyp  #fypシ  #fypシ゚viral
BERITAKORUPSI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 7 Juli 2025, menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap Terdakwa Setyawan Mahardika selaku Relationship Manager (RM)BRI Cabang Pembantu Baliwerti Surabaya lebih ringan 1 rahun dari tuntutan JPU yaitu 6 tahun dan 6 bulan penjara denda sebesar Rp300 juta subsider 2 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp929.000.000 subsider 2 tahun penjara karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi mengelola pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama nasabah Emma Dwinanda Safitri sejak bulan April tahun 2021 - Juni 2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp929 juta Selain Terdakwa Setyawan Mahardika dalam perkara yang sama namun berkas penuntutan terpisah, Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa Anis Herdariani selaku Relationship Manager (RM, yang menggantikan Setyawan Mahardika) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan tanpa membayar uang pengganti Menurut Majelis Hakim, bahwa perbuatan kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidan dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor: 2001 atas perubahan UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu. Majelis Hakim mengatakan dalam pertimbangannya, bahwa perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Teedakwa akan tetapi adanya keterlibatan pihak lain Pihak lain yang dimaksud oleh Majelis Hakim adalah Nanang Sumbara selaku Pimpinan Cabang BRI Kantor Cabang Situbondo yang pada tahun 2021 (tempus delicti) menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu BRI Cabang Baliwerti (locus delicti) Surabaya 'Nanang Sumbara dengan dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa saksi dihadapan persidangan merupakan Pimpinan Cabang BRI Kantor Cabang Situbondo yang pada tahun 2021 (tempus delicti) menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu BRI Cabang Baliwerti (locus delicti)adalah bertindak untuk dan atas nama Bank sesuai kewenangannya yang dituangkan pada Surat Kuasa Khusus Direktur BRI; Memprakarsai Kredit sesuai limit kewenangannya; Memutus Kredit sesuai limit kewenangannya; Memberikan persetujuan bayar tunai dan overbooking sesuai limit kewenangannya,' ucap Ketua Majelis Hakim Pertanyaannya adalah, Apakah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya serius menangani kasus perkara Korupsi di BRI Cabang Pembantu Baliwerti Surabaya dengan menyeret pihak-pihak yang terlibat ? Atau Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Surabaya merasa sudah cukup bahwa yang terlibat hanyalah Terdakwa Anis Herdariani dan Terdakwa Setiyawan Mahardika sekalipun Majelis Hakim menyebut dalam putusannya adanya pihak lain yaitu Nanang Sumbara? Sebab kasus Korupsi Kredit BRI yang hanya menyeret pegawai bawahan tidak hanya terjadi di BRI Cabang Pembantu Baliwerti Surabaya tetapi terjadi juga di beberapa kasus diantaranya BRI Unit Arjuna Surabaya Sehingga Pimpinan para Terdakwa dianggap hanyalah pelengkap berkas alias saksi di penyidikan dan persidangan, sementara nama-nama yang terlibat dalam putusan Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan Lalu apakah penyidik Kejari Surabaya dibawah peringkat Kahati dan Kasi Pidsus akan menyeret Nanang Sumbara sebagai Tersangka? (Jen) #bri #baliwertisurabaya #surabaya #jawatimur #kejarisurabaya #surabaya #kejari #jpu #jaksapenuntutumum #kejatijatim #kejaksaantinggijawatimur #jaksaagung #jaksaagungstburhanuddin #fyp #fypシ #fypシ゚viral

About