@sulitrades8: terkena liquiditas di kripto! rugi 20 juta #nagake10 #sulianto #kripto #kriptoindonesia #crypto #cryptocurrency

Sulitrades
Sulitrades
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 28 September 2025 04:00:00 GMT
2126754
79101
706
2037

Music

Download

Comments

eiainano39
ren :
11:12 sama jud1
2025-09-29 10:03:32
773
rizkyfathurbary
Takiya neji :
Apa beda nya sma maen slot wkwkw
2025-09-29 08:55:34
542
kyysns
RfkyyDwi19 :
aowkwowwkwowk dulu ada yang belain crypto😹😹
2025-09-29 13:20:51
0
raihan780u
raihan :
mending beli emas, ngak rugi, harga turun bisa di pake, harga naik di jual🤣
2025-09-29 10:34:03
129
fans.mancester.uni
ramsey :
bro berfikir jika meniupnya, saham kripto nya bakal naik
2025-09-29 09:08:22
2266
runmr16
RNN :
⚠️PERINGATAN⚠️SEKEDAR INFORMASI DI BERITAHUKAN PARA WARGA YANG SUKA KELUAR MALAM, KARENA ADA PEMBACOKAN DI INDONESIA, KORBAN MUTILASI DI POTONG POTONG MENJADI 4 BAGIAN LALU DI MASUKAN KE DALAM KANTONG KERESEK, NAMA KORBAN BERINISIAL M YAITU MARTA, DAN NAMA KEPANJANGAN NYA ADALAH MARTABAK RASA KEJU, MOHON DI TERUSKAN KE KOMEN LAIN🙏🏻🙏🏻🙏🏻
2025-09-29 11:46:17
4
tuanmuda_uang
uang :
apa ini cuk niup niup🗿
2025-09-28 11:06:54
4509
kumeyyaprilia21
Aprliaaaa💋 :
Slot berkedok sultan sih😂
2025-09-29 13:21:25
1
buayalaruttt
ijat_blogsong27⚡ :
kalian nyadar ngga, timoty Ronald Udah mulai redup jarang fyp?
2025-09-29 12:05:40
13
toko.gag0
? :
crypto sama bitcoin apa bedanya bang soalnya gatau?
2025-09-29 09:47:32
0
nilam.nur.husna
littelprinceess💗 :
20.50 gue balik
2025-09-29 12:40:59
6
mikasa4ever.v2
Ω :
alhamdulilah dari dlu gapernah kepo sama crypto 😹😹
2025-09-28 16:16:30
902
jb_isian_dibayo
️ :
yg main kripto=
2025-09-29 05:33:27
200
andilaw1607
R.gun♋ :
itu jelas2 org yg niup2 lg main forex,, kenapa jadinya crypto
2025-09-28 08:01:17
873
vanxranzen
Goro :
paling bener mah kerja yang pasti pasti aja
2025-09-28 12:40:33
7069
robotdua3
robotdua3 :
itu dia ngmg forex tp kok kalimat di vidionya crypto? lawak kali yg posting 😂
2025-09-28 12:58:26
144
gung1320
gung :
maaf cmn nanya sebenarnya cripto itu halal ga sih??
2025-09-29 09:01:35
0
koko_ponsel
jokokim :
indra kenz ama doni salman krtawa😂
2025-09-28 17:23:20
0
wolves.png
Aldooo :
main ginian pake duit dingin aja wkwk
2025-09-28 14:17:28
119
xzowyo
Ruu :
orang itu Mulu njir🗿
2025-09-28 12:12:02
481
ahza12361
catthies🫟 :
slot berkedok rapi🤪🤪🤣
2025-09-29 13:19:12
3
denzzxyz5jnn
CALON TRILIUNER MUDA :
modal dari 50.000🗿, sampai sekarang belum pernah ngerasain kerugian gede, palingan cuman goceng, soalnya mau belajar dulu, tentang investasi.
2025-09-29 12:56:15
3
my.flowers274
IT'S DIVA🦅 :
WOY DIA BILANG FOREX KOK MALAH KE KRIPTO
2025-09-29 13:01:09
1
erulhdytwo
erulhdyt_ :
gunanya sl apa?
2025-09-28 17:51:59
0
zann4t1
CòúreVàdé ༒ :
itu mah anonali no risk no lamborghini🗿
2025-09-29 05:03:41
0
To see more videos from user @sulitrades8, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Peninjauan Kembali (PK) Gugur Karena Ketidakhadiran Pemohon dan Validitas Surat Sakit Dalam praktik peradilan pidana maupun perdata di Indonesia, Permohonan Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang diatur dalam Pasal 263–269 KUHAP (untuk perkara pidana) dan Pasal 67–69 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA (untuk perkara perdata) Namun, dalam beberapa kasus, permohonan PK dinyatakan gugur karena Pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan, meskipun telah menunjuk kuasa hukum dan menyampaikan surat keterangan sakit. Dalam praktik Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri, kehadiran pemohon PK dianggap penting dan substansial, terutama jika; Pemohon adalah Terdakwa atau Terpidana dalam perkara pidana. Pemeriksaan PK menyangkut fakta baru (novum) yang harus dijelaskan langsung oleh Pemohon dan Hakim ingin memastikan bahwa permohonan bukan rekayasa atau manipulasi hukum. Meski Kuasa Hukum hadir, ketidakhadiran Pemohon dapat dianggap sebagai tidak serius dalam mengajukan PK, apalagi jika alasan ketidakhadiran tidak dapat dibuktikan secara sah. Surat keterangan sakit yang tidak akurat atau diragukan keabsahannya dapat menjadi alasan hukum untuk menolak atau menggugurkan permohonan PK.  Beberapa indikator ketidakakuratan; dikeluarkan oleh klinik yang tidak memiliki izin praktik resmi, tidak mencantumkan diagnosis medis yang jelas, tidak sesuai dengan tanggal sidang atau kondisi fisik Pemohon dan/atau ditemukan adanya rekayasa atau pemalsuan dokumen medis. Dalam kasus seperti ini, Hakim berhak menilai bahwa ketidakhadiran Pemohon tidak sah secara hukum, dan permohonan PK dapat dinyatakan gugur demi hukum. Beberapa putusan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa; PK dapat dinyatakan gugur jika Pemohon tidak hadir tanpa alasan sah, kehadiran Kuasa Hukum tidak selalu cukup, terutama jika Pemohon perlu memberikan keterangan langsung serta surat sakit yang tidak valid dapat dianggap sebagai bentuk obstruksi terhadap proses peradilan. Contoh; dalam Putusan MA Nomor 123 PK/Pid/2020, permohonan PK dinyatakan gugur karena Pemohon tidak hadir dan surat sakit dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu permohonan PK adalah hak hukum, tapi harus dijalankan dengan itikad baik dan kepatuhan terhadap prosedur. Ketidakhadiran Pemohon, apalagi dengan surat sakit yang tidak akurat, dapat dianggap sebagai bentuk ketidakseriusan dan berujung pada gugurnya hak hukum. Kuasa hukum memang berperan penting, tapi dalam perkara PK, kehadiran pribadi Pemohon bisa menjadi syarat substansial yang tidak bisa diwakilkan sepenuhnya. Salam Keadilan, Darius Leka, S.H. #edukasihukum #peninjauankembali #gugur #foryou #fyp
Peninjauan Kembali (PK) Gugur Karena Ketidakhadiran Pemohon dan Validitas Surat Sakit Dalam praktik peradilan pidana maupun perdata di Indonesia, Permohonan Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang diatur dalam Pasal 263–269 KUHAP (untuk perkara pidana) dan Pasal 67–69 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA (untuk perkara perdata) Namun, dalam beberapa kasus, permohonan PK dinyatakan gugur karena Pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan, meskipun telah menunjuk kuasa hukum dan menyampaikan surat keterangan sakit. Dalam praktik Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri, kehadiran pemohon PK dianggap penting dan substansial, terutama jika; Pemohon adalah Terdakwa atau Terpidana dalam perkara pidana. Pemeriksaan PK menyangkut fakta baru (novum) yang harus dijelaskan langsung oleh Pemohon dan Hakim ingin memastikan bahwa permohonan bukan rekayasa atau manipulasi hukum. Meski Kuasa Hukum hadir, ketidakhadiran Pemohon dapat dianggap sebagai tidak serius dalam mengajukan PK, apalagi jika alasan ketidakhadiran tidak dapat dibuktikan secara sah. Surat keterangan sakit yang tidak akurat atau diragukan keabsahannya dapat menjadi alasan hukum untuk menolak atau menggugurkan permohonan PK. Beberapa indikator ketidakakuratan; dikeluarkan oleh klinik yang tidak memiliki izin praktik resmi, tidak mencantumkan diagnosis medis yang jelas, tidak sesuai dengan tanggal sidang atau kondisi fisik Pemohon dan/atau ditemukan adanya rekayasa atau pemalsuan dokumen medis. Dalam kasus seperti ini, Hakim berhak menilai bahwa ketidakhadiran Pemohon tidak sah secara hukum, dan permohonan PK dapat dinyatakan gugur demi hukum. Beberapa putusan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa; PK dapat dinyatakan gugur jika Pemohon tidak hadir tanpa alasan sah, kehadiran Kuasa Hukum tidak selalu cukup, terutama jika Pemohon perlu memberikan keterangan langsung serta surat sakit yang tidak valid dapat dianggap sebagai bentuk obstruksi terhadap proses peradilan. Contoh; dalam Putusan MA Nomor 123 PK/Pid/2020, permohonan PK dinyatakan gugur karena Pemohon tidak hadir dan surat sakit dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu permohonan PK adalah hak hukum, tapi harus dijalankan dengan itikad baik dan kepatuhan terhadap prosedur. Ketidakhadiran Pemohon, apalagi dengan surat sakit yang tidak akurat, dapat dianggap sebagai bentuk ketidakseriusan dan berujung pada gugurnya hak hukum. Kuasa hukum memang berperan penting, tapi dalam perkara PK, kehadiran pribadi Pemohon bisa menjadi syarat substansial yang tidak bisa diwakilkan sepenuhnya. Salam Keadilan, Darius Leka, S.H. #edukasihukum #peninjauankembali #gugur #foryou #fyp

About