@troll_football96: infonya di Madrid terjadi longsor ya. #fyp #football #barcelona #madrid #laliga #masukberandafyp

YENDRI
YENDRI
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 28 September 2025 22:41:31 GMT
21301
1162
59
190

Music

Download

Comments

mr488321
Name game :
Barca🗣️: kamu pikir dengan adanya voucher P akan selalu berada di pucuk?🤣
2025-09-29 06:14:15
20
mozahid952
Sogeking🇲🇨 :
Sakit perutku ketawa terus🤣🤣🤣
2025-09-29 08:29:43
3
bocah_mendo86
Pangeran²² :
kamu fikir 5 ucl bisa diatas 15 ucl,
2025-09-29 12:38:32
2
ldurman
🇳 🇮 🇵 🇴 🇳 ⨾༊ :
2025-09-30 12:36:45
0
iwannobi
Iwannobi :
semua orang ada logo tim nya 😄
2025-09-29 09:40:28
0
inibabangsam
putrasamosir :
september r nya apa??? remontadaaaaa 🔥🔥🔥🔥
2025-09-29 00:05:31
6
realmadrisfans1
"Azwar 10" :
lawak admin
2025-09-29 18:16:25
0
16_maret_00
berondong😎 :
2025-09-29 12:48:31
0
cepercio93
Papa Cello :
kalo sesuai fakta sebenarnya kebalikan tu gambarnya🗿
2025-09-30 05:00:39
0
fcbarcelona1899___
𝐂𝐫𝐲𝐬𝐭𝐚𝐥 𝐏𝐚𝐥𝐚𝐜𝐞✭ :
bagus bgt ni film
2025-09-29 12:23:55
0
rezkinanda108
klms10👑 :
anjayyy 😂😂😂
2025-09-29 05:17:34
0
pentolseokjin
Pemuja_JIN :
MU nyimak
2025-09-30 01:00:38
0
kingthewild
user tiktok :
tutorial ada di fans atm yg jarah ruangan VAR biar ga terjadi P
2025-09-29 12:32:10
0
user8025163411411
user8025163411411 :
mna kaga nongol pendukung vadrid
2025-09-29 12:12:44
0
ridhoirenk226
. :
yuk bareng bareng ketawa
2025-09-28 22:45:37
1
efraqueline110
LALATAK HELIK🐴10😎 :
kamu pikir 15 ucl itu tidak basi yaa😂😂
2025-09-30 03:11:10
0
log_arkeo
Log_Arkeo :
mo nangis tp 15 UCL 🤣
2025-09-30 02:43:55
0
longgur8
Fiska :
Minimal 15 UCL dekk
2025-09-30 02:29:57
0
chabiebzkhelana
chabiebzkhelana :
2025-09-29 13:30:41
0
sarproject1
S A R M V ⚡ :
🥶🥶
2025-09-29 03:56:24
0
pakhajioka
oscar 88 :
@BLOODLAST 😂😂
2025-09-29 09:29:27
0
gundhova88
Gun Dhova :
@BG
2025-09-29 15:45:20
0
benjol.benjol1
benjol@benjol :
😂😂😂
2025-09-30 12:31:42
0
leonitodeoliveira
lob :
😂😂😂
2025-09-30 06:58:34
0
dddddnnnnnn30
DN :
@11 @MR @Gio 😭😭😭😭
2025-09-29 23:49:03
0
To see more videos from user @troll_football96, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Dilmil: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Pidana Tambahan Dipecat dari Dinas Kemiliteran BANJARBARU – Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin memutus Jumran, anggota TNI Angkatan Laut (AL) pangkat Kelasi I Bahari bersalah dengan masa hukuman penjara seumur hidup. Vonis hukuman itu sama dengan tuntutan awal yang dibawa oleh Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi. Sebelumnya prajurit Lanal Balikpapan itu dikenakan dakwaan pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian dalam sidang putusan yang digelar Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru pada Senin (16/6/2025), majelis hakim memutus Jumran dengan pidana pokok penjara selama seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut. “Jumran Kelasi I Bahari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, terdakwa oleh karena itu pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut,” ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arie Fitriansyah saat mengetuk palu. Di hadapan terdakwa, ketua majelis hakim bersama dua anggota hakim lainnya membacakan pertimbangan-pertimbangan untuk pemberian hukuman ini. Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan oleh Oditur Militer dalam dakwaan primer telah terpenuhi seluruh unsurnya. Unsur-unsur tersebut meliputi unsur pertama barang siapa, unsur kedua dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, serta unsur ketiga barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang orang lain. “Perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan oleh Oditur dalam dakwaan primer telah terpenuhi seluruh unsurnya sehingga telah jelas dan terang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” tegas dia. Atas pertimbangan itu pula pemberian hukuman seumur hidup dan pemecataan dari kedinasan dirasa adil dan seimbang dengan kesalahan terdakwa. Adapun terdakwa Jumran atas arahan penasihat hukum mengatakan mengatakan masih pikir-pikir atas putusan perkara tersebut. Sedangkan Kepala Otmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi mengatakan menerima putusan. Majelis hakim pun memberikan waktu sepekan untuk Jumran memutuskan untuk menerima atau melakukan banding. Tak hanya itu, atas putusan ini pula Jumran akan resmi melepas statusnya sebagai anggota TNI AL berpangkat Kelasi I Bahari itu setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Dilmil: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Pidana Tambahan Dipecat dari Dinas Kemiliteran BANJARBARU – Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin memutus Jumran, anggota TNI Angkatan Laut (AL) pangkat Kelasi I Bahari bersalah dengan masa hukuman penjara seumur hidup. Vonis hukuman itu sama dengan tuntutan awal yang dibawa oleh Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi. Sebelumnya prajurit Lanal Balikpapan itu dikenakan dakwaan pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian dalam sidang putusan yang digelar Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru pada Senin (16/6/2025), majelis hakim memutus Jumran dengan pidana pokok penjara selama seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut. “Jumran Kelasi I Bahari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, terdakwa oleh karena itu pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut,” ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arie Fitriansyah saat mengetuk palu. Di hadapan terdakwa, ketua majelis hakim bersama dua anggota hakim lainnya membacakan pertimbangan-pertimbangan untuk pemberian hukuman ini. Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan oleh Oditur Militer dalam dakwaan primer telah terpenuhi seluruh unsurnya. Unsur-unsur tersebut meliputi unsur pertama barang siapa, unsur kedua dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, serta unsur ketiga barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang orang lain. “Perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan oleh Oditur dalam dakwaan primer telah terpenuhi seluruh unsurnya sehingga telah jelas dan terang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” tegas dia. Atas pertimbangan itu pula pemberian hukuman seumur hidup dan pemecataan dari kedinasan dirasa adil dan seimbang dengan kesalahan terdakwa. Adapun terdakwa Jumran atas arahan penasihat hukum mengatakan mengatakan masih pikir-pikir atas putusan perkara tersebut. Sedangkan Kepala Otmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi mengatakan menerima putusan. Majelis hakim pun memberikan waktu sepekan untuk Jumran memutuskan untuk menerima atau melakukan banding. Tak hanya itu, atas putusan ini pula Jumran akan resmi melepas statusnya sebagai anggota TNI AL berpangkat Kelasi I Bahari itu setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. (Kanalkalimantan.com/wanda)

About