@triaamandha07: Selamat menempuh hidup baru @Vito Sinaga dan istri semoga sukses terus,btw di kelilingi orang hebat dan baik nih @Bunda Rita @Richard Marpaung @Sambel Anggun Josss @Cyiinnnnnnnt @Cyntia Arios 🩷🩷🩷

TRIA AMANDHA BINJAI
TRIA AMANDHA BINJAI
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 12 October 2025 04:20:30 GMT
977846
28311
269
121

Music

Download

Comments

baday899
baGday :
raja Sengkuni ngk adir
2025-10-12 06:03:04
15
bang_pudin
@Bang Din😎 :
ko mirip banget saama eri suzan.
2025-10-12 07:15:50
37
rina.oktavia84
Kia 🎒🎒🎒 :
dia stelan begitu cakep bnget,,
2025-10-12 08:38:52
19
mie.kydal
Mie Kydal :
Kenapa cantik banget
2025-10-12 05:06:52
11
yangterabaikn
Sungkiyem :
make up nya putih bnget
2025-10-12 07:10:28
2
rommmdonnn_
Zetsuuu :
Cantiknyooo Kakak
2025-10-14 15:40:33
2
evi_susanti2604
Evi Salon&SPA💗🇳🇴 :
cantiknya 🥰🥰🥰
2025-10-14 14:17:08
1
bundaalief1
bunda alief :
Cantik sekali tria🥰
2025-10-31 00:55:29
1
dornauli984
shopjovan :
cantiknya dirimu
2025-10-12 13:13:25
1
faisalsaragih7
Faisal :
Rian Aripin rio pandian kenapa tidak ada nampak yah
2025-10-12 11:49:16
2
analely26
Anna💞 :
cantik banget,lah gua yang make gitu di sangka orgil😂
2025-10-14 17:42:25
2
yulistiaokti
yulistiaokti :
suami nya kok gk ikut kk
2025-10-13 02:56:41
1
lung13046
Lung :
ya begitu lah hidup😁
2025-10-12 05:13:19
2
raditya_noufal28
AYURA SHOP 1428 :
🥰🥰🥰 Tria mirip sm Eva ya
2025-10-12 04:26:09
4
parmanty_22
@ parmanty_22 :
tmbh cantik aja kk..
2025-10-12 13:35:13
1
rajespunjabi913
🪯 Rajes 🪯 :
kok jadi mirip bunda salsa tria😂😂😂
2025-10-12 06:24:05
4
siskaveronika_1001
🗣️tanpa nama....! :
aaaa....cantik banget kk Tria sumpahhh🥰🔥
2025-10-12 06:05:16
6
ulfamakeup12
Rara Aurora :
Tapi tetap cantik kok bisa ya kk 😍😍
2025-11-18 13:45:25
1
ayahearga0
ayahe arga :
dasarnya dah cantik..dandan dikit aja makin kinyis kinyis..berlian tetep berlian👍👍👍
2025-10-12 06:40:58
5
diensanjaya2
DIEN AMIRA :
saking cantik nya aku gak ngenalin🥰 masyaallah tabarakallah
2025-10-12 13:39:50
1
supriyanto_0202
CECEPP :
mana suami kamu 🤔 jangan bilang klau kalian jdi ....😌
2025-10-12 07:52:33
1
vhelodappa02
NHONA VHELO•🖇️ :
Ada anggun ya
2025-10-12 14:36:11
1
rini_astuti83
Reren Dimsum :
masyaallah ta'barakallah cantik nya🥰
2025-10-12 13:13:51
1
ge10040
🐊RAYAP :
pascol gak ada
2025-10-12 05:50:18
1
banglubis377
bang ban😊😊 :
Tria stelan apa tuh🤣🤣
2025-10-12 06:50:46
1
To see more videos from user @triaamandha07, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pembuatan akta notaris melalui biro jasa sangat dilarang karena menyalahi asas keharusan penghadap untuk hadir secara fisik di hadapan Notaris. Jika terjadi pelanggaran hukum dalam proses ini, konsekuensi pidana bagi pihak biro jasa, pengguna jasa, maupun oknum Notaris akan dijerat menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP).  Berikut adalah analisis lengkap mengenai larangan dan akibat pidananya berdasarkan KUHP Baru: Mengapa Pembuatan Akta Melalui Biro Jasa Melanggar Hukum? Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), seorang Notaris wajib mengenali pengguna jasa dan membacakan akta secara langsung di hadapan para pihak (penghadap) yang hadir secara fisik.  * Praktik Ilegal Biro Jasa: Seringkali biro jasa bertindak sebagai perantara yang membawa lembar tanda tangan (minuta akta) ke rumah/kantor klien tanpa dihadiri Notaris.  * Dampak Keabsahan: Jika terbukti ditandatangani di luar hadapan Notaris melalui biro jasa, akta autentik tersebut otomatis degradasi menjadi akta di bawah tangan atau bahkan batal demi hukum karena cacat prosedur. Akibat Pidana Menurut KUHP Baru (UU No. 1/2023) Jika proses pembuatan akta melalui biro jasa tersebut melibatkan dokumen palsu, pemalsuan tanda tangan, atau keterangan palsu, pihak-pihak yang terlibat (Biro Jasa, Pengguna Jasa, dan Notaris) dapat dijerat pasal-pasal pidana berikut: 1. Delik Pemalsuan Akta Autentik (Pasal 392 & 396 KUHP Baru) Memalsukan akta autentik atau memalsukan tanda tangan di dalam akta merupakan kejahatan serius.  * Ancaman Pidana: Berdasarkan Pasal 392 atau Pasal 396 UU 1/2023, pelaku yang membuat tidak benar, memalsukan, atau memanipulasi akta autentik diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.  * Jerat Hukum: Pengguna jasa maupun pihak biro jasa yang dengan sengaja menggunakan akta yang proses/isinya dipalsukan tersebut seolah-olah asli (jika menimbulkan kerugian) dikenakan ancaman hukuman yang sama beratnya.  2. Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik (Pasal 394 KUHP Baru) Pasal ini menggantikan Pasal 266 KUHP lama. Jika biro jasa menyuruh memasukkan informasi atau dokumen identitas yang tidak benar ke dalam akta Notaris, maka tindakan ini dikategorikan pidana.  * Bunyi Ketentuan: Setiap orang yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun jika penggunaan akta tersebut menimbulkan kerugian.  3. Penyertaan Tindak Pidana / Turut Serta (Deelneming - Pasal 20 s.d. 23 KUHP Baru) Dalam skema biro jasa, tindak pidana jarang dilakukan sendirian. KUHP Baru mengatur pertanggungjawaban bersama:  * Biro Jasa dapat dianggap sebagai Penganjur (Uitlokker) atau Pembantu (Medeplichtige) tindak pidana karena memfasilitasi terjadinya pemalsuan atau manipulasi akta. * Masyarakat (Pengguna Jasa) yang mengetahui dan menghendaki manipulasi tersebut diposisikan sebagai pelaku atau orang yang menyuruh melakukan tindak pidana.  4. Risiko Pidana bagi Oknum Notaris Notaris yang bekerja sama dengan biro jasa dan melalaikan kewajiban verifikasi fisik formil tidak kebal hukum.  * Jika terbukti ada unsur kesengajaan (mens rea) atau kerja sama persengkongkolan dengan biro jasa untuk memalsukan proses, Notaris dapat dipidana sebagai pelaku atau pembantu tindak pidana. * Sanksi Jabatan: Notaris yang dijatuhi pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan inkrah, akan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri Hukum. #CapCut #videoviral #fyp #polisiindonesia #diklatresersemegamendung
Pembuatan akta notaris melalui biro jasa sangat dilarang karena menyalahi asas keharusan penghadap untuk hadir secara fisik di hadapan Notaris. Jika terjadi pelanggaran hukum dalam proses ini, konsekuensi pidana bagi pihak biro jasa, pengguna jasa, maupun oknum Notaris akan dijerat menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP). Berikut adalah analisis lengkap mengenai larangan dan akibat pidananya berdasarkan KUHP Baru: Mengapa Pembuatan Akta Melalui Biro Jasa Melanggar Hukum? Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), seorang Notaris wajib mengenali pengguna jasa dan membacakan akta secara langsung di hadapan para pihak (penghadap) yang hadir secara fisik. * Praktik Ilegal Biro Jasa: Seringkali biro jasa bertindak sebagai perantara yang membawa lembar tanda tangan (minuta akta) ke rumah/kantor klien tanpa dihadiri Notaris. * Dampak Keabsahan: Jika terbukti ditandatangani di luar hadapan Notaris melalui biro jasa, akta autentik tersebut otomatis degradasi menjadi akta di bawah tangan atau bahkan batal demi hukum karena cacat prosedur. Akibat Pidana Menurut KUHP Baru (UU No. 1/2023) Jika proses pembuatan akta melalui biro jasa tersebut melibatkan dokumen palsu, pemalsuan tanda tangan, atau keterangan palsu, pihak-pihak yang terlibat (Biro Jasa, Pengguna Jasa, dan Notaris) dapat dijerat pasal-pasal pidana berikut: 1. Delik Pemalsuan Akta Autentik (Pasal 392 & 396 KUHP Baru) Memalsukan akta autentik atau memalsukan tanda tangan di dalam akta merupakan kejahatan serius. * Ancaman Pidana: Berdasarkan Pasal 392 atau Pasal 396 UU 1/2023, pelaku yang membuat tidak benar, memalsukan, atau memanipulasi akta autentik diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. * Jerat Hukum: Pengguna jasa maupun pihak biro jasa yang dengan sengaja menggunakan akta yang proses/isinya dipalsukan tersebut seolah-olah asli (jika menimbulkan kerugian) dikenakan ancaman hukuman yang sama beratnya. 2. Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik (Pasal 394 KUHP Baru) Pasal ini menggantikan Pasal 266 KUHP lama. Jika biro jasa menyuruh memasukkan informasi atau dokumen identitas yang tidak benar ke dalam akta Notaris, maka tindakan ini dikategorikan pidana. * Bunyi Ketentuan: Setiap orang yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun jika penggunaan akta tersebut menimbulkan kerugian. 3. Penyertaan Tindak Pidana / Turut Serta (Deelneming - Pasal 20 s.d. 23 KUHP Baru) Dalam skema biro jasa, tindak pidana jarang dilakukan sendirian. KUHP Baru mengatur pertanggungjawaban bersama: * Biro Jasa dapat dianggap sebagai Penganjur (Uitlokker) atau Pembantu (Medeplichtige) tindak pidana karena memfasilitasi terjadinya pemalsuan atau manipulasi akta. * Masyarakat (Pengguna Jasa) yang mengetahui dan menghendaki manipulasi tersebut diposisikan sebagai pelaku atau orang yang menyuruh melakukan tindak pidana. 4. Risiko Pidana bagi Oknum Notaris Notaris yang bekerja sama dengan biro jasa dan melalaikan kewajiban verifikasi fisik formil tidak kebal hukum. * Jika terbukti ada unsur kesengajaan (mens rea) atau kerja sama persengkongkolan dengan biro jasa untuk memalsukan proses, Notaris dapat dipidana sebagai pelaku atau pembantu tindak pidana. * Sanksi Jabatan: Notaris yang dijatuhi pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan inkrah, akan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri Hukum. #CapCut #videoviral #fyp #polisiindonesia #diklatresersemegamendung

About