@_lipiuqadjm: Tixx Dehumidifier Air Purifier For Home. 🏠 #tiktok #affiliatemarketing #fyp #tixxdehumidifierairpurifier

_DaquipilJM
_DaquipilJM
Open In TikTok:
Region: PH
Monday 03 November 2025 08:51:50 GMT
935
4
0
69

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @_lipiuqadjm, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Dalam fiqih Islam, hukum mengadzankan dan mengiqamatkan (iqomah) pada telinga bayi yang baru lahir digolongkan sebagai sunah mu’akkadah (yang dianjurkan), bukan wajib. Ini berdasar riwayat-riwayat dari Nabi ﷺ yang dijadikan rujukan ulama dalam kitab-kitab fiqih.   📌 Dalil Utama 🔹 Hadits yang paling sering dijadikan dasar adalah dari Abu Rafi’ bahwa ia melihat Rasulullah ﷺ mengadzankan di telinga Sayyidah Hasan bin ‘Ali saat beliau lahir. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidhi dan Abu Dawud, dan dinilai hasan sahih oleh Imam Tirmidhi.   📍 Contoh referensi kitab yang mencatat hadits ini antara lain: 	•	Sunan Abu Dawud 	•	Jami’ at-Tirmidhi 	•	Kitab-kitab fiqih seperti Al-Majmuʻ oleh Imam Nawawi yang membahas hukum sunnah ini.   📌 Penjelasan Hukum • Adzan di telinga kanan bayi adalah sunah karena dalil hadits tadi yang kuat.   • Iqamah di telinga kiri disebut sunah oleh sebagian ulama sebagai kelanjutan praktik tersebut, meskipun kekuatan dalilnya lebih lemah daripada adzan.   • Tidak wajib: Tidak berdosa jika tidak dilakukan, karena adzan dan iqamah di telinga bayi termasuk anjuran, bukan kewajiban dalam syariat.   📌 Pendapat Mazhab ✔️ Hanafi, Syafi’i, dan sebagian besar ulama menyatakan ini sunah berdasarkan hadits di atas.   ✖️ Namun ada ulama seperti Imam Malik secara asal melihatnya makruh karena tidak terbiasa di Madinah, meskipun banyak ulama Maliki modern membolehkannya berdasarkan hadits tersebut.   📌 Maksud dan Hikmah Ulama menyebut salah satu hikmahnya agar kalimat tauhid (lafadz adzan) menjadi suara pertama yang didengar oleh anak, sehingga meninggalkan kesan spiritual dan menjaga dari gangguan syaitan.@Muhammadhasanfawwaz
Dalam fiqih Islam, hukum mengadzankan dan mengiqamatkan (iqomah) pada telinga bayi yang baru lahir digolongkan sebagai sunah mu’akkadah (yang dianjurkan), bukan wajib. Ini berdasar riwayat-riwayat dari Nabi ﷺ yang dijadikan rujukan ulama dalam kitab-kitab fiqih. 📌 Dalil Utama 🔹 Hadits yang paling sering dijadikan dasar adalah dari Abu Rafi’ bahwa ia melihat Rasulullah ﷺ mengadzankan di telinga Sayyidah Hasan bin ‘Ali saat beliau lahir. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidhi dan Abu Dawud, dan dinilai hasan sahih oleh Imam Tirmidhi. 📍 Contoh referensi kitab yang mencatat hadits ini antara lain: • Sunan Abu Dawud • Jami’ at-Tirmidhi • Kitab-kitab fiqih seperti Al-Majmuʻ oleh Imam Nawawi yang membahas hukum sunnah ini. 📌 Penjelasan Hukum • Adzan di telinga kanan bayi adalah sunah karena dalil hadits tadi yang kuat. • Iqamah di telinga kiri disebut sunah oleh sebagian ulama sebagai kelanjutan praktik tersebut, meskipun kekuatan dalilnya lebih lemah daripada adzan. • Tidak wajib: Tidak berdosa jika tidak dilakukan, karena adzan dan iqamah di telinga bayi termasuk anjuran, bukan kewajiban dalam syariat. 📌 Pendapat Mazhab ✔️ Hanafi, Syafi’i, dan sebagian besar ulama menyatakan ini sunah berdasarkan hadits di atas. ✖️ Namun ada ulama seperti Imam Malik secara asal melihatnya makruh karena tidak terbiasa di Madinah, meskipun banyak ulama Maliki modern membolehkannya berdasarkan hadits tersebut. 📌 Maksud dan Hikmah Ulama menyebut salah satu hikmahnya agar kalimat tauhid (lafadz adzan) menjadi suara pertama yang didengar oleh anak, sehingga meninggalkan kesan spiritual dan menjaga dari gangguan syaitan.@Muhammadhasanfawwaz

About