@brunaayra: UÉ 🤔

Bruna Ayra
Bruna Ayra
Open In TikTok:
Region: BR
Sunday 23 November 2025 22:54:42 GMT
1946780
142549
470
5842

Music

Download

Comments

ravagnani
gi ♆ :
nao é possivel que ele esperou 4 dias pra fazer isso
2025-11-23 23:30:53
12680
mayaraemile
Mazi :
ela passando por todos os estagios da piada: compreensão, descrença, espanto e enfim a risada kkkkkk
2025-11-24 02:37:50
7285
kmilaca98
Kmilaca :
A TOSSE NO FIM HAHAHAHAHAHAHAHAHAHHAAHAHAHAHHAHAHAHAHAHATCHAU
2025-11-24 00:01:53
1773
tarotdadudaa
Duda d' Mulambo 🔮 Cartomante :
mano eu não entendi
2025-11-23 23:02:02
2023
felipebez.1991
Felipe Bezerra :
2025-11-23 23:06:05
1002
chaeyoungmh
Mah⁹⁷ :
não é possível que eu entendi isso tão rápido KKKKKKKKKKKKKKKKKKK
2025-11-23 23:18:01
1073
gupedrooo
Gustavo :
LA ELE 1000x
2025-11-23 23:30:11
261
maria.isadora.sou61
Dooraa :
adorei a xícara BEM minimalista 💯
2025-11-23 23:13:47
186
karinasilva9710
nina :
vi mil vezes o vídeo p sair sem entender rs
2025-11-25 02:57:19
5
wlnogueira1.4gmail.com
Wagner :
Quem viu mais de 10× e não entendeu nada
2025-11-24 03:22:48
41
fantasmadebonsai
Rafael_beretta :
Me orgulho de não ter entendido sem os comentários
2025-11-23 23:58:56
28
beatryzcastr0
༂Beatryz Castro༂🦋 :
Queria não ter entendido.
2025-11-24 20:11:57
7
cristianhig
cristian-debortoli :
nada me preparou pra isso kkkkk
2025-11-23 23:01:18
27
_thepapinextdoor
The Papi Next Door :
queria não ter entendido 🤣
2025-11-23 23:29:02
12
ti_gordin
Igão :
O cabelo dela balançando kakakakaka
2025-11-29 17:13:51
5
emxzaa_k7
エマニュエル :
mn eu entendi de primeira kk
2026-01-13 22:40:04
36
michelprimo1
Michel Primo :
Esse cara é é muito engraçado kkkk
2025-11-23 23:19:20
8
juhgalinha
Juhgalinha :
não eu não tô acreditando não kkkkkkkkkkkkkkkkkkkkk
2025-11-26 22:42:15
7
bellauser080
Bellaa🎸 :
eu n entendi nd
2025-11-23 23:12:33
35
bullyanniversaryediton15
Micael Santos :
kkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkk
2026-01-13 23:08:10
3
alicinhaa876
alicinhaa :
pq ele nunca aparece ?
2026-02-05 17:35:14
2
marlonandrade6990
marlonandrade6990 :
não entendi 😳😂😂
2026-01-25 07:20:33
1
giulosurdo
giulia ◡̈ :
Eu tô tão incrédula que fiquei torcendo pra ter entendido errado 😂😩
2025-12-09 00:35:41
4
luquecometa
Luque Cometa :
mulher com senso de humor é maravilhoso. minha ex nao achava graça em nada. tudo de bom pro casal.
2025-12-17 19:49:19
4
aquelerr7
M'R🥋 :
2026-01-10 19:29:32
1
To see more videos from user @brunaayra, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

HUKUM MENINDIK TELINGA LEBIH DARI SATU LUBANG BAGI WANITA Hukum menindik telinga Hukum asalnya, seorang wanita tidak boleh mengubah ciptaan dirinya dengan penambahan/ pengurangan demi mencari keindahan, baik untuk suaminya maupun selainnya, kecuali yg memang ada pengecualian dalam nash (dalil) syariat/ yg diperlukan karena adanya mudarat, baik fisik maupun psikis. Menindik telinga perempuan untuk tujuan berhias hukumnya boleh. Hal ini membawa maslahat, karena menjadi sarana perhiasan yg dibolehkan, baik bagi anak kecil maupun orang dewasa. Hal itu tidak dianggap sebagai mengubah ciptaan Allah yg terlarang, karena Islam sendiri telah mengizinkan wanita berhias. Sebagaimana firman Allah Ta‘ālā, Artinya: “Apakah orang yg dibesarkan dalam keadaan berhias, sedangkan dalam perdebatan dia tidak jelas mengemukakan alasan?” (QS. Az-Zukhruf: 18) Menindik telinga hanyalah sarana untuk berhias. Hal ini juga ditegaskan dalam sabda Nabi ﷺ kepada Aisyah raḍiyallāhu ‘anhā dalam hadis Ummu Zar‘, Artinya: “Aku bagimu seperti Abu Zar‘ bagi Ummu Zar‘.” (HR. Bukhari no. 5189 dan Muslim no. 2448) Dalam kisah itu, Ummu Zar‘ berkata, “Ia memenuhi telingaku dengan perhiasan sehingga bergantung² di dalamnya.” Maksudnya, telinganya penuh dengan perhiasan hingga anting² itu bergerak & berayun. (Syarh Muslim, karya An-Nawawi, 15: 217) Dalam hadis lain yg terdapat dalam Shahihain, ketika Nabi ﷺ mendorong para wanita untuk bersedekah, disebutkan, Artinya: “Lalu para wanita melemparkan anting² mereka…” (HR. Bukhari no. 964 dan Muslim no. 884) Anting (الخُرْص) di sini adalah cincin/ lingkaran yg diletakkan di telinga. (An-Nihayah, karya Ibnu Atsir, 2: 22) Cukuplah untuk menetapkan kebolehan menindik telinga wanita bahwa Allah & Rasul-Nya mengetahui kebiasaan tersebut & tidak melarangnya. Seandainya hal itu terlarang, niscaya syariat telah menjelaskannya. Sebab, Artinya: “Tidak boleh menunda penjelasan pada waktu yg dibutuhkan.” (Tuhfatul Maudud, karya Ibnul Qayyim, hal. 215) Hukum menindik telinga lebih dari satu lubang pada masing² telinga Adapun menambah tindikan lebih dari satu lubang pada masing² telinga, maka hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pendapat pertama, tidak dibolehkan. Para ulama beralasan bahwa diperlukan dalil khusus yg bisa menjadi dasar hukumnya. Sebab, ketentuan syariat yg membolehkan tindikan telinga adalah bentuk pengecualian, sehingga harus dibatasi sesuai kadar yg ditunjukkan, tidak boleh melampaui batas itu. Bahkan, penambahan tindikan justru bisa termasuk bentuk merusak & mencacati tubuh, yg bertentangan dengan hukum asal di atas. Lebih dari itu, perbuatan tersebut juga termasuk bentuk tasyabbuh (menyerupai) orang² fasik & ahli maksiat dari kalangan Yahudi maupun Nasrani. Padahal Nabi ﷺ bersabda, Artinya: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4031) Pendapat kedua, diperbolehkan. Tidak mengapa menindik telinga lebih dari sekali, berdalil bahwa hukum asalnya adalah mubah (boleh) & tidak ada dalil yg melarangnya. Namun, syaratnya adalah hal tersebut harus sesuai dengan adat kebiasaan & tradisi masyarakat setempat. Dalam Al-Mausū‘ah al-Fiqhiyyah (29: 216) disebutkan, “Dasar dalam mempertimbangkan adat (kebiasaan) adalah riwayat dari Ibnu Mas‘ūd raḍiyallāhu ‘anhu ya berkata, “Apa yg dipandang baik oleh kaum Muslimin, maka itu baik di sisi Allah.” Dalam kitab² ushul fikih & kaidah² fikih disebutkan bahwa adat kebiasaan termasuk hal yg diperhitungkan dalam hukum fikih. Di antaranya adalah kaidah: al-‘ādah muḥakkamah (adat/ kebiasaan itu bisa menjadi dasar hukum). Adat hanya bisa dijadikan pertimbangan apabila berlaku umum/ mayoritas. Hampir tidak ada satu bab fikih pun kecuali adat memiliki pengaruh dalam hukumnya.” Syekh Ibnu ‘Utsaimin raḥimahullāh berkata, “Jika seorang wanita berada di negeri yg menganggap perhiasan di hidung sebagai bentuk perhiasan & memperindah diri, maka tidak mengapa menindik hidung untuk menggantungkan perhiasan di situ.” (Majmū‘ Fatāwā Ibnu ‘Utsaimin, 11: 69) Beliau membo
HUKUM MENINDIK TELINGA LEBIH DARI SATU LUBANG BAGI WANITA Hukum menindik telinga Hukum asalnya, seorang wanita tidak boleh mengubah ciptaan dirinya dengan penambahan/ pengurangan demi mencari keindahan, baik untuk suaminya maupun selainnya, kecuali yg memang ada pengecualian dalam nash (dalil) syariat/ yg diperlukan karena adanya mudarat, baik fisik maupun psikis. Menindik telinga perempuan untuk tujuan berhias hukumnya boleh. Hal ini membawa maslahat, karena menjadi sarana perhiasan yg dibolehkan, baik bagi anak kecil maupun orang dewasa. Hal itu tidak dianggap sebagai mengubah ciptaan Allah yg terlarang, karena Islam sendiri telah mengizinkan wanita berhias. Sebagaimana firman Allah Ta‘ālā, Artinya: “Apakah orang yg dibesarkan dalam keadaan berhias, sedangkan dalam perdebatan dia tidak jelas mengemukakan alasan?” (QS. Az-Zukhruf: 18) Menindik telinga hanyalah sarana untuk berhias. Hal ini juga ditegaskan dalam sabda Nabi ﷺ kepada Aisyah raḍiyallāhu ‘anhā dalam hadis Ummu Zar‘, Artinya: “Aku bagimu seperti Abu Zar‘ bagi Ummu Zar‘.” (HR. Bukhari no. 5189 dan Muslim no. 2448) Dalam kisah itu, Ummu Zar‘ berkata, “Ia memenuhi telingaku dengan perhiasan sehingga bergantung² di dalamnya.” Maksudnya, telinganya penuh dengan perhiasan hingga anting² itu bergerak & berayun. (Syarh Muslim, karya An-Nawawi, 15: 217) Dalam hadis lain yg terdapat dalam Shahihain, ketika Nabi ﷺ mendorong para wanita untuk bersedekah, disebutkan, Artinya: “Lalu para wanita melemparkan anting² mereka…” (HR. Bukhari no. 964 dan Muslim no. 884) Anting (الخُرْص) di sini adalah cincin/ lingkaran yg diletakkan di telinga. (An-Nihayah, karya Ibnu Atsir, 2: 22) Cukuplah untuk menetapkan kebolehan menindik telinga wanita bahwa Allah & Rasul-Nya mengetahui kebiasaan tersebut & tidak melarangnya. Seandainya hal itu terlarang, niscaya syariat telah menjelaskannya. Sebab, Artinya: “Tidak boleh menunda penjelasan pada waktu yg dibutuhkan.” (Tuhfatul Maudud, karya Ibnul Qayyim, hal. 215) Hukum menindik telinga lebih dari satu lubang pada masing² telinga Adapun menambah tindikan lebih dari satu lubang pada masing² telinga, maka hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pendapat pertama, tidak dibolehkan. Para ulama beralasan bahwa diperlukan dalil khusus yg bisa menjadi dasar hukumnya. Sebab, ketentuan syariat yg membolehkan tindikan telinga adalah bentuk pengecualian, sehingga harus dibatasi sesuai kadar yg ditunjukkan, tidak boleh melampaui batas itu. Bahkan, penambahan tindikan justru bisa termasuk bentuk merusak & mencacati tubuh, yg bertentangan dengan hukum asal di atas. Lebih dari itu, perbuatan tersebut juga termasuk bentuk tasyabbuh (menyerupai) orang² fasik & ahli maksiat dari kalangan Yahudi maupun Nasrani. Padahal Nabi ﷺ bersabda, Artinya: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4031) Pendapat kedua, diperbolehkan. Tidak mengapa menindik telinga lebih dari sekali, berdalil bahwa hukum asalnya adalah mubah (boleh) & tidak ada dalil yg melarangnya. Namun, syaratnya adalah hal tersebut harus sesuai dengan adat kebiasaan & tradisi masyarakat setempat. Dalam Al-Mausū‘ah al-Fiqhiyyah (29: 216) disebutkan, “Dasar dalam mempertimbangkan adat (kebiasaan) adalah riwayat dari Ibnu Mas‘ūd raḍiyallāhu ‘anhu ya berkata, “Apa yg dipandang baik oleh kaum Muslimin, maka itu baik di sisi Allah.” Dalam kitab² ushul fikih & kaidah² fikih disebutkan bahwa adat kebiasaan termasuk hal yg diperhitungkan dalam hukum fikih. Di antaranya adalah kaidah: al-‘ādah muḥakkamah (adat/ kebiasaan itu bisa menjadi dasar hukum). Adat hanya bisa dijadikan pertimbangan apabila berlaku umum/ mayoritas. Hampir tidak ada satu bab fikih pun kecuali adat memiliki pengaruh dalam hukumnya.” Syekh Ibnu ‘Utsaimin raḥimahullāh berkata, “Jika seorang wanita berada di negeri yg menganggap perhiasan di hidung sebagai bentuk perhiasan & memperindah diri, maka tidak mengapa menindik hidung untuk menggantungkan perhiasan di situ.” (Majmū‘ Fatāwā Ibnu ‘Utsaimin, 11: 69) Beliau membo

About