@renjibang: #颈椎病#穴位#中醫 颈椎病这个动作帮到你

吴老师分享健康
吴老师分享健康
Open In TikTok:
Region: MY
Wednesday 17 December 2025 01:27:36 GMT
749668
13655
168
9741

Music

Download

Comments

ranjit4961
Jit :
What about ankylosing spondylitis
2026-04-11 05:15:44
0
user803503749
Tik Toker :
Thanks You master 🙏👍
2025-12-18 00:00:24
6
corni752
corni :
mulțumesc frumos!
2026-01-05 10:15:00
2
nt.boutique08
NT :
what does these massage do please?
2025-12-17 16:06:51
2
wgm1511
PuTrA :
Come even an elephant tiger nothing effect to me,im still suffered😭😭
2026-02-07 10:49:30
0
eleonora.cojocaru26
Norica Cojocaru :
Mulțumesc mult , chiar aveam nevoie !♥️🙏
2025-12-26 20:11:46
6
popa.mitrana2
popa mitrana :
ok
2026-03-04 18:33:00
0
aneru13512
A。NeRu1351 :
ကျေးဇူးပါ
2025-12-17 06:34:25
0
user632975673891
user632975673891 :
bravo
2026-02-11 20:50:30
0
cercelmarcela
Cercel Marcela :
am făcut odată cu tine mulțumesc
2025-12-27 17:20:13
1
mercedesbacus836
Mercedes A.Bacus :
what is the benefits of all you do to the body
2025-12-18 04:28:09
0
liviachirino
Livia Chirino :
gracias
2026-03-17 19:20:07
0
ali.kramah
Ali Kramah :
تم
2025-12-17 19:36:30
0
jimbo24680
reswa reswa :
terima kasih
2025-12-18 01:27:30
1
lorlor237
lorlor 😁😁😁 :
merci beaucoup suis soulage"🙏
2026-03-28 20:14:57
1
rammati.rai
Rammati Rai :
2026-01-24 01:01:08
1
giusyalbolino1
giusyalbolino :
GRAZIE 💯
2026-01-22 20:58:17
1
cristinabordeianu8
cristinabordeianu8 :
asa fac si eu si plus uleiuri esentiale
2026-02-10 21:17:22
1
tuti.suryati562
Tuti.suryati :
Tank's
2025-12-17 22:08:26
1
dulita62
Dulita :
TQ... Info
2026-01-30 20:32:38
0
nenamarquez203
nenamarquez203 :
gracias 👏👏👏👏
2026-04-08 20:07:18
0
user3169429091671
sofia :
TQSM 🙏
2026-07-02 17:44:10
0
gitanaconsalero32
Hija de Reyes Carmen 8 :
gracias
2026-02-02 22:23:22
0
sorydutu
Sory Duțu :
Help whit dizziness?
2026-02-14 18:24:57
0
rusmahyahaya
Ros :
tq
2026-02-04 00:26:31
0
To see more videos from user @renjibang, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok
Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok

About