@perrospaqui: ¿Por qué la #PIZZA es asi? #perrospaqui #humor #creepypasta #AmongUs

perrospaqui
perrospaqui
Open In TikTok:
Region: ES
Saturday 03 January 2026 17:38:08 GMT
5856689
523651
6730
98310

Music

Download

Comments

felix_67675
??? :
no te parece algo familiar?
2026-01-03 20:20:54
50198
guarfian646_waltenwhite
❁∆✞☹︎Azure☹︎✞∆𖢰 :
código morse?
2026-08-13 02:50:50
0
okotsu_026
᭄ᦓꪖꪑ.⛓️‍💥 :
We q pedo con los subtitulos.💀
2026-01-03 18:47:57
20444
saemor_666
緒一ʚ┇D҉ꫀ҉i҉d҉a҉d҉.҉🦴巛ɞ一緒 :
We los subtítulos son bait no?
2026-01-03 23:04:52
4424
cxmixrnv
🦇 :
Bro los sustitutos decía: no me dejes morir 🥀
2026-02-03 03:44:06
994
no.soy.real.bro5
★†ディエゴ†★ :
andas bien we?
2026-01-03 17:57:02
1834
chavito_chileno
El chavo ,2023 :
cuadrado triángulo y circulo? donde he visto esto antes?
2026-01-30 16:11:13
1697
10mateo1967
🇦🇷★MATEO★🇲🇽 :
cuanta bateria tienen? A ) █▒▒▒▒▒▒▒▒▒1-29% B ) ████▒▒▒▒▒▒30-49% C ) █████▒▒▒▒▒50-79% D ) ████████▒▒80-99% E ) ██████████100%
2026-02-02 20:15:01
7
don_danfer.2
don_danfer :
todos los caminos llevan al amongus
2026-01-03 19:46:04
350
pilar_canelita7
⚡️•\leydrack/•⚡️ :
ok pero los subtitulos..
2026-02-07 17:58:05
88
rz_pz4
Angelito_pero_tambien_Diablito :
es para no excluir al cuadrado bro
2026-02-01 21:15:04
229
maxi.7.siuuuu
Maxi7siu :
yo viendo los subtítulos
2026-01-20 21:30:22
40
trockwavex_y_sunspot
ERNESTO CABLES :
los subtítulos
2026-01-03 19:59:51
69
annimos.de.4.de.m
ANÓNIMOS DE 4 DE MAYO :
que sería el mundo sin esté Bro 😃
2026-02-01 03:44:05
11
chipscatoficial
🪼✩彡彡 𝒄𝒉𝒊𝒑𝒔ミミ ✩🪼 :
bro los subtitulos....💔
2026-01-12 18:02:56
69
leinad_3125
5 5 5 :
que onda con los subtitulos
2026-01-15 00:53:08
6
alxndxrz
𝑨𝒍𝒆𝒙🥷🏾 :
mi yo del futuro tiene que ver con amongus?
2026-03-02 18:51:26
3
el__colmillo
乇ㄥ 匚ㄖㄥ爪|ㄥㄥㄖ :
Que no es obvio? La pizza es redonda, la porción triangular y la caja cuadrada. El cuento se cuenta solo 🗿🐙
2026-01-04 00:03:24
197
xliodoritosx
🧡liodoritos❤ :
por que en mis substitutes dice ayuda me es tan asiendo daño no se cuanto aguantare 💀
2026-02-05 00:29:08
9
_aymigatitomiaumiau
✐𝔾ᨵׁ𝙪𝕣𝒅𝕪 𝚑ᨵׁ𝙡𝙡𝚘𝚠✪𝙮• :
me gustaria llamar a la poli, ya preocupas bro
2026-01-18 22:13:26
10
titanuwupro
blue moth :
el creador del video@
2026-01-14 15:10:30
13
rickprime_69
el cabron :
algun grupo para hablar de esto?
2026-01-03 23:38:30
13
facusosa777
☆𝕱𝖆𝖈𝖚☆ :
si si bro Sigue hablando...
2026-02-03 05:00:14
6
14_og_pro
14_OG_pro :
no sé dieron cuenta que cuando compras una pizza técnicamente te están invitando al juego del calamar
2026-02-09 15:45:15
6
sebastiandiaz0958
꧁ঔৣ☬✞ⓉⓄⓅⓈⒺⒷⒶ¹99✞☬ঔৣ꧂ :
los subtitulos
2026-01-16 06:31:06
5
To see more videos from user @perrospaqui, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Di tuntut 6 bulan penjara gara gara timpa teks? Mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar dituntut dengan pidana 6 bulan penjara dalam kasus dugaan manipulasi informasi elektronik atau biasa disebut timpa teks terkait peristiwa demonstrasi Agustus 2025 lalu. Berdasarkan fakta hukum persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Khariq telah terbukti bersalah telah mengubah unggahan Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, tanpa izin. Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Khariq telah sengaja mengubah dan menambah postingan layar pemberitaan media terkait pernyataan Said Iqbal. Jaksa bilang, Khariq melakukan timpa teks yang justru memuat informasi tidak benar dan diunggah dalam akun media sosial Aliansi Mahasiswa Menggugat. Jaksa bilang tindakan Khariq tersebut tidak mendapatkan izin, baik dari redaksi media redaksikota.com hingga Said Iqbal, melainkan berdasarkan atas kehendaknya sendiri. Hal tersebut dianggap sebagai tindakan tanpa hak yang menyerang keutuhan informasi elektronik. Jaksa turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan 6 bulan penjara tersebut. Hal memberatkan yaitu perbuatan Khariq dianggap menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat dan aksi demo tersebut menimbulkan kerusakan fasilitas umum. Sedangkan hal meringankan, Khariq disebut belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan. Atas perbuatannya, jaksa menyatakan Khariq telah melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dalam UU 1/2024 juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebelumnya, Khariq bersama tiga koleganya yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim dan Syahdan Husein divonis bebas dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu. Namun, putusan tersebut belum inkrah lantaran jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Perkara ini masih dilakukan pemeriksaan oleh hakim agung.  #fyp
Di tuntut 6 bulan penjara gara gara timpa teks? Mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar dituntut dengan pidana 6 bulan penjara dalam kasus dugaan manipulasi informasi elektronik atau biasa disebut timpa teks terkait peristiwa demonstrasi Agustus 2025 lalu. Berdasarkan fakta hukum persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Khariq telah terbukti bersalah telah mengubah unggahan Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, tanpa izin. Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Khariq telah sengaja mengubah dan menambah postingan layar pemberitaan media terkait pernyataan Said Iqbal. Jaksa bilang, Khariq melakukan timpa teks yang justru memuat informasi tidak benar dan diunggah dalam akun media sosial Aliansi Mahasiswa Menggugat. Jaksa bilang tindakan Khariq tersebut tidak mendapatkan izin, baik dari redaksi media redaksikota.com hingga Said Iqbal, melainkan berdasarkan atas kehendaknya sendiri. Hal tersebut dianggap sebagai tindakan tanpa hak yang menyerang keutuhan informasi elektronik. Jaksa turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan 6 bulan penjara tersebut. Hal memberatkan yaitu perbuatan Khariq dianggap menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat dan aksi demo tersebut menimbulkan kerusakan fasilitas umum. Sedangkan hal meringankan, Khariq disebut belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan. Atas perbuatannya, jaksa menyatakan Khariq telah melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dalam UU 1/2024 juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebelumnya, Khariq bersama tiga koleganya yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim dan Syahdan Husein divonis bebas dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu. Namun, putusan tersebut belum inkrah lantaran jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Perkara ini masih dilakukan pemeriksaan oleh hakim agung. #fyp

About