@isabella.lauren: immediately out

isy
isy
Open In TikTok:
Region: US
Wednesday 14 January 2026 03:38:07 GMT
194245
4067
74
77

Music

Download

Comments

edtorvil789
Gianmarcos :
2026-01-14 08:02:25
199
user26384849360
user26384849360 :
Can you please give me an example of this?
2026-01-14 05:54:25
33
jzama8051
Joshua Zamarripa :
2026-01-14 03:50:23
121
jsieker93
Josh Sieker :
Trump? Who’s that? After this video I’ve never heard of him.
2026-01-16 00:48:46
1
danifornia
Danifornia :
Good for you
2026-01-15 06:47:09
1
mrtbird054
Mrtbird05 :
What does that mean? The red pill?
2026-03-03 02:22:52
0
powtan76
Powtan76 :
How was that date you went on?
2026-01-14 04:33:04
34
diegopguez
diegopguez :
2026-01-14 18:12:47
28
johnnydark5
johnnydarko :
2026-01-14 03:44:57
97
agootjozy6o
Marolo :
And just like that, you got hotter
2026-01-15 21:20:50
9
travel.w.lex
travel.w.lex :
One of the best things about having a hot liberal bf is you don’t have to talk to men who worship the orange man anymore, even by accident it just doesn’t happen much! & if you run into one together you have a teammate ❤❤
2026-01-14 15:32:36
16
jgmav13
jgmav13 :
That just proves she is beautiful not just on the outside! She will make someone’s dreams come true!!!!❤️❤️❤️❤️❤️
2026-01-14 22:57:24
3
njsurfshore
SowDawgs :
2026-01-15 22:38:28
2
whiskycubed2.0
Whiskycubed2.0 :
like what?
2026-01-14 22:02:53
4
thefanguys11111
TheFanAuditor :
How do u age verify viewers for ur content ?
2026-01-15 03:23:20
2
playoneacoustic
Play1acoustic :
Neither party is good so basing life decisions off that is wild 😂
2026-01-14 04:13:24
64
andre52121
andre52121 :
Gonna be single forever 😂
2026-01-14 12:06:33
75
chiefskingdom82
ChiefsKingdom :
Oh no…whatever will we do! 🙄
2026-01-14 18:28:46
7
user22786544
User227 :
It goes both ways fyi
2026-01-14 03:50:16
43
apple.user94938690
Apple User949386 :
Go Trump.
2026-01-14 11:59:06
40
neeliebb
Neelie :
Time to gooooo
2026-01-14 03:44:06
13
rachelolfson
Rachel Olfson :
need a man to go lib for lib with me
2026-01-14 03:46:01
28
kevinxmcg
Kevin :
6’1”, employed, and voted against Trump three times btw
2026-01-14 04:17:03
8
user146828794
dan keefe :
Don’t get too political. It ruins people.
2026-01-14 04:04:42
45
To see more videos from user @isabella.lauren, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews" width="135" height="240">
Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius. Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, kami hadir untuk memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan," ujar Defrizal Djamaris. Menurut IKM, perkara tersebut harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. IKM juga menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar" telah melukai kehormatan serta marwah masyarakat Minangkabau. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews

About