@elizaveta5575:

рыжая
рыжая
Open In TikTok:
Region: NL
Monday 19 January 2026 17:10:11 GMT
1245
90
11
19

Music

Download

Comments

evive33
Evive :
ЛИЗАААААА
2026-01-19 20:53:21
2
bolkashino20
посмешище болкашино :
база каждого дня у нас 👅
2026-01-23 12:06:17
1
maymiomay
вишка 🪽 :
самое лучшее за большую перемену
2026-01-19 18:19:04
2
ssssssof18
𝑠𝑜𝑓𝑖𝑛𝑎𝑦𝑎 :
Чтоо Агриппина 😱
2026-02-28 07:37:38
0
mimori688
erix :
ой ну наташа отжигает вместе с вами ❤️
2026-02-19 19:38:44
0
liluxq2
леся🪽 :
😜
2026-01-19 17:29:28
0
nevermissyouu
nevermi$$$ellers :
☝️☝️☝️🫡
2026-01-19 19:21:55
0
To see more videos from user @elizaveta5575, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PAJAK LAGI?🤑 Konten kreator kini menjadi salah satu profesi yang terdampak oleh penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dilakukan pemerintah. Mulai 18 Juni 2026, aktivitas pembuatan konten digital yang menghasilkan pendapatan resmi masuk sebagai jenis kegiatan usaha baru. Dengan adanya perubahan tersebut, konten kreator yang menjalankan aktivitas komersial dapat mendaftarkan usahanya secara legal dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi digital yang jumlahnya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah menilai bahwa perkembangan teknologi dan media sosial telah melahirkan model bisnis baru yang tidak bisa lagi dipisahkan dari sistem ekonomi formal. Sebagai informasi, KBLI merupakan sistem klasifikasi resmi yang digunakan untuk mengelompokkan jenis-jenis kegiatan usaha di Indonesia. Ketika suatu aktivitas sudah tercantum dalam KBLI, maka pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha dapat mendaftarkan kegiatan bisnisnya secara resmi melalui sistem perizinan seperti akta usaha dan Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan NIB. Pengumuman terkait pembaruan KBLI ini disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti. la menjelaskan bahwa perubahan dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika ekonomi nasional yang terus berkembang, terutama pada sektor digital, aktivitas berbasis lingkungan, serta munculnya berbagai model usaha baru yang sebelumnya belum terakomodasi dalam sistem klasifikasi lama Dengan pembaruan KBLI tersebut, aktivitas konten kreator tidak lagi hanya dipandang sebagai kegiatan informal atau hobi semata. Ketika aktivitas tersebut menghasilkan pendapatan secara rutin misalnya melalui kerja sama iklan, endorsement, afiliasi, monetisasi platform, hingga jasa pembuatan konten maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai usaha yang sah secara hukum. (garudatv) #fyp
PAJAK LAGI?🤑 Konten kreator kini menjadi salah satu profesi yang terdampak oleh penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dilakukan pemerintah. Mulai 18 Juni 2026, aktivitas pembuatan konten digital yang menghasilkan pendapatan resmi masuk sebagai jenis kegiatan usaha baru. Dengan adanya perubahan tersebut, konten kreator yang menjalankan aktivitas komersial dapat mendaftarkan usahanya secara legal dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi digital yang jumlahnya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah menilai bahwa perkembangan teknologi dan media sosial telah melahirkan model bisnis baru yang tidak bisa lagi dipisahkan dari sistem ekonomi formal. Sebagai informasi, KBLI merupakan sistem klasifikasi resmi yang digunakan untuk mengelompokkan jenis-jenis kegiatan usaha di Indonesia. Ketika suatu aktivitas sudah tercantum dalam KBLI, maka pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha dapat mendaftarkan kegiatan bisnisnya secara resmi melalui sistem perizinan seperti akta usaha dan Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan NIB. Pengumuman terkait pembaruan KBLI ini disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti. la menjelaskan bahwa perubahan dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika ekonomi nasional yang terus berkembang, terutama pada sektor digital, aktivitas berbasis lingkungan, serta munculnya berbagai model usaha baru yang sebelumnya belum terakomodasi dalam sistem klasifikasi lama Dengan pembaruan KBLI tersebut, aktivitas konten kreator tidak lagi hanya dipandang sebagai kegiatan informal atau hobi semata. Ketika aktivitas tersebut menghasilkan pendapatan secara rutin misalnya melalui kerja sama iklan, endorsement, afiliasi, monetisasi platform, hingga jasa pembuatan konten maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai usaha yang sah secara hukum. (garudatv) #fyp

About