@yusi_vlogs: like pls i need to go @Audrey Hobert!!! promise me you’ll get me tickets if I lose this ticket war!!! #concert #audreyhobert #sueme #ticketwar #axs

Yusra
Yusra
Open In TikTok:
Region: US
Tuesday 20 January 2026 15:52:06 GMT
666
72
10
1

Music

Download

Comments

andrew10037
Andrew 🪐 :
I’ve got extra Audrey Hobert tickets for sale??😫😫😩
2026-01-20 16:17:26
0
omotaiwoframeandsurpris1
omotaiwoframeandsurpris1 :
I’m selling my extra Audrey Hobert tickets 🙏🏼🙏🏼
2026-01-20 17:14:36
0
sophia83746
PRECIOUS 💞🎉 :
I have 4 ticket available for sale 🙏😭
2026-01-20 17:24:50
0
matheus_christia
Chris Mart :
Hi everyone I’m selling my 4x Audrey Hobert tickets ❤️
2026-01-20 17:27:19
0
sophieewelsh
Sophie :
I got vip for Minneapolis woooooo
2026-01-20 18:40:38
0
silviadoschi
Silvia :
Oh my god 😭 my best friend and I both fought o ur way through the queue and panicked, so we each bought two tickets... now we have got 4 tickets 😅💕 We're giving the extra tickets away at a Face Value or lower the price so they don't go to waste 🫶🙏🙏🙏
2026-01-21 00:38:29
0
meganjoiner
megan ♏️ :
secured mine today
2026-01-21 06:27:08
0
To see more videos from user @yusi_vlogs, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polda Tetapkan Kabag RSKJ Soeprapto Tersangka Dugaan Korupsi Rekrutmen 93 Tenaga Non ASN | Bengkulu – Dugaan korupsi dalam perekrutan tenaga non ASN di RSKJ Soeprapto Bengkulu memasuki babak baru. Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan YS, Kepala Bagian Kesekretariatan RSKJ Soeprapto, sebagai tersangka. Penetapan ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto pada Kamis 24 September 2026.  Kasus tersebut berkaitan dengan perekrutan tenaga non ASN yang dilakukan secara bertahap sepanjang 2023 hingga 2024. Dari hasil penyidikan, polisi menemukan sedikitnya 93 orang direkrut, meski pada periode tersebut terdapat ketentuan yang melarang pengangkatan tenaga non ASN di lingkungan pemerintahan.  Menurut Imam, persoalannya bukan hanya pada proses perekrutan yang disebut dilakukan tanpa perencanaan dan seleksi. Penyidik juga menemukan dugaan adanya permintaan sejumlah uang dari tenaga non ASN serta praktik titipan dari pihak tertentu dan keluarga. “Tenaga non ASN juga diminta untuk memberikan sejumlah uang. Selain itu, dalam pengangkatan juga ada praktik titipan dari pihak-pihak tertentu dan juga keluarga sendiri,” ujar Imam.  Persoalan tersebut kemudian berdampak kepada para tenaga non ASN yang berharap dapat bekerja sekaligus memiliki peluang diangkat menjadi ASN atau PPPK. Polisi menyebut perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang masih dalam proses pendalaman, selain berdampak kepada para tenaga non ASN yang telah direkrut.  Untuk membongkar perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 111 orang yang berasal dari unsur Pemprov Bengkulu, RSKJ Soeprapto, tenaga non ASN serta pihak lainnya. Sejumlah dokumen juga telah diamankan, antara lain Renja, DPA dan DPPA, SK serta petikan SK, dokumen pembayaran dan bukti elektronik.  Penetapan YS sebagai tersangka juga belum menutup penyidikan. Polda Bengkulu menyatakan masih mendalami perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Dengan jumlah tenaga non ASN yang direkrut mencapai 93 orang dan pemeriksaan saksi yang telah mencapai lebih dari 100 orang, penyidikan masih akan mengurai siapa yang berperan dalam proses perekrutan, bagaimana aliran uangnya, serta sejauh mana kewenangan masing-masing pihak dalam pengangkatan tersebut. Dalam perkara ini, YS disangkakan dengan sejumlah ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Namun, status tersangka tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian perkara selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (Cik) #rskj #rskjsoeprapto #poldabengkulu #bengkulu
Polda Tetapkan Kabag RSKJ Soeprapto Tersangka Dugaan Korupsi Rekrutmen 93 Tenaga Non ASN | Bengkulu – Dugaan korupsi dalam perekrutan tenaga non ASN di RSKJ Soeprapto Bengkulu memasuki babak baru. Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan YS, Kepala Bagian Kesekretariatan RSKJ Soeprapto, sebagai tersangka. Penetapan ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto pada Kamis 24 September 2026. Kasus tersebut berkaitan dengan perekrutan tenaga non ASN yang dilakukan secara bertahap sepanjang 2023 hingga 2024. Dari hasil penyidikan, polisi menemukan sedikitnya 93 orang direkrut, meski pada periode tersebut terdapat ketentuan yang melarang pengangkatan tenaga non ASN di lingkungan pemerintahan. Menurut Imam, persoalannya bukan hanya pada proses perekrutan yang disebut dilakukan tanpa perencanaan dan seleksi. Penyidik juga menemukan dugaan adanya permintaan sejumlah uang dari tenaga non ASN serta praktik titipan dari pihak tertentu dan keluarga. “Tenaga non ASN juga diminta untuk memberikan sejumlah uang. Selain itu, dalam pengangkatan juga ada praktik titipan dari pihak-pihak tertentu dan juga keluarga sendiri,” ujar Imam. Persoalan tersebut kemudian berdampak kepada para tenaga non ASN yang berharap dapat bekerja sekaligus memiliki peluang diangkat menjadi ASN atau PPPK. Polisi menyebut perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang masih dalam proses pendalaman, selain berdampak kepada para tenaga non ASN yang telah direkrut. Untuk membongkar perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 111 orang yang berasal dari unsur Pemprov Bengkulu, RSKJ Soeprapto, tenaga non ASN serta pihak lainnya. Sejumlah dokumen juga telah diamankan, antara lain Renja, DPA dan DPPA, SK serta petikan SK, dokumen pembayaran dan bukti elektronik. Penetapan YS sebagai tersangka juga belum menutup penyidikan. Polda Bengkulu menyatakan masih mendalami perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Dengan jumlah tenaga non ASN yang direkrut mencapai 93 orang dan pemeriksaan saksi yang telah mencapai lebih dari 100 orang, penyidikan masih akan mengurai siapa yang berperan dalam proses perekrutan, bagaimana aliran uangnya, serta sejauh mana kewenangan masing-masing pihak dalam pengangkatan tersebut. Dalam perkara ini, YS disangkakan dengan sejumlah ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Namun, status tersangka tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian perkara selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (Cik) #rskj #rskjsoeprapto #poldabengkulu #bengkulu

About