Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
API
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@amoura_elaziz:
amoura_elaziz
Open In TikTok:
Region: MA
Monday 16 February 2026 19:55:25 GMT
11389
590
4
14
Music
Download
No Watermark .mp4 (
1.4MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
2.23MB
)
Watermark .mp4 (
0MB
)
Music .mp3
Comments
NOUR 😘 :
🥰🥰🥰
2026-02-16 20:13:58
0
PRT丨Milyo يوسف :
🥰🥰🥰
2026-02-16 20:24:50
0
Horizon Travels :
2026-02-17 08:45:17
0
احمد عبدالله :
🥰🥰🥰
2026-02-17 09:15:43
0
To see more videos from user @amoura_elaziz, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
আমার ফ্যামিলি তে আমি শুধু একটা বোঝা..;💔#bagladesh #viral #foryou #tiktok #sad #keşfet #fypシ #abshihab @TikTok @TikTok Bangladesh
kontravolta sad #kontravolta
JAKARTA | MEDIATRUST.ID — Sekretaris Jenderal Forum Tanah Air (FTA) Syafril Sjofyan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah membuka persoalan serius mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Menurut Syafril, catatan penting tersebut terdapat dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Ia menyoroti pertimbangan MK yang menyatakan tidak ditemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. “Certificate of attendance dan dokumen lainnya tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Syafril. Syafril merujuk pada dokumen yang menjadi dasar Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Menurut dia, dokumen tersebut terdiri atas certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, yang dinilai MK bukan merupakan ijazah kelulusan. Bagi Syafril, pertimbangan tersebut tidak dapat diabaikan karena merupakan bagian dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Ia menilai persoalan tersebut kemudian berkembang dari sekadar kontroversi administrasi pencalonan menjadi persoalan legitimasi politik dan moral Gibran sebagai Wakil Presiden. “Begitu MK mencatat secara resmi bahwa tidak ada bukti kelulusan setara SMA, legitimasi moral Gibran terpukul telak,” ujarnya. Syafril juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kontroversi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Saat itu, MK melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah pemaknaan ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut kemudian memunculkan perdebatan publik mengenai konflik kepentingan, nepotisme, etika kekuasaan, dan politik dinasti. Menurut Syafril, persoalan pendidikan Gibran kini menjadi ujian bagi prinsip negara hukum. Ia menegaskan bahwa Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Karena itu, ia mendesak DPR RI tidak mengabaikan persoalan tersebut dan menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan konstitusi apabila ditemukan dasar hukum untuk memprosesnya. “Persyaratan pendidikan bukan sekadar hiasan administratif. Itu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi dan diverifikasi dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden,” katanya. Syafril juga menyinggung Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau perbuatan tercela, antara lain. Menurut dia, desakan dari berbagai kelompok masyarakat agar Gibran diproses melalui mekanisme konstitusional seharusnya dijawab DPR secara terbuka dan berdasarkan hukum. Di sisi lain, Syafril menilai persoalan Gibran berimplikasi terhadap keberlanjutan politik keluarga Jokowi. Ia menyebut peluang keluarga Jokowi untuk melanjutkan kekuasaan melalui kontestasi Pilpres 2029 dan 2034 menghadapi persoalan tersendiri. Kaesang Pangarep, misalnya, lahir pada 25 Desember 1994 sehingga pada Pilpres 2029 berusia 34 tahun. Sementara pada Pilpres 2034, usianya belum mencapai 40 tahun pada hari pemungutan suara. “Secara hitungan matematis politik, dinasti keluarga Jokowi yang didukung oligarki pupus. Termasuk anaknya Kaesang Pangarep juga tertutup,” ujar Syafril. #jokowi #gibran #bobbynasution #solo #pengikut
phân biệt các dòng sữa aptamil #aptamil #meapta
jeans dành cho mét 5 nha @Phương Thảo Hii #thaodoll #weebuild #thoitrangnu #quanjean #quanjeanongrong
About
Robot
API
Legal
Privacy Policy