@esraaalhumran: سلطة مش عادية لازم تزين سفرتك برمضان 🌙وبعتبرها التوب ب قائمة كتير سلطات 🤤💕 سلطة البرغل بالرمان الشهية 😍🥗 المكونات: خس مقطع ناعم بقدونس مفروم ناعم ملفوف احمر مفروم ناعم خيار مقطع مكعبات صغيره حبة بندورة مقطعة مكعبات صغيره نص كوب برغل منقوع ( ساعه ) بماء مغلي رمان الدريسينج: عصير ليمونة ٢ م ك دبس الرمان ٢ م ك زيت زيتون ملح حسب الرغبة ٢ م ك سماق …. ‏Ingredients: • Finely chopped lettuce • Finely chopped parsley • Finely shredded red cabbage • 1 cucumber, cut into small cubes • 1 tomato, cut into small cubes • ½ cup bulgur, soaked for 1 hour in boiling water • Pomegranate seeds Dressing: • Juice of 1 lemon • 2 tablespoons pomegranate molasses • 2 tablespoons olive oil • Salt to taste • 2 tablespoons sumac .. بالعافيه 🍴🤍 .. #سلطة_برغل_ورمان #تبوله #سلطات #salad #رمضان

Esraa Alhumran | اسراء الحمران
Esraa Alhumran | اسراء الحمران
Open In TikTok:
Region: GB
Sunday 22 February 2026 13:22:54 GMT
2023818
47340
181
35218

Music

Download

Comments

asasas01234
123 :
البرغل حار 🙄🙄🙄 راح تموت الورقيات وتتعجن وتنزل مويتها ابداً مو صح خليها تبرد افضل
2026-02-24 10:43:55
74
layasomea
لافندر Lavender🪻 :
اكتشفت من جديد بعد ماصرلي ١٠ سنين مزوجة واطبخ انه السلطات لما تخلطو التوابل مع بعض مع الليمون ودبس الرمان وتحركوهن بعدين تحطوهن عالسلطة يعطو طعمة اطيب بكتييير وتفرق من لما فورا ترشوهن عالسلطة وتحركو😁اكتشاف متاخر وبسيط بس الطعم يفرق كتيير
2026-02-27 09:29:10
7
rahaf_44455
رهف 🧸 🎀 :
لون الملفوف 💜
2026-04-02 08:06:53
2
ssiioof
صدقة جارية لي ولوالدي واخواني :
ضيفو حسابي صدقة جارية لي ولكم 🍃
2026-04-15 02:26:06
1
eman_mahdi4
eman_mahdi4 :
تبوله الكينوا كيف تسوي بشكل ممتاز؟ الكينوا عملته طلع معجن
2026-02-23 08:09:24
12
user4o4by00n5j
user4o4by00n5j :
واو شو هالابداع 😐
2026-02-27 13:49:32
2
khaledbadralbadr
خالد بدر البدر :
ملعقه عسل كمليها تزبط
2026-04-02 13:00:33
2
salam_so455
سَـــ 🇸🇦 :
كيف انفرمت الخضار ناعمة كذا😩
2026-02-25 17:13:36
7
toqalward
Toq alward :
خس / بقدونس / ملفوف احمر / خيار /بندوره /برغل ناعم منقوع ساعه / رمان ،، الصوص ( ليمون + ملح + دبس رمان + زيت زيتون + سماق )
2026-02-23 12:36:48
15
user60771969903934
نور الروح :
بتسلقي البرغل
2026-02-25 13:10:12
2
queen2017_aad
omaldana1989 :
سلطة الفطور اليوم 👌
2026-02-23 09:36:38
2
love_a090
شوق وتوق :
تبوله هاااااي بس اضافه رمان🥰🥰
2026-02-24 15:02:20
4
mlam7.s
mlam7.s :
طيب وين البصل ؟
2026-02-25 12:31:35
2
fat4562i
fat4562i :
ناقصها تفاح اخضر
2026-02-25 15:03:17
3
user2203124369269
عادل العادل :
هون في
2026-02-25 16:28:13
2
3bod_alali
3️⃣🅱️🅾️🆔📿 :
هي شو اسمها فتولة 😂 ميكس تبولة وفتوش
2026-02-23 04:05:28
5
mbghhyf
Ooo :
اكبر غلط حطيتي البرغل حار على طول مابرد يخرب لون الورقيات
2026-02-23 01:13:13
22
pdhir6
نجمه✨ :
برغل بس نفع ولا ينسلق
2026-02-25 12:55:21
2
om.omarkhaled
OM OMAR :
البرغل مطبوخ مش منقوع😓😓
2026-02-25 15:15:22
2
ai_4850
. :
ماشاء الله تسلم الأيادي
2026-02-26 01:58:17
1
sselleaby
ســما 💫 :
تخليت معها تفاح اخضر
2026-02-24 22:42:41
3
userznu7ztw3n6
مصباح القثامي :
😍🌹🌹🌹ماشاءالله رووووووعه تسلم الايادى
2026-02-23 11:24:16
4
versaceversace999
Ss♡ :
حبيت✨
2026-03-14 09:49:05
1
mhaooo2
مها🎀 :
تسلم يديك حلوه جدا
2026-02-23 12:27:30
4
alnaderah1400
💙النادرة الأصيلة 💙 :
سلطتي المعتمدة والمفضلة مم سنين
2026-02-24 01:19:21
2
To see more videos from user @esraaalhumran, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

JAKARTA | MEDIATRUST.ID — Sekretaris Jenderal Forum Tanah Air (FTA) Syafril Sjofyan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah membuka persoalan serius mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Menurut Syafril, catatan penting tersebut terdapat dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Ia menyoroti pertimbangan MK yang menyatakan tidak ditemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. “Certificate of attendance dan dokumen lainnya tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Syafril. Syafril merujuk pada dokumen yang menjadi dasar Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Menurut dia, dokumen tersebut terdiri atas certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, yang dinilai MK bukan merupakan ijazah kelulusan. Bagi Syafril, pertimbangan tersebut tidak dapat diabaikan karena merupakan bagian dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Ia menilai persoalan tersebut kemudian berkembang dari sekadar kontroversi administrasi pencalonan menjadi persoalan legitimasi politik dan moral Gibran sebagai Wakil Presiden. “Begitu MK mencatat secara resmi bahwa tidak ada bukti kelulusan setara SMA, legitimasi moral Gibran terpukul telak,” ujarnya. Syafril juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kontroversi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Saat itu, MK melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah pemaknaan ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut kemudian memunculkan perdebatan publik mengenai konflik kepentingan, nepotisme, etika kekuasaan, dan politik dinasti. Menurut Syafril, persoalan pendidikan Gibran kini menjadi ujian bagi prinsip negara hukum. Ia menegaskan bahwa Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Karena itu, ia mendesak DPR RI tidak mengabaikan persoalan tersebut dan menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan konstitusi apabila ditemukan dasar hukum untuk memprosesnya. “Persyaratan pendidikan bukan sekadar hiasan administratif. Itu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi dan diverifikasi dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden,” katanya. Syafril juga menyinggung Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau perbuatan tercela, antara lain. Menurut dia, desakan dari berbagai kelompok masyarakat agar Gibran diproses melalui mekanisme konstitusional seharusnya dijawab DPR secara terbuka dan berdasarkan hukum. Di sisi lain, Syafril menilai persoalan Gibran berimplikasi terhadap keberlanjutan politik keluarga Jokowi. Ia menyebut peluang keluarga Jokowi untuk melanjutkan kekuasaan melalui kontestasi Pilpres 2029 dan 2034 menghadapi persoalan tersendiri. Kaesang Pangarep, misalnya, lahir pada 25 Desember 1994 sehingga pada Pilpres 2029 berusia 34 tahun. Sementara pada Pilpres 2034, usianya belum mencapai 40 tahun pada hari pemungutan suara. “Secara hitungan matematis politik, dinasti keluarga Jokowi yang didukung oligarki pupus. Termasuk anaknya Kaesang Pangarep juga tertutup,” ujar Syafril. #jokowi #gibran #bobbynasution #solo #pengikut
JAKARTA | MEDIATRUST.ID — Sekretaris Jenderal Forum Tanah Air (FTA) Syafril Sjofyan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah membuka persoalan serius mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Menurut Syafril, catatan penting tersebut terdapat dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Ia menyoroti pertimbangan MK yang menyatakan tidak ditemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. “Certificate of attendance dan dokumen lainnya tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Syafril. Syafril merujuk pada dokumen yang menjadi dasar Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Menurut dia, dokumen tersebut terdiri atas certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, yang dinilai MK bukan merupakan ijazah kelulusan. Bagi Syafril, pertimbangan tersebut tidak dapat diabaikan karena merupakan bagian dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Ia menilai persoalan tersebut kemudian berkembang dari sekadar kontroversi administrasi pencalonan menjadi persoalan legitimasi politik dan moral Gibran sebagai Wakil Presiden. “Begitu MK mencatat secara resmi bahwa tidak ada bukti kelulusan setara SMA, legitimasi moral Gibran terpukul telak,” ujarnya. Syafril juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kontroversi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Saat itu, MK melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah pemaknaan ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut kemudian memunculkan perdebatan publik mengenai konflik kepentingan, nepotisme, etika kekuasaan, dan politik dinasti. Menurut Syafril, persoalan pendidikan Gibran kini menjadi ujian bagi prinsip negara hukum. Ia menegaskan bahwa Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Karena itu, ia mendesak DPR RI tidak mengabaikan persoalan tersebut dan menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan konstitusi apabila ditemukan dasar hukum untuk memprosesnya. “Persyaratan pendidikan bukan sekadar hiasan administratif. Itu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi dan diverifikasi dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden,” katanya. Syafril juga menyinggung Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau perbuatan tercela, antara lain. Menurut dia, desakan dari berbagai kelompok masyarakat agar Gibran diproses melalui mekanisme konstitusional seharusnya dijawab DPR secara terbuka dan berdasarkan hukum. Di sisi lain, Syafril menilai persoalan Gibran berimplikasi terhadap keberlanjutan politik keluarga Jokowi. Ia menyebut peluang keluarga Jokowi untuk melanjutkan kekuasaan melalui kontestasi Pilpres 2029 dan 2034 menghadapi persoalan tersendiri. Kaesang Pangarep, misalnya, lahir pada 25 Desember 1994 sehingga pada Pilpres 2029 berusia 34 tahun. Sementara pada Pilpres 2034, usianya belum mencapai 40 tahun pada hari pemungutan suara. “Secara hitungan matematis politik, dinasti keluarga Jokowi yang didukung oligarki pupus. Termasuk anaknya Kaesang Pangarep juga tertutup,” ujar Syafril. #jokowi #gibran #bobbynasution #solo #pengikut

About