@zuoqihan_han.kiyo: H-10 🎉 grow upnya sangat sangat nggak terasa🥹 sekarang qihan udah segede ini, udah jadi cowok yg luar biasa hebat🥹 #zuoqihan #zuoqihan_左奇函💫 #tffamily_4th_generation #happy16thbirthday

𝚣𝚞𝚘𝚚𝚒𝚑𝚊𝚗奇奇💫
𝚣𝚞𝚘𝚚𝚒𝚑𝚊𝚗奇奇💫
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 09 March 2026 05:44:44 GMT
33248
9649
48
518

Music

Download

Comments

ratu.jessy.aletta
KAMU_NANYA🤪🤪 :
Sekarang dia udah jadi Gege
2026-03-09 07:20:03
233
ceril.navira
𝐫𝐢𝐥𝐥. 𝐜𝐲𝐡♥︎ :
cari cwok spek qihan di mna sihhh😩
2026-03-09 13:42:31
116
ka_guiheng
kα :
sikapnya hangat, pengertian, baik, ganteng, lemah lembut, sikapnya sopan lgi, aplgi wktu nenangin mem lain wktu sdih, dia ngga peduli sama dirinya sndri pdhl dirinya juga terluka tpi di sembunyikan. menutupi kesedihan dlm senyuman itu sakit ya kn qi? kamu hebat oh iya dlu nya masi didi, skrg? udh gege aja .. cpet banget ya..
2026-03-11 15:28:09
7
cjm_ybw_zyr
deraa.cjmꪆৎ :
ga tau knpa liat vt ini aku lansung nangis😭,kayak ada perasaan yang gabisa di ungkapin🥹qihan itu indah banget yaa syang nya aja dia beda segala nya dengan kuu🥺❤️‍🩹
2026-03-26 16:33:19
1
tf_zuoqihan_
𝐴𝑖𝑑𝑒𝑛𝑘𝑖𝑦𝑜𝑜_🦔💙 :
gaa kerasa banget qihan udah gede aja🥹🥹nyesel banget kenal qihan di 2025🥲🥲
2026-03-12 14:39:50
2
iluv_lovesmee
🪼softiezara_ :
ga kerasa ikutan nemenin dia proses tumbuh dri yg piyik 🤏,smpe umur 16thn🤍💙
2026-03-09 09:48:40
29
marrsya.n
marrsya :
ini alasan kenapa aku suka banget sama qihan karena sifat dia yang sopan dan pengertian banget sama temen" 🥺🤍
2026-03-09 14:00:11
32
dilla_imupp11
陈奕恒 :
gk tauu kenapa kok akuu nagiss yaa liat pidio ini+ baca caption nyy , laguuny juga mendukung bgt🥹
2026-03-10 01:22:13
15
pagforyou
. :
cewe siapa yah yang bisa dapetin dia 😭 "aku
2026-03-09 07:03:45
10
istriyiheng31
Hengming & wenhan🫰🏻🤍 :
aku nyesel banget baru kenal mereka di tahun 2025😞
2026-03-11 11:57:13
2
_4lyzz.18
꣹ᮬ.^᪲᪲᪲Nαִell.yuya신유^᪲᪲᪲ ׄ꣹ᮬ :
Sekarang dia udah gede guyss, cowo yang dulunya kita lihat di YouTube+tiktok sekarang udah beranjak dewasa🥹🤍
2026-03-14 14:46:17
2
always.tffamily07
ᴋɪɴɢ's ᴍɪssᵕ̈ ིྀ✭ :
nyesel bngett baru kenal dia ditahun 2024😞😞
2026-03-09 11:42:13
6
zzil_kiyoo19
ziihann33❛❥· :
iiii lucu nyaa ramah lagi💋
2026-03-09 08:26:30
5
keyraiyya_xy
KIYO~zuoqihan🙌🏀 :
ga nyangka dia udah 16 tahun...lebih ga nyangka aku ga sadar aku juga 16 tahun😭
2026-03-09 20:52:42
4
riskabehriskaashi
Riska.ybw :
ga nyangka yaa Gege yang dlu nya Masi keciil mungil sekarang udah dewasa aja ya cepet banget gede nya sehat selalu ya qiqi semoga jadi anak yang baik berbakti pada orang tua aminnn🤲😊🫰🏻😘😘🤍
2026-03-10 03:51:37
2
marchel_wayne
周王陈•𝑾𝑬𝑵𝑳𝑼𝑯𝑬𝑵𝑮 ᥫᩣ :
sekarang dia udah gede aja ihhh🥹 suka banget sama Qihan dehhh🥹
2026-03-09 16:39:47
11
xiaoyang_1
⋆𐙚𝓡 :
jiee kenaa sb yaa??, i bantuu slinn tautann🫶
2026-03-09 08:41:23
2
ruka.ghost
Sasa.zqhcsh :
tumben sepi jie baru up ya
2026-03-09 07:01:50
0
arkstc0
𝓠 :
lagunya🫠🥲
2026-03-09 06:20:53
0
a0tikaa
tikaaa :
masih suka nonton doraemon gak sih??
2026-03-11 06:31:57
0
cyh_heng9
★AISYAH~YIHENG★• :
jie fb²an yukk
2026-04-22 12:48:46
0
wanglujie_kentut
gf.wlj | yingchen :
gk nyangka qihan udh gede 🥹
2026-03-31 01:26:03
0
tfstan_hengyi
QiHeng :
yes you grown but sometimes I missed the young Qihan cute and awesome
2026-03-18 12:23:26
0
fynn_wayne
𝙒𝙞𝙣𝙯 :
pertama jie.... boleh fb
2026-03-09 05:48:09
0
To see more videos from user @zuoqihan_han.kiyo, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews" width="135" height="240">
Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius. Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, kami hadir untuk memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan," ujar Defrizal Djamaris. Menurut IKM, perkara tersebut harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. IKM juga menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar" telah melukai kehormatan serta marwah masyarakat Minangkabau. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews

About