@maxamedqadar1265: viva. badicade 🇮🇨🦁🔥#xawaadle_mohamett_🇸🇧_🐅_🔫 #badicadenimo💛 #badicadenimo💛 #xawaadle_mohamett_🇸🇧_🐅_🔫⚔🦁🦅 @boqorada Shanta somaliyed🇸🇴 @Wanajiye Hasan✅ @Nasro Yuusuf @WiiL ilaabe 1977

MO TV 🇧🇻
MO TV 🇧🇻
Open In TikTok:
Region: SO
Wednesday 11 March 2026 08:49:52 GMT
2848
399
20
80

Music

Download

Comments

nafisoqurux03
NAFISA👸🇸🇴 :
omg
2026-03-11 11:14:33
0
naxarisbadan947
سهام.🫦👸🏻🗯 :
ina aadeer key 🫡🤴🏻😍
2026-05-01 07:50:05
1
queenhiiran1
Magafto 🇸🇧= 🇸🇴🦁 :
rer ayeyo👑👑👑
2026-04-08 06:29:17
1
mssqueen766
mss queen 👸 :
ma rer abtikey o kale🇮🇨
2026-05-06 05:45:33
1
dulmidiid336
dulmi diid 🇮🇨🦅 :
wiil waa abtigiis guleyso abti 🫡
2026-03-11 20:48:02
3
itaqilaah3
Sidra20🇨🇭🧕❤️🕋 :
2026-03-11 16:08:48
2
misszuuro1
Miss zuuro👑🫶❤️ :
jah dhiiga 🩸🫶❤️❤️❤️
2026-03-11 08:51:29
2
baariyeey7
Siman🥰🥰🫂❤️ :
Habo Mcn ♥️♥️♥️
2026-03-11 10:39:03
1
baariyeey7
Siman🥰🥰🫂❤️ :
♥️♥️♥️♥️♥️♥️
2026-03-11 10:38:54
1
userlaacibkabaadicade
Wanajiye Hasan🇮🇨🇸🇴↖️ :
🥰🥰🥰
2026-03-11 09:56:15
1
userlaacibkabaadicade
Wanajiye Hasan🇮🇨🇸🇴↖️ :
❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️
2026-03-11 09:56:10
1
generalafk1
Ali jaamac 🇸🇴🦁 :
🔥🔥🔥
2026-03-11 09:50:56
1
nasro.yuusuf27
Nasro Yuusuf :
❤️❤️
2026-03-11 09:37:12
1
liyatakar
𝗟𝗜𝗬𝗔 𝗧𝗔𝗞𝗔𝗥👑 :
😁😁😁
2026-03-13 09:24:06
0
abdirahmandawud
Aarka poy 🇸🇴🩸💪 :
🤣🤣🤣🤣🤣🤣
2026-03-19 10:04:44
0
baariyeey7
Siman🥰🥰🫂❤️ :
🥰🥰🥰
2026-03-11 10:38:49
0
user1570223391168
user1570223391168 :
🥰🥰🥰
2026-04-10 13:04:06
0
mssqalpi26
mss queen 👸💯🇸🇧👌 :
😂😂😂
2026-03-11 10:41:03
0
arasninaabo
Aragsan ina Aabo♥️🫶🫂 :
💘💘💘
2026-03-11 09:29:22
0
abdifaqay
Taliye Haadi wiil Abdi faqay🔥 :
🥰🥰🥰
2026-06-18 19:14:03
0
To see more videos from user @maxamedqadar1265, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PAJAK LAGI?🤑 Konten kreator kini menjadi salah satu profesi yang terdampak oleh penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dilakukan pemerintah. Mulai 18 Juni 2026, aktivitas pembuatan konten digital yang menghasilkan pendapatan resmi masuk sebagai jenis kegiatan usaha baru. Dengan adanya perubahan tersebut, konten kreator yang menjalankan aktivitas komersial dapat mendaftarkan usahanya secara legal dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi digital yang jumlahnya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah menilai bahwa perkembangan teknologi dan media sosial telah melahirkan model bisnis baru yang tidak bisa lagi dipisahkan dari sistem ekonomi formal. Sebagai informasi, KBLI merupakan sistem klasifikasi resmi yang digunakan untuk mengelompokkan jenis-jenis kegiatan usaha di Indonesia. Ketika suatu aktivitas sudah tercantum dalam KBLI, maka pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha dapat mendaftarkan kegiatan bisnisnya secara resmi melalui sistem perizinan seperti akta usaha dan Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan NIB. Pengumuman terkait pembaruan KBLI ini disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti. la menjelaskan bahwa perubahan dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika ekonomi nasional yang terus berkembang, terutama pada sektor digital, aktivitas berbasis lingkungan, serta munculnya berbagai model usaha baru yang sebelumnya belum terakomodasi dalam sistem klasifikasi lama Dengan pembaruan KBLI tersebut, aktivitas konten kreator tidak lagi hanya dipandang sebagai kegiatan informal atau hobi semata. Ketika aktivitas tersebut menghasilkan pendapatan secara rutin misalnya melalui kerja sama iklan, endorsement, afiliasi, monetisasi platform, hingga jasa pembuatan konten maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai usaha yang sah secara hukum. (garudatv) #fyp
PAJAK LAGI?🤑 Konten kreator kini menjadi salah satu profesi yang terdampak oleh penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dilakukan pemerintah. Mulai 18 Juni 2026, aktivitas pembuatan konten digital yang menghasilkan pendapatan resmi masuk sebagai jenis kegiatan usaha baru. Dengan adanya perubahan tersebut, konten kreator yang menjalankan aktivitas komersial dapat mendaftarkan usahanya secara legal dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi digital yang jumlahnya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah menilai bahwa perkembangan teknologi dan media sosial telah melahirkan model bisnis baru yang tidak bisa lagi dipisahkan dari sistem ekonomi formal. Sebagai informasi, KBLI merupakan sistem klasifikasi resmi yang digunakan untuk mengelompokkan jenis-jenis kegiatan usaha di Indonesia. Ketika suatu aktivitas sudah tercantum dalam KBLI, maka pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha dapat mendaftarkan kegiatan bisnisnya secara resmi melalui sistem perizinan seperti akta usaha dan Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan NIB. Pengumuman terkait pembaruan KBLI ini disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti. la menjelaskan bahwa perubahan dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika ekonomi nasional yang terus berkembang, terutama pada sektor digital, aktivitas berbasis lingkungan, serta munculnya berbagai model usaha baru yang sebelumnya belum terakomodasi dalam sistem klasifikasi lama Dengan pembaruan KBLI tersebut, aktivitas konten kreator tidak lagi hanya dipandang sebagai kegiatan informal atau hobi semata. Ketika aktivitas tersebut menghasilkan pendapatan secara rutin misalnya melalui kerja sama iklan, endorsement, afiliasi, monetisasi platform, hingga jasa pembuatan konten maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai usaha yang sah secara hukum. (garudatv) #fyp

About