Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
API
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@rufta_spam1: #gual_dc🍇 #eritreantiktok🇪🇷🇪🇷habesha #viral #fyp #habeshatiktok
Rufti_dc🍇🩵
Open In TikTok:
Region: CA
Monday 30 March 2026 17:02:37 GMT
19434
1378
141
35
Music
Download
No Watermark .mp4 (
1.09MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
1.32MB
)
Watermark .mp4 (
1.09MB
)
Music .mp3
Comments
🌬ቀብዛር~ሓፍቲ🥀{𝓴𝓮𝓫𝓾}🎭 :
My bby💗
2026-03-30 17:39:19
1
ማክሪያና~🫠🦋 :
kchiney🫂🫶
2026-03-30 21:12:16
1
Mine❤ :
name music
2026-06-07 15:15:35
0
Rutey❤️ :
Kchiney❤️
2026-03-30 19:50:50
1
luli👸🏼💙 :
bbtyyy❤️😍
2026-03-30 17:05:01
1
🎚️$ :
Mantuuu😻🫀💕
2026-03-30 20:05:56
1
𝖌𝖆𝖑 𝖒𝖆𝖒𝖆👸🏽❤️ :
Zdy❤️💋
2026-03-30 17:04:41
1
Dori❤️ :
Nty❤️❤️❤️
2026-03-31 06:28:31
1
🫧 ᥫ᭡ :
Prettyy!!💕💕
2026-03-30 17:12:12
1
S💋 :
Hubii 😩😍
2026-04-11 12:42:49
1
༄✞𝐂𝐀𝐏𝐈𝐓𝐀𝐋☦︎🝮 :
Bby😍
2026-03-31 22:49:08
1
eldu_gal_dc3 :
Bby❤️
2026-04-03 18:18:19
1
Arsu444 :
Natyy
2026-03-30 19:19:46
1
theyadoremekseb :
Ruftiiii🥰
2026-03-30 20:57:03
2
ለቱ🎭 :
Almeeyyy💍❤️
2026-03-30 20:15:41
1
☙𝐊𝐢𝐬𝐚𝐧𝐞𝐭 :
My bby💍💕
2026-03-30 17:14:30
1
To see more videos from user @rufta_spam1, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
آنــَه مُـحـِروم الـزيـّاره اْو زايـَر انته 😞💔. #باسم_الكربلائي #المصممه_نور✔ #tiktokindia #tiktokviral #explorer
"Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews" width="135" height="240">
Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius. Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, kami hadir untuk memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan," ujar Defrizal Djamaris. Menurut IKM, perkara tersebut harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. IKM juga menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar" telah melukai kehormatan serta marwah masyarakat Minangkabau. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews
#kinshasa243
Mr. Charme - Một siêu phẩm nước hoa mới ra mắt của nhà Charme Perfume dành cho các quý ông đẳng cấp 😎 #charmeperfume #charme #mrcharme #nuochoacharme #nuochoachinhhang #nuochoanam
Nay đại ca KIMLONG được thầy DILLAN dạy nhảy Tóp Tóp. Cả nhà xem và khen 🫰🏻 #KIMLONG #DILLAN #TinhHaSayHi
mal sabia ela… || collab com o melhor @aep.henrii || #lovequinn #joegoldberg #you #voce #edit || ac: meu
About
Robot
API
Legal
Privacy Policy