Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
API
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@avassecretspammshh: Did I eat? #grwm #fyp #fypシ
𝒜𝓋𝒶 ℳ𝒶𝓇𝒾𝒶 ⋆.ೃ࿔*:・
Open In TikTok:
Region: US
Monday 13 April 2026 23:37:43 GMT
543
57
4
1
Music
Download
No Watermark .mp4 (
8.41MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
8.41MB
)
Watermark .mp4 (
7.82MB
)
Music .mp3
Comments
Sophie Jane :
Queen
2026-04-14 00:56:22
1
adeline :
you’re soo gorgeouss
2026-04-14 11:00:09
1
liminalkam :
Love this
2026-04-14 00:25:00
0
To see more videos from user @avassecretspammshh, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
enak bgtttt✨
❣️9.19 #ABEMA presents RISE WORLD SERIES 2026 注目の試合をR-1SE Forceに直接インタビュー🎤👀 桜りん( @rin_sakura.official )ちゃんが今大会注目する試合は!? 📣9月19日(土)東京・EBARA WAVE ARENAおおた 大会情報はコチラ▶︎https://rise-rc.com/event/ws2026tokyo2/ ##RISE ##ラウンドガール ##格闘技
びしょ濡れー笑笑#あいな
#استوريات #fypシ゚viral🖤tiktok☆♡
#xybca #trendkatakata #holic #_onlyz4m_ #sbcaper🚯
#creatorsearchinsights #tentanghukum #hir #perdata #ulasanhukum PEMBUKTIAN PERDATA PASAL 164 HIR - BEBAN PEMBUKTIAN, KEKUATAN ALAT BUKTI, SAKSI AHLI TIDAK BOLEH KELUARGA - TIPS MENANG PEMBUKTIAN! 5 ALAT BUKTI SAH! SIAPA MENDALILKAN DIA MEMBUKTIKAN! Pembuktian adalah jantung sidang perdata! Tidak bisa buktikan = Kalah! Siapa yang wajib buktikan? Apa 5 alat bukti sah? Siapa yang tidak boleh jadi saksi? Ini kuncinya! 1. BEBAN PEMBUKTIAN Pasal 163 HIR / 283 RBg - Siapa Mendalilkan Dia Membuktikan! Asas: Actori Incumbit Probatio - Beban Pembuktian Pada Yang Mendalilkan! • Penggugat Buktikan Dalil Gugatan: Penggugat dalilkan tergugat wanprestasi → Penggugat wajib buktikan ada kontrak & ingkar janji! • Tergugat Buktikan Dalil Bantahan: Tergugat bantah sudah bayar → Tergugat wajib buktikan kwitansi pembayaran! Contoh: Gugatan Wanprestasi Penggugat Buktikan Ada Kontrak & Ingkar Janji! Jika tidak bisa buktikan → Gugatan ditolak! Dasar Hukum Pasal 163 HIR / Pasal 283 RBg — Barangsiapa yang menyatakan mempunyai suatu hak atau peristiwa untuk menguatkan haknya, wajib membuktikan! 2. 5 ALAT BUKTI SAH Pasal 164 HIR! 1. SURAT / AKTA: • Akta Otentik: Dibuat pejabat berwenang (Notaris, PPAT), kekuatan pembuktian sempurna & mengikat! Contoh: Sertifikat Tanah! • Dibawah Tangan: Dibuat para pihak, perlu pengakuan, kekuatan tergantung penilaian hakim! Contoh: Kwitansi! 2. SAKSI: • Saksi Fakta: Melihat, mendengar, atau mengalami sendiri peristiwa! Bukan katanya! • Memberikan keterangan lisan di sidang, minimal 2 orang saksi! 3. PERSANGKAAN: • Kesimpulan yang ditarik hakim dari fakta / kejadian yang terbukti! • Berdasarkan logika & hukum, membantu membuktikan peristiwa! 4. PENGAKUAN: • Pengakuan lisan / tulisan pihak di sidang! • Menjadi bukti penuh jika diberikan di hadapan hakim! 5. SUMPAH: • Sumpah Decisoir: Diminta satu pihak, menentukan perkara! • Sumpah Suppletoir: Ditambah hakim untuk melengkapi bukti! KEKUATAN PEMBUKTIAN: • BEBAS: Hakim bebas menilai alat bukti! • SEMPURNA: Mampu membuktikan kebenaran sendiri! • MENGIKAT: Mengikat bagi hakim & pihak berperkara! 3. LARANGAN SAKSI & ATURAN SAKSI AHLI! LARANGAN SAKSI — Saksi Tidak Boleh: • Keluarga sedarah & semenda sampai derajat 3! Contoh: Ayah, ibu, anak, kakak adik tidak boleh jadi saksi! • Suami istri meski sudah bercerai! • Anak di bawah 15 tahun tanpa sumpah! Hanya didengar tanpa sumpah! Kenapa? Karena dianggap tidak objektif! Ada kepentingan keluarga! SAKSI AHLI — Harus: • Kompeten — memiliki keahlian di bidangnya! Contoh: Dokter forensik untuk luka! • Independen — tidak berpihak dan netral! • Objektif — berdasarkan fakta & ilmu pengetahuan! 2 ADAGIUM PENTING: • Testimonium de Auditu Tidak Sah: Keterangan disampaikan dari pihak lain / katanya / dengar-dengar → Tidak sah! Harus lihat langsung! • Unus Testis Nullus Testis: Satu saksi bukan saksi! Diperlukan minimal 2 saksi! 1 saksi saja tidak cukup! 4. TIPS MENANG PEMBUKTIAN PERDATA - 5 Tips! 1. SURAT ASLI BERMATERAI LEGALISIR! Bukti surat harus asli, bermaterai cukup, dilegalisir di PN! Fotokopi saja tidak sah! 2. MINIMAL 2 SAKSI FAKTA LANGSUNG BUKAN KATANYA! Siapkan minimal 2 saksi yang melihat langsung peristiwa! Jangan saksi de auditu! 3. BUKTI ELEKTRONIK SAH UU ITE! Chat WA, Email, Screenshot, Rekaman sah sebagai alat bukti elektronik! Harus dicetak & dilegalisir! Sesuai UU ITE! 4. SITA JAMINAN CBG - CONSERVATOIR BESLAG! Jaga aset tergugat jangan dijual! Ajukan sita jaminan agar aset tidak dialihkan selama sidang! 5. BUKTI HARUS RELEVAN TIDAK KADALUARSA - JANGAN TELAT AJUKAN BUKTI! Bukti harus relevan dengan dalil! Ajukan tepat waktu di tahap pembuktian! Telat → Ditolak hakim!
About
Robot
API
Legal
Privacy Policy