@7il._18a2: #رقص_عراقي_رقصات_الفراشه #رقص_عراقي #🤍✨🦋 #تفاعلكمممم_بلايك_ومتابعه_اكسبلور #لايكات_متابعه

غــــزالة الـواتباد 🌿🕊
غــــزالة الـواتباد 🌿🕊
Open In TikTok:
Region: IQ
Thursday 16 April 2026 20:32:55 GMT
54212
2244
20
187

Music

Download

Comments

To see more videos from user @7il._18a2, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

MAKASSAR, NR — Jajaran Polrestabes Makassar mengamankan puluhan pelaku tindak kriminal dalam operasi penindakan yang dilakukan selama sepekan terakhir. ‎ Sedikitnya 38 orang ditangkap dari berbagai kasus kejahatan jalanan, mulai dari pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan berat, hingga aksi geng motor dan kepemilikan senjata tajam. ‎ Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (12/5/2026). ‎ Arya menjelaskan, dari kasus pencurian dengan pemberatan, pihaknya menerima sembilan laporan polisi dengan total 16 tersangka yang berhasil diamankan. Sementara kasus curanmor tercatat tiga laporan polisi dengan lima orang pelaku. ‎ “Dalam kurun waktu satu minggu, ada 38 pelaku kriminalitas yang berhasil kami amankan dari sejumlah kasus yang meresahkan masyarakat,” kata Arya di hadapan awak media. ‎ Tak hanya itu, polisi juga mengungkap dua kasus penganiayaan berat dengan enam tersangka. Sedangkan perkara kepemilikan senjata tajam tercatat lima laporan polisi dengan 11 orang pelaku. ‎ Menurut Arya, mayoritas pelaku yang membawa senjata tajam diamankan saat diduga hendak melakukan tawuran maupun aksi perang kelompok. Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah anak panah busur yang diduga akan dipakai untuk menyerang lawan. ‎ Ia menegaskan, aktivitas geng motor masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian lantaran kerap memicu keresahan di tengah masyarakat. Beberapa pelaku yang diamankan bahkan diduga terlibat dalam aksi pembacokan serta penyerangan menggunakan busur panah. ‎ “Sebagian dari mereka terindikasi kelompok geng motor. Ada yang melakukan penyerangan dengan senjata tajam dan ada pula yang menggunakan busur,” ujarnya. ‎ Perwira menengah Polri lulusan Akpol 1998 itu menambahkan, pelaku pencurian dengan pemberatan maupun curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ‎ Sementara untuk pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam guna kepentingan tawuran atau perang kelompok dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan ancaman pidana serupa. ‎ Guna menekan maraknya aksi geng motor, Polrestabes Makassar kini mengintensifkan patroli malam melalui tim gabungan yang terdiri dari personel Reskrim, Intelkam, dan Samapta. ‎ “Setiap malam anggota kami turun patroli untuk membubarkan kelompok geng motor serta menindak siapa pun yang membawa senjata tajam dan melakukan aksi kekerasan di jalan. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman,” tegasnya. ‎ Sebelumnya, kasus penyerangan terhadap seorang remaja bernama Halil (13) di Jalan Abu Bakar Lambogo sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV kejadian tersebut viral di media sosial.  ‎ Korban mengalami luka serius usai ditebas sekelompok geng motor pada Minggu (10/5) dini hari dan sempat dirawat intensif di RSUD Daya. ‎Usai kejadian itu, Tim Satreskrim Polrestabes Makassar bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap lima terduga pelaku di wilayah Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. ‎  ‎Polisi masih memburu dua pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Lima pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial AF (19), MR (18), MY (19), MFG (19), dan MA (19).*** #gengmotor #makassar #polrestabesmakassar #sulsel
MAKASSAR, NR — Jajaran Polrestabes Makassar mengamankan puluhan pelaku tindak kriminal dalam operasi penindakan yang dilakukan selama sepekan terakhir. ‎ Sedikitnya 38 orang ditangkap dari berbagai kasus kejahatan jalanan, mulai dari pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan berat, hingga aksi geng motor dan kepemilikan senjata tajam. ‎ Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (12/5/2026). ‎ Arya menjelaskan, dari kasus pencurian dengan pemberatan, pihaknya menerima sembilan laporan polisi dengan total 16 tersangka yang berhasil diamankan. Sementara kasus curanmor tercatat tiga laporan polisi dengan lima orang pelaku. ‎ “Dalam kurun waktu satu minggu, ada 38 pelaku kriminalitas yang berhasil kami amankan dari sejumlah kasus yang meresahkan masyarakat,” kata Arya di hadapan awak media. ‎ Tak hanya itu, polisi juga mengungkap dua kasus penganiayaan berat dengan enam tersangka. Sedangkan perkara kepemilikan senjata tajam tercatat lima laporan polisi dengan 11 orang pelaku. ‎ Menurut Arya, mayoritas pelaku yang membawa senjata tajam diamankan saat diduga hendak melakukan tawuran maupun aksi perang kelompok. Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah anak panah busur yang diduga akan dipakai untuk menyerang lawan. ‎ Ia menegaskan, aktivitas geng motor masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian lantaran kerap memicu keresahan di tengah masyarakat. Beberapa pelaku yang diamankan bahkan diduga terlibat dalam aksi pembacokan serta penyerangan menggunakan busur panah. ‎ “Sebagian dari mereka terindikasi kelompok geng motor. Ada yang melakukan penyerangan dengan senjata tajam dan ada pula yang menggunakan busur,” ujarnya. ‎ Perwira menengah Polri lulusan Akpol 1998 itu menambahkan, pelaku pencurian dengan pemberatan maupun curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ‎ Sementara untuk pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam guna kepentingan tawuran atau perang kelompok dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan ancaman pidana serupa. ‎ Guna menekan maraknya aksi geng motor, Polrestabes Makassar kini mengintensifkan patroli malam melalui tim gabungan yang terdiri dari personel Reskrim, Intelkam, dan Samapta. ‎ “Setiap malam anggota kami turun patroli untuk membubarkan kelompok geng motor serta menindak siapa pun yang membawa senjata tajam dan melakukan aksi kekerasan di jalan. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman,” tegasnya. ‎ Sebelumnya, kasus penyerangan terhadap seorang remaja bernama Halil (13) di Jalan Abu Bakar Lambogo sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV kejadian tersebut viral di media sosial. ‎ Korban mengalami luka serius usai ditebas sekelompok geng motor pada Minggu (10/5) dini hari dan sempat dirawat intensif di RSUD Daya. ‎Usai kejadian itu, Tim Satreskrim Polrestabes Makassar bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap lima terduga pelaku di wilayah Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. ‎ ‎Polisi masih memburu dua pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Lima pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial AF (19), MR (18), MY (19), MFG (19), dan MA (19).*** #gengmotor #makassar #polrestabesmakassar #sulsel

About