Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
API
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@1k.carciko: Jordan Walker Been on one || #jordanwalker #stlouiscardinals #MLB #edit #foryoupage
Waymo
Open In TikTok:
Region: US
Tuesday 21 April 2026 02:36:39 GMT
11996
1035
14
63
Music
Download
No Watermark .mp4 (
2.74MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
2.74MB
)
Watermark .mp4 (
2.51MB
)
Music .mp3
Comments
Roman27 :
2026-06-02 17:23:11
2
ₛₐᵢₙₜ•jxm :
DOUBLE PEAK POST
2026-04-21 02:39:07
0
$@M :
2026-07-13 21:02:55
2
𝙘𝙡𝙤𝙫𝙚𝙧.Top :
W 10k
2026-04-21 06:34:44
0
Ħółďêņ :
2026-05-06 14:53:15
0
jjwether_fan :
W
2026-04-22 00:26:57
0
ᵏʰᵃᶻⁱᶠᶠ ✟ :
Tufff
2026-04-21 20:26:40
0
kaymixes0 :
Tuffff
2026-04-21 02:49:16
0
𝓒𝓙 𝓔𝓓𝓘𝓣𝓢🥶✰✞ :
W
2026-04-21 21:30:57
0
Jets..prodz :
🔥🔥
2026-04-21 10:27:49
0
To see more videos from user @1k.carciko, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
za out zedgar yam #pashtosong #jaboost804 #1millionviews #unfreezemyacount #
"Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews" width="135" height="240">
Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius. Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, kami hadir untuk memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan," ujar Defrizal Djamaris. Menurut IKM, perkara tersebut harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. IKM juga menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar" telah melukai kehormatan serta marwah masyarakat Minangkabau. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews
La plus fraiche a ce moment là c’est elle !! 😂😅 j’adore saucer les gens #fyp
siapa yang mau ikut jalan jalan #kucingimutlucu #kucinglucu #catdance #cucula #aicat
الحمدلله ❤️❤️❤️❤️#اكسبلورexplore #fyp
#لعنبوها من ضيقه كيف اتعبتني💔🥺😔#ضيقهههه💔💔 #حزن_غياب_وجع_فراق_دموع_خذلان_صدمة #قهر💔 #تعبتتتتتتتتتتتتتتتتتتتتتتتتتتتتتت💔 #اكسبلورررررررررررررررررر
About
Robot
API
Legal
Privacy Policy