@hienkim.87: bàn tròn ăn cơm #bantronancom#xuhuong #xuhuongtiktok

tuyetnhi hihi
tuyetnhi hihi
Open In TikTok:
Region: VN
Wednesday 22 April 2026 07:06:33 GMT
1754
5
1
1

Music

Download

Comments

nguyn.th366
Nguyễn Thọ :
đường kính của.ban.bao.nhiêu
2026-04-28 11:44:08
0
To see more videos from user @hienkim.87, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Laporan Tahunan Kepala Desa Dalam satu tahun anggaran, Kepala Desa itu harus membuat empat macam Laporan yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat setelah disepakati atau disetujui oleh BPD. Empat laporan Kades itu adalah: 1. LRP APBDes SM 1 (Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Pertama). Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Juni tahun anggaran berjalan. Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah habis semester pertama tahun anggaran berjalan (Tanggal 10 Juli). 2. LRP APBDes SM 2 (Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Akhir). Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Desember tahun anggaran berjalan. Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah habis semester akhir tahun anggaran berjalan (Tanggal 10 Januari) tahun anggaran berikutnya. 3. LPPDes (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa). Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan tiga bulan setelah habis tahun anggaran, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya. Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya tiga bulan setelah habis tahun anggaran yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya. 4. LPRP APBDes (Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes). Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan tiga bulan setelah habis tahun anggaran, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya. Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya tiga bulan setelah habis tahun anggaran yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya. Catatan: LPPDes, LPRP APBDes Akhir Tahun Anggaran adalah dalam bentuk PERDES. Laporan harus diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat. Sebagai rujukannya adalah: UU 6/2014 PP 43/2014. PP 47/2015. Permendagri 114/2014. Permendagri 20/2018. Permendagri 46/2016. Permendagri 110/2016. Permendes 16/2019. Permendes 17/2019. #fypシ゚viral #ppdi #mulaidaridesa #maribangundesauntukindonesia #belajartentangdesa
Laporan Tahunan Kepala Desa Dalam satu tahun anggaran, Kepala Desa itu harus membuat empat macam Laporan yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat setelah disepakati atau disetujui oleh BPD. Empat laporan Kades itu adalah: 1. LRP APBDes SM 1 (Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Pertama). Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Juni tahun anggaran berjalan. Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah habis semester pertama tahun anggaran berjalan (Tanggal 10 Juli). 2. LRP APBDes SM 2 (Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Akhir). Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Desember tahun anggaran berjalan. Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah habis semester akhir tahun anggaran berjalan (Tanggal 10 Januari) tahun anggaran berikutnya. 3. LPPDes (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa). Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan tiga bulan setelah habis tahun anggaran, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya. Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya tiga bulan setelah habis tahun anggaran yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya. 4. LPRP APBDes (Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes). Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan tiga bulan setelah habis tahun anggaran, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya. Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya tiga bulan setelah habis tahun anggaran yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya. Catatan: LPPDes, LPRP APBDes Akhir Tahun Anggaran adalah dalam bentuk PERDES. Laporan harus diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat. Sebagai rujukannya adalah: UU 6/2014 PP 43/2014. PP 47/2015. Permendagri 114/2014. Permendagri 20/2018. Permendagri 46/2016. Permendagri 110/2016. Permendes 16/2019. Permendes 17/2019. #fypシ゚viral #ppdi #mulaidaridesa #maribangundesauntukindonesia #belajartentangdesa

About