@winasta10: #sarawaktiktok #quotesiban #foryoupage #fyppppppppppppppppppppppp #fypシ゚viral

Anak apai jamba
Anak apai jamba
Open In TikTok:
Region: MY
Friday 24 April 2026 00:41:21 GMT
40119
4636
6
239

Music

Download

Comments

bulan13095
kupu-kupu 👑 :
𝑠𝑖𝑔𝑖𝑘 𝑎𝑚𝑎inya😔
2026-04-29 07:00:25
0
vmity0
Mawar hitam :
amt ko dk sis
2026-06-21 06:11:23
0
mimiwishsya
CartByMiMi :
betul
2026-06-20 03:57:16
0
jc0629_
J :
Betul 👍🏻
2026-04-25 10:19:55
0
jabu0523
Jabu :
https://vt.tiktok.com/ZS9Y8nPGt/
2026-04-24 05:10:29
0
sapil.sapil0
Amelda26ulin 🩵 A 🩵 :
👍👍👍
2026-04-24 05:05:30
0
To see more videos from user @winasta10, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polemik PT Adira Finance-Sabaruddin, Ketua PA Kendari Tegaskan: Ini Permohonan Eksekusi, Bukan Gugatan KENDARI, Sentralsultra.com - Ketua Pengadilan Agama (PA) Kendari, Drs. Mustafa, MM, memberikan penjelasan terkait kedatangan massa aktivis yang tergabung dalam lembaga Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Perkumpulan Pengawasan Independen Indonesia (Wasindo) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang mempertanyakan proses permohonan eksekusi jaminan fidusia yang diajukan PT Adira Finance terhadap debitur bernama Sabaruddin. Mustafa menyampaikan apresiasi terhadap aspirasi yang disampaikan para aktivis. Menurutnya, momentum tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memahami kewenangan Pengadilan Agama yang tidak hanya menangani perkara perceraian maupun waris.
Polemik PT Adira Finance-Sabaruddin, Ketua PA Kendari Tegaskan: Ini Permohonan Eksekusi, Bukan Gugatan KENDARI, Sentralsultra.com - Ketua Pengadilan Agama (PA) Kendari, Drs. Mustafa, MM, memberikan penjelasan terkait kedatangan massa aktivis yang tergabung dalam lembaga Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Perkumpulan Pengawasan Independen Indonesia (Wasindo) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang mempertanyakan proses permohonan eksekusi jaminan fidusia yang diajukan PT Adira Finance terhadap debitur bernama Sabaruddin. Mustafa menyampaikan apresiasi terhadap aspirasi yang disampaikan para aktivis. Menurutnya, momentum tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memahami kewenangan Pengadilan Agama yang tidak hanya menangani perkara perceraian maupun waris. "Pertama-tama saya ucapkan terima kasih atas keinginan teman-teman aktivis untuk mempertanyakan beberapa hal yang telah disampaikan tadi tentang persoalan permohonan eksekusi fidusia yang disampaikan oleh PT Adira Finance," kata Mustafa. Ia menjelaskan, kewenangan Pengadilan Agama telah berkembang mencakup perkara ekonomi syariah. Menurut Mustafa, kewenangan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diperluas kewenangannya dalam bidang ekonomi syariah, serta diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah. "Pengadilan Agama selama ini dikenal masyarakat hanya mengurus perceraian, warisan dan ahli waris. Padahal, dengan adanya kewenangan di bidang ekonomi syariah, seluruh sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan Pengadilan Agama," jelasnya. *Akad Murabahah Jadi Dasar Kewenangan* Mustafa mengatakan, permohonan yang diajukan PT Adira Finance berkaitan dengan pembiayaan yang menggunakan akad syariah, yakni akad murabahah. Menurutnya, kewenangan Pengadilan Agama dalam persoalan tersebut bukan muncul atas permintaan pihak pengadilan, melainkan berdasarkan kesepakatan para pihak dalam akad pembiayaan. "Perkara yang sedang ditangani ini merupakan sengketa ekonomi syariah dengan akad ekonomi syariah. Meskipun krediturnya adalah Adira, akad yang disepakati adalah akad syariah, yaitu akad murabahah," ujarnya. Dalam akad tersebut, lanjut Mustafa, para pihak telah menyepakati forum penyelesaian apabila terjadi persoalan atau sengketa, termasuk penyelesaian melalui Pengadilan Agama. "Ini bukan permintaan kami. Ini merupakan kesepakatan mereka. Mereka telah menyepakati bahwa apabila terjadi sengketa dalam perjanjian mereka, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Agama Kendari," tegasnya. Ia pun menepis anggapan bahwa perkara tersebut seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri. “Kalau ini dibawa ke Pengadilan Negeri, justru akan menjadi persoalan kewenangan. Karena ini berkaitan dengan ekonomi syariah, maka kewenangannya berada di Pengadilan Agama,” katanya. *Adira Ajukan Permohonan Eksekusi, Bukan Gugatan* Mustafa juga menegaskan bahwa dokumen yang diajukan PT Adira Finance saat ini bukan merupakan gugatan perdata biasa, melainkan permohonan eksekusi jaminan fidusia. Karena sifatnya permohonan eksekusi, Pengadilan Agama tidak sedang memeriksa sengketa secara menyeluruh seperti dalam perkara gugatan. "Perlu dipahami, yang diajukan pihak Adira Finance bukan perkara gugatan, tetapi permohonan eksekusi fidusia atau jaminan fidusia," jelasnya. Menurut Mustafa, konsekuensinya, Pengadilan Agama tidak masuk pada tahapan pemeriksaan pokok sengketa berupa jawab-menjawab, pembuktian, kesimpulan hingga putusan sebagaimana perkara gugatan. "Dalam perkara ini pengadilan tidak mengadili karena memang tidak diminta untuk mengadili, tetapi diminta untuk melaksanakan eksekusi," ujarnya. Ia juga menjelaskan mengenai keberatan Sabaruddin yang sebelumnya mempertanyakan tidak adanya ruang untuk memberikan jawaban dalam proses tersebut. selengkapnya bisa dibaca melalui website www.sentralsultra.com #sentralsultra #pengadilanagama #pengadilanagamakendari

About