@thatropincowgirll1:

Jessie Lynn
Jessie Lynn
Open In TikTok:
Region: MA
Sunday 03 May 2026 11:38:14 GMT
297
21
4
1

Music

Download

Comments

wahab.gladiator
Wahab Gladiator :
truly beautiful 👍👍👍
2026-05-03 15:21:22
1
marioiglesia183
Mario Iglesia1300 :
riquísima My rubia así waaauuuu 🥩😛😛😋🥰🥰😘
2026-05-03 18:18:11
1
ozarklakemann
ozarklakemann :
🔥🔥🔥
2026-05-03 16:55:18
1
user3800726835342
user3800726835342 :
🔥🔥🔥
2026-07-03 14:04:50
0
To see more videos from user @thatropincowgirll1, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil Pasal 31 ayat  3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Selasa 14 juli 2026 di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi.  Permohonan Nomor, 261/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Saudara Sukarno, Matori, dan M. Faizin. Pasal 31 ayat 3 UU Desa menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”.  Kuasa hukum Pemohon Michael, mendalilkan Pasal 31 ayat (3) UU Desa yang memberikan turunan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 justru memuat ketentuan yang memberikan ketidakadilan dan diskriminasi terhadap perangkat desa, yang berniat maju atas aspirasi dari masyarakat.  Perangkat desa harus mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon kepala desa, sedangkan pegawai negeri sipil maupun kepala desa yang mau mengajukan diri hanya cuti untuk menjadi calon kepala Desa.  Kuasa hukum menyampaikan Diskriminasi terhadap perangkat desa, di mana Pasal 42 ayat (4) peraturan pemerintah no 16 tahun 2026 yang merupakan turunan dari Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang desa, diskriminasi terhadap perangkat desa yang akan mencalonkan diri menjadi kepala desa,”. Berikutnya, Pemohon menguraikan argumentasinya bahwa ketentuan tersebut diskriminatf karena menerapkan aturan yang berbeda terhadap hal yang sama, Terhadap perangkat desa yang berniat maju atas aspirasi dari masyarakat sebagai kepala desa, yang harus teganjal aturan untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon kepala desa, sedangkan pegawai negeri sipil maupun kepala desa yang mau mengajukan diri menjadi calon kepala desa cuma mengajukan cuti,” Terhadap penjelasan Pemohon, Hakim Konstitusi Adies Kadir memberikan sejumlah nasihat bahwa format permohonan belum sesuai dengan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025. Berikutnya Adies mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji undang undang terhadap Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bukan peraturan perundang undangan di bawah undang undang. Adies Menyampaikan, perlu diperbaiki yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi itu kan undang undang terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kalau Peraturan Pemerintah, bukan, karena Peraturan Pemerintah itu domain kewenangan ke Mahkamah Agung. kemudian Adies selaku hakim konstitusi meminta kepada Pemohon untuk menjelaskan uraian hubungan sebab akibat dari berlakunya norma yang diuji. Terakhir, Saldi Isra dalam nasihatnya mengingatkan Pemohon jika masalah yang dihadapi Pemohon ada dalam Peraturan Pemerintah, maka pengujiannya berada di Mahkamah Agung, sementara itu banyak delegasi aturan teknis ke Peraturan Pemerintah.  “Sadil Isra menjelaskan secara prinsipal pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena Peraturan Pemerintah atau undang undang, kalau Peraturan Pemerintah itu mengajukan pengujiannya ke Mahkamah Agung, namun bila undang undang ada delegasi dari Pasal 31 ayat (3) ke Prraturan Pemerintah, itu hampir semua undang undang mendelegasikannya ke Peraturan Pemerintah, bila nanti pemohon batalkan tidak boleh didelegasikan lagi, yang jadi masalah oleh pemohon ada pasal dalam Peraturan Pemerintah yang merugikan hak konstitusional, kalau begitu harusya ke Mahkamah Agung bukan ke Mahkamah Konsitusi.  Sebelum menutup persidangan, Saldi menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan dan diajukan paling lambat baik secara offline maupun online pada Senin 27 Juli tahun 2026 jam 12.00 WIB. #perangkatdesa #calonkepaladesa #kepaladesa
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil Pasal 31 ayat 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Selasa 14 juli 2026 di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi. Permohonan Nomor, 261/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Saudara Sukarno, Matori, dan M. Faizin. Pasal 31 ayat 3 UU Desa menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”. Kuasa hukum Pemohon Michael, mendalilkan Pasal 31 ayat (3) UU Desa yang memberikan turunan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 justru memuat ketentuan yang memberikan ketidakadilan dan diskriminasi terhadap perangkat desa, yang berniat maju atas aspirasi dari masyarakat. Perangkat desa harus mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon kepala desa, sedangkan pegawai negeri sipil maupun kepala desa yang mau mengajukan diri hanya cuti untuk menjadi calon kepala Desa. Kuasa hukum menyampaikan Diskriminasi terhadap perangkat desa, di mana Pasal 42 ayat (4) peraturan pemerintah no 16 tahun 2026 yang merupakan turunan dari Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang desa, diskriminasi terhadap perangkat desa yang akan mencalonkan diri menjadi kepala desa,”. Berikutnya, Pemohon menguraikan argumentasinya bahwa ketentuan tersebut diskriminatf karena menerapkan aturan yang berbeda terhadap hal yang sama, Terhadap perangkat desa yang berniat maju atas aspirasi dari masyarakat sebagai kepala desa, yang harus teganjal aturan untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon kepala desa, sedangkan pegawai negeri sipil maupun kepala desa yang mau mengajukan diri menjadi calon kepala desa cuma mengajukan cuti,” Terhadap penjelasan Pemohon, Hakim Konstitusi Adies Kadir memberikan sejumlah nasihat bahwa format permohonan belum sesuai dengan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025. Berikutnya Adies mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji undang undang terhadap Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bukan peraturan perundang undangan di bawah undang undang. Adies Menyampaikan, perlu diperbaiki yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi itu kan undang undang terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kalau Peraturan Pemerintah, bukan, karena Peraturan Pemerintah itu domain kewenangan ke Mahkamah Agung. kemudian Adies selaku hakim konstitusi meminta kepada Pemohon untuk menjelaskan uraian hubungan sebab akibat dari berlakunya norma yang diuji. Terakhir, Saldi Isra dalam nasihatnya mengingatkan Pemohon jika masalah yang dihadapi Pemohon ada dalam Peraturan Pemerintah, maka pengujiannya berada di Mahkamah Agung, sementara itu banyak delegasi aturan teknis ke Peraturan Pemerintah. “Sadil Isra menjelaskan secara prinsipal pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena Peraturan Pemerintah atau undang undang, kalau Peraturan Pemerintah itu mengajukan pengujiannya ke Mahkamah Agung, namun bila undang undang ada delegasi dari Pasal 31 ayat (3) ke Prraturan Pemerintah, itu hampir semua undang undang mendelegasikannya ke Peraturan Pemerintah, bila nanti pemohon batalkan tidak boleh didelegasikan lagi, yang jadi masalah oleh pemohon ada pasal dalam Peraturan Pemerintah yang merugikan hak konstitusional, kalau begitu harusya ke Mahkamah Agung bukan ke Mahkamah Konsitusi. Sebelum menutup persidangan, Saldi menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan dan diajukan paling lambat baik secara offline maupun online pada Senin 27 Juli tahun 2026 jam 12.00 WIB. #perangkatdesa #calonkepaladesa #kepaladesa

About