@editfrutsofc: PART-14 LIMONUDO NA TV #IA #HISTORIA #FRUTAS

editfrutsofc
editfrutsofc
Open In TikTok:
Region: BR
Thursday 07 May 2026 23:04:58 GMT
24645
1899
12
38

Music

Download

Comments

mariaalegria896
mariaalegria896 :
quem é você cara
2026-05-07 23:08:48
1
marcoslourenco15
marcoslourenco15 :
calma saiu pra buscar pão 🤣🤣🤣
2026-05-14 21:51:01
1
emerson.castro02
Emerson Castro02 :
Parte 15
2026-05-09 16:47:18
1
daniel.danilo07
👨🏽‍🦽 Dan Dan🐻🐬🐎 :
parte 15
2026-05-25 06:54:28
2
ph7_.neves
andre𓂃✍︎ :
2026-05-07 23:15:06
2
mariogimenezhim
Mario lui :
parte 15
2026-05-09 02:43:20
2
kntzx07
kntzx07 :
Parte 15
2026-05-08 03:57:29
2
jailson50108
Jailson :
😁😁😁
2026-05-12 18:52:38
0
jailson50108
Jailson :
🥰🥰🥰
2026-05-12 18:52:41
0
To see more videos from user @editfrutsofc, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Membalas @f3661st Seorang pengelola Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) asal Brebes berinisial NS menjalani pemeriksaan di kepolisian, Kamis (3/9/2026). NS diperiksa sebagai korban sekaligus pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang disebut merugikan lebih dari Rp 1,8 miliar. NS datang ke kepolisian didampingi sejumlah siswanya. Pemeriksaan dilakukan untuk memberikan keterangan terkait laporan terhadap seorang warga Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, berinisial F. Kuasa hukum NS, Alamul Huda, mengatakan perkara tersebut bermula ketika F mendatangi kliennya dan menawarkan kerja sama untuk memberangkatkan siswa LPK milik NS ke Jepang untuk mengikuti program magang maupun bekerja. Namun, menurut Huda, hingga perkara tersebut dilaporkan, sebanyak 66 siswa yang telah membayar biaya pemberangkatan tidak ada satu pun yang diberangkatkan. “Klien kami mempunyai lembaga pelatihan kerja ke Jepang. Awalnya didatangi terlapor dan ditawarkan kerja sama untuk memberangkatkan para siswa dari LPK milik pelapor,” kata Huda, Kamis (3/9/2026). Huda mengatakan pihaknya kemudian melakukan pengecekan terhadap legalitas LPK milik terlapor. Pihaknya juga telah bersurat kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Batang, Disnaker Provinsi Jawa Tengah, hingga kementerian terkait. “Kita langsung menyurati Disnaker Kabupaten Batang, Provinsi dan Kementerian. Ternyata memang LPK milik terlapor tidak berizin karena belum terverifikasi dan juga belum ada izinnya,” ujarnya. Menurut Huda, pihaknya melaporkan terlapor dengan dugaan sejumlah tindak pidana. Laporan tersebut mencakup dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Selain kerugian materiel, terlapor juga diduga memalsukan surat-surat perizinan yang pernah ditunjukkan kepada klien kami untuk meyakinkan modusnya,” imbuhnya. Meski kasus tersebut telah dilaporkan dan ditangani kepolisian, Huda menyebut pihaknya masih membuka ruang komunikasi dengan terlapor. Pelapor berharap kerugian yang dialami para siswa dapat dikembalikan. “Kami masih memberikan kesempatan, itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan kerugian klien kami. Pasalnya, uang tersebut milik para siswa dari keluarga tidak mampu yang bercita-cita ingin bekerja ke Jepang. Harapan kami, jangan sampai ada korban lagi,” tegas Huda. Kasus tersebut kini dalam penanganan pihak kepolisian. Status dan proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan. Source : pantura24.com #kenshuseijapan🇮🇩🇯🇵🎌 #magangjepang #jishusei🇯🇵🇲🇨 #tokuteiginou #jepang
Membalas @f3661st Seorang pengelola Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) asal Brebes berinisial NS menjalani pemeriksaan di kepolisian, Kamis (3/9/2026). NS diperiksa sebagai korban sekaligus pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang disebut merugikan lebih dari Rp 1,8 miliar. NS datang ke kepolisian didampingi sejumlah siswanya. Pemeriksaan dilakukan untuk memberikan keterangan terkait laporan terhadap seorang warga Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, berinisial F. Kuasa hukum NS, Alamul Huda, mengatakan perkara tersebut bermula ketika F mendatangi kliennya dan menawarkan kerja sama untuk memberangkatkan siswa LPK milik NS ke Jepang untuk mengikuti program magang maupun bekerja. Namun, menurut Huda, hingga perkara tersebut dilaporkan, sebanyak 66 siswa yang telah membayar biaya pemberangkatan tidak ada satu pun yang diberangkatkan. “Klien kami mempunyai lembaga pelatihan kerja ke Jepang. Awalnya didatangi terlapor dan ditawarkan kerja sama untuk memberangkatkan para siswa dari LPK milik pelapor,” kata Huda, Kamis (3/9/2026). Huda mengatakan pihaknya kemudian melakukan pengecekan terhadap legalitas LPK milik terlapor. Pihaknya juga telah bersurat kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Batang, Disnaker Provinsi Jawa Tengah, hingga kementerian terkait. “Kita langsung menyurati Disnaker Kabupaten Batang, Provinsi dan Kementerian. Ternyata memang LPK milik terlapor tidak berizin karena belum terverifikasi dan juga belum ada izinnya,” ujarnya. Menurut Huda, pihaknya melaporkan terlapor dengan dugaan sejumlah tindak pidana. Laporan tersebut mencakup dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Selain kerugian materiel, terlapor juga diduga memalsukan surat-surat perizinan yang pernah ditunjukkan kepada klien kami untuk meyakinkan modusnya,” imbuhnya. Meski kasus tersebut telah dilaporkan dan ditangani kepolisian, Huda menyebut pihaknya masih membuka ruang komunikasi dengan terlapor. Pelapor berharap kerugian yang dialami para siswa dapat dikembalikan. “Kami masih memberikan kesempatan, itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan kerugian klien kami. Pasalnya, uang tersebut milik para siswa dari keluarga tidak mampu yang bercita-cita ingin bekerja ke Jepang. Harapan kami, jangan sampai ada korban lagi,” tegas Huda. Kasus tersebut kini dalam penanganan pihak kepolisian. Status dan proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan. Source : pantura24.com #kenshuseijapan🇮🇩🇯🇵🎌 #magangjepang #jishusei🇯🇵🇲🇨 #tokuteiginou #jepang

About