@afafbeautyshop: #afafbeautyshop #كازابلانكا #tiktoklive #fypシ゚viral #fyp

🎀Afaf beauty shop 🎀
🎀Afaf beauty shop 🎀
Open In TikTok:
Region: MA
Monday 11 May 2026 17:51:44 GMT
14519
471
25
16

Music

Download

Comments

kadinekhadija
أم جودياو يزن :
بصحتك وراحتك عفاف الغزالة 🥰🥰🥰
2026-05-12 08:20:30
0
fedoua.ben.yahya
Fedoua Ben yahya :
2026-05-11 18:48:44
0
lili.toto3
ربيع العمر :
2026-05-11 17:59:46
0
khadijakhadija497
duja oussaid 💙 :
الله انصرك ❤️❤️
2026-05-11 21:25:05
0
user8710856813443
youssra 89 :
بالصحة والراحة تستاهلي كل خير كنحبك انا 🥰❤️❤️❤️❤️
2026-05-12 11:51:33
0
user5831284270298
user5831284270298 :
الله إغلبك على من هداك حبيبتي والله متخافي رب معاك🥰🥰🥰🥰
2026-05-11 22:37:13
0
nada_choaibi794
nada_choaibi794 :
انا كنقول عفاف فين غبرة ليومة هي مبحرة بصحتك ورحتك كبيدة ☺️☺️☺️☺️
2026-05-11 17:56:55
0
samira.salmi85
Samira Salmi :
بحر بوزنيقة عندي فيه دكريات🥰🥰🥰
2026-05-11 23:45:22
0
chouchou98018
chaimae 😍😍 :
الله ينصرك🥰🥰🥰🥰🥰
2026-05-12 00:22:27
0
user5703660812561
ام زكرياء :
😍😍😍ربي افرحك
2026-05-11 18:23:07
0
mimi.mimi.bk.2
>#< :
عفاف الحب تستاهلي كل خير إنسانة طيبة وبنت الدار لكبيرة الله يسعدك ويوفقك يارب أحبك في الله
2026-05-11 18:06:15
0
lolou490
loubnachakir149 :
بصحتك وراحتك اختي عفاف
2026-05-11 19:36:18
0
hafssa.d7
hafssa.d7 :
طريقك واضحة تبعيها و ما تحتاجيش تشوفي وراك 🥰🥰🥰
2026-05-11 20:12:11
0
alae.20230
Alae 2023 :
الله يبعد عليك شر الخلق 🫶🫶
2026-05-11 23:06:54
0
zouzou.atlas8
zouzou atlas :
مزيان مني مشيتي حدا البحر لوحي كلشي وراك 🥰🥰🥰🥰
2026-05-11 18:15:14
0
user11183314
user111833 :
الله.ينصرك ابنتي
2026-05-11 19:58:09
0
alakhawatclips
Alakhawat clips :
❤️❤️❤️❤️
2026-05-12 01:24:57
0
makmak20266
makmak20266 :
🥰🥰🥰
2026-05-12 12:02:41
0
jadom618
ام زياد وجاد :
🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰
2026-05-12 07:22:11
0
myriem2
حسبي الله ونعم الوكيل :
🥰🥰🥰❤️❤️❤️😍😍😍😍😍
2026-05-12 11:46:56
0
user791489353
توأم روحي :
🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰
2026-05-11 18:53:07
0
nzhasalah
@Nezha ghita :
🥰🥰🥰
2026-05-13 19:17:18
0
nada_choaibi794
nada_choaibi794 :
☺️☺️
2026-05-11 17:56:57
0
faridakamal12
farida :
🥰🥰🥰
2026-05-11 17:54:21
0
user10023270734731
♡ :
❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️
2026-05-16 18:13:17
0
To see more videos from user @afafbeautyshop, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Modus Janjikan Jadi PNS, Oknum ASN Dinkes Cianjur Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Sesama Jenis ‎ ‎CIANJUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan iming-iming pekerjaan hingga janji meloloskan korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). ‎ ‎Pelaku berinisial FMH, seorang pria berstatus duda yang bekerja sebagai ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur dan bertugas sebagai perawat di salah satu puskesmas. Korbannya merupakan seorang pemuda berinisial MZ (19). Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di rumah pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Cianjur. ‎ ‎Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fazri Ameli Putra, mengatakan, kasus bermula saat pelaku menjalin komunikasi dengan korban dan menawarkan pekerjaan sebagai pengemudi pribadi. Tidak hanya itu, pelaku juga menjanjikan dapat membantu korban menjadi PNS di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Cianjur. ‎ ‎Sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, korban diminta menjalani pemeriksaan kesehatan atau medical check-up. Namun, pemeriksaan tidak dilakukan di fasilitas kesehatan resmi, melainkan dijadwalkan di rumah pelaku pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. ‎ ‎
Modus Janjikan Jadi PNS, Oknum ASN Dinkes Cianjur Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Sesama Jenis ‎ ‎CIANJUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan iming-iming pekerjaan hingga janji meloloskan korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). ‎ ‎Pelaku berinisial FMH, seorang pria berstatus duda yang bekerja sebagai ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur dan bertugas sebagai perawat di salah satu puskesmas. Korbannya merupakan seorang pemuda berinisial MZ (19). Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di rumah pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Cianjur. ‎ ‎Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fazri Ameli Putra, mengatakan, kasus bermula saat pelaku menjalin komunikasi dengan korban dan menawarkan pekerjaan sebagai pengemudi pribadi. Tidak hanya itu, pelaku juga menjanjikan dapat membantu korban menjadi PNS di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Cianjur. ‎ ‎Sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, korban diminta menjalani pemeriksaan kesehatan atau medical check-up. Namun, pemeriksaan tidak dilakukan di fasilitas kesehatan resmi, melainkan dijadwalkan di rumah pelaku pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. ‎ ‎"Jadi kronologisnya, sekitar hari Minggu kemarin jam 10.00 pagi, korban datang ke rumah pelaku. Pelaku mengiming-imingi pekerjaan terhadap korban dengan syarat salah satunya pemeriksaan medical check-up di rumah pelaku dan justru malah diperlakukan hal tak wajar," ujar AKP Fazri Ameli Putra, Senin (27/7/2026). ‎ ‎Setibanya di rumah pelaku, korban diarahkan masuk ke salah satu kamar. Dengan dalih pemeriksaan kesehatan, korban diminta melepaskan pakaiannya. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. ‎ ‎Selain itu, pelaku juga diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan agar proses kelulusan menjadi PNS dapat dipermudah. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh korban. ‎ ‎Merasa menjadi korban tindak pidana, MZ kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cianjur tiga hari setelah kejadian. Berdasarkan laporan korban serta hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan FMH sebagai tersangka. ‎ ‎Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Cianjur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa. ‎ ‎"Adapun pasal yang kita kenakan yaitu Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," kata Fazri. ‎ ‎Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. #ayocianjur #​#KasusTPKS #ModusPNS #OknumASN #KekerasanSeksual

About