@yosefrodriguez25:

Ben Yosef
Ben Yosef
Open In TikTok:
Region: MX
Tuesday 12 May 2026 02:03:41 GMT
1089
159
5
3

Music

Download

Comments

qehil427qehil
qehilláhdejesus427 :
Shalom 😘🇮🇱
2026-05-17 01:37:50
1
j.s.s.r1
🕎🕎FOSFORITO🕎🕎 :
baruj Hashem 🕎❤️
2026-05-12 02:08:29
1
wili.lopez362
Wili Lopez :
🙏🙏🙏
2026-05-28 17:28:39
1
user7208111030414f
user7208111030414fire Sabile :
🥰🥰🥰
2026-05-15 21:38:32
1
maria.valadez79
mariavaladez0567 :
🥰🥰🥰
2026-05-13 02:18:51
1
marthskdndn
Fabiola Silva7429 :
♥️♥️♥️
2026-05-12 15:50:02
1
To see more videos from user @yosefrodriguez25, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MK mengatakan, berdasarkan bukti persidangan, Mahkamah tidak menemukan Gibran memiliki ijazah setingkat SMA. Hakim MK Arsul Sani awalnya menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Dia menyebutkan tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MK mengatakan, berdasarkan bukti persidangan, Mahkamah tidak menemukan Gibran memiliki ijazah setingkat SMA. Hakim MK Arsul Sani awalnya menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Dia menyebutkan tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri. "Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul. Namun, MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden meskipun Gibran tidak ada ijazah setingkat SMA. "Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menegah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," kata Adies Kadir. Dia menyebut penilaian keabsahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden menjadi wewenang dari lembaga yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. "Dengan demikian perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menegah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat, secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," ucapnya. Baca berita selengkapnya hanya di detik.com ! Video: Mahkamah Konstitusi (YouTube) Creator: Jo #MK #Gibran #IjazahGibran #detikcom

About