@lavieenrose.2107: Đường mòn Hồ Chí Minh❤️🇻🇳 #hanibabe #ndbooks #duongmonhochiminh #vietnam #lichsu

Hani Babe
Hani Babe
Open In TikTok:
Region: VN
Saturday 16 May 2026 09:24:39 GMT
36826
2137
31
38

Music

Download

Comments

ut.nguyen.van17
Ut Nguyen Van :
cảm ơn cháu nói quá chuẩn chú là ngườ đã từng tham gia đi qua trong thơi chiến
2026-06-19 08:56:40
6
gdhuongnoi
Bình store :
bạn này hiểu biết sâu thật sự
2026-06-14 13:07:18
2
yensao103
Ng Huong :
Những quyển sách nên đọc 🙏
2026-06-12 13:55:24
1
hongnhung290402
Vũ Đức :
Vừa đẹp vừa yêu nước yêu chị
2026-06-10 03:33:09
1
betatca707603
Betatca707603 :
Đời đời biết ơn các đấng anh linh của dân tộc Việt Nam 🥰🥰🥰. Cuốn sách này đọc rồi mới thấy tự hào và xúc động lắm.
2026-06-06 03:25:26
2
leasingmanhanoi
Toàn Top Tier :
Nhà mình ngay mặt đường mòn HCM
2026-05-21 00:19:38
4
giaitricdbhb
Giải trí & CDBHB :
Em rất hiểu lịch sử, chính trị, hãy phát huy em nhé! Em có đôi mắt đẹp lắm!
2026-05-19 18:33:42
5
uynnguynvnnmnm
Năm :
chuẩn rồi e nhé
2026-07-09 05:41:02
0
v740132
Vũ :
chị nói hay chuẩn thế
2026-06-06 08:01:05
0
nguyentruongthong1
Trường Thông 74 :
e đã trãi nghiệm cung đường này chưa vậy.phong cảnh đẹp lắm🤣
2026-05-18 13:46:44
2
phannhaviet5688
phan nhà việt 5688 :
Hay nói hay lắm
2026-05-18 15:44:59
1
boom.2010
🍀 𝕹𝖆̂́𝖒 𝖇𝖔𝖔𝖒 🍀 :
C ơi cho em hỏi bộ vòng cổ hoa tai c mua ở đâu vậy ạ
2026-06-13 13:58:02
0
vuanhaccheee
Giang Áo Hoa :
Chắc ko ai đeo áp tròng đẹp như bạn này 🤗
2026-05-26 05:34:38
0
trungdu1951890
trungdu1951890 :
🥰
2026-07-24 00:26:57
0
hehehiw4
hehehiw :
❤️❤️❤️❤️❤️❤️
2026-07-15 01:51:17
0
cuong080302
Vũ An Hầu :
bạn này kể chuyện nghe hay thật
2026-06-12 09:51:49
0
hin.phm8322
Hiền Phạm :
tôi sống trong thời chiến tranh nó còn gian khổ nhiều lắm nên mình quý giá cái yên bình bây giờ đừng để máu của bao người ngã suống vô nghĩa
2026-06-18 08:02:00
0
linh.long141
Linh Long :
xin cảm ơn...những người lính Trường sơn....!
2026-06-01 05:59:29
0
_tvt.bong
Bông ờiii :
😍😍
2026-05-16 10:11:13
0
ngobac1978
NgoBac1978 :
🌹🌹🌹🌹🌹🌹🌹
2026-06-13 15:04:52
0
kingzeus220983
Mạnh Hoàng :
🥰🥰🥰
2026-06-27 01:48:33
0
nuchumchim66
Hoàng Hụ :
😂😳😳😳
2026-06-18 06:42:04
0
trinhgiaman4
Trinh gia mẫn :
😅😅😅
2026-05-27 11:53:17
0
phongluu957
Lưu phong :
😘😘😘💜💜
2026-05-26 10:41:17
0
1981._.1891
! :
❤️
2026-07-07 17:28:10
0
To see more videos from user @lavieenrose.2107, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Tarakan – Sengketa tanah seluas sekitar 2.535 meter persegi di Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur, kini bergulir di Pengadilan Negeri Tarakan. Melalui Trisvara Law Firm, Iwan Yabossa menggugat Pemerintah Kota Tarakan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait klaim aset daerah di atas bidang tanah yang menurut penggugat memiliki riwayat dokumen pertanahan sejak 1979. Dalam gugatan tersebut, Wali Kota Tarakan c.q. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tarakan berkedudukan sebagai Tergugat. Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan menjadi Turut Tergugat. Pihak penggugat menyatakan memiliki dokumen riwayat tanah sejak 1979, yang disebut diperkuat dokumen pembebasan dan pelepasan hak pada 1982. Penggugat juga mendalilkan telah menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut selama bertahun-tahun. Persoalan muncul setelah ditemukan plang atau patok yang menandai sebagian bidang tanah sebagai aset Pemkot Tarakan. Menurut penggugat, pemasangan tanda tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan, persetujuan, pembebasan hak, maupun pemberian ganti rugi. Upaya penyelesaian melalui musyawarah dan jalur administratif disebut telah ditempuh sejak 2022, termasuk pembahasan dan peninjauan lokasi. Namun, menurut pihak penggugat, persoalan belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum. Sidang perdana yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Tarakan ditunda setelah Pemkot Tarakan mengajukan surat permohonan penundaan sidang. Jadwal persidangan berikutnya belum disebutkan dalam bahan yang diterima. Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan dirinya sebagai pihak yang berhak atas tanah tersebut dan menyatakan tindakan yang didalilkan sebagai perbuatan melawan hukum. Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil Rp1 miliar dan immateriil Rp1 miliar. Seluruh dalil dan tuntutan tersebut masih merupakan klaim pihak penggugat yang harus diuji dalam proses persidangan. Belum ada putusan pengadilan yang menentukan status tanah maupun tanggung jawab hukum para pihak.
Tarakan – Sengketa tanah seluas sekitar 2.535 meter persegi di Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur, kini bergulir di Pengadilan Negeri Tarakan. Melalui Trisvara Law Firm, Iwan Yabossa menggugat Pemerintah Kota Tarakan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait klaim aset daerah di atas bidang tanah yang menurut penggugat memiliki riwayat dokumen pertanahan sejak 1979. Dalam gugatan tersebut, Wali Kota Tarakan c.q. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tarakan berkedudukan sebagai Tergugat. Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan menjadi Turut Tergugat. Pihak penggugat menyatakan memiliki dokumen riwayat tanah sejak 1979, yang disebut diperkuat dokumen pembebasan dan pelepasan hak pada 1982. Penggugat juga mendalilkan telah menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut selama bertahun-tahun. Persoalan muncul setelah ditemukan plang atau patok yang menandai sebagian bidang tanah sebagai aset Pemkot Tarakan. Menurut penggugat, pemasangan tanda tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan, persetujuan, pembebasan hak, maupun pemberian ganti rugi. Upaya penyelesaian melalui musyawarah dan jalur administratif disebut telah ditempuh sejak 2022, termasuk pembahasan dan peninjauan lokasi. Namun, menurut pihak penggugat, persoalan belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum. Sidang perdana yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Tarakan ditunda setelah Pemkot Tarakan mengajukan surat permohonan penundaan sidang. Jadwal persidangan berikutnya belum disebutkan dalam bahan yang diterima. Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan dirinya sebagai pihak yang berhak atas tanah tersebut dan menyatakan tindakan yang didalilkan sebagai perbuatan melawan hukum. Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil Rp1 miliar dan immateriil Rp1 miliar. Seluruh dalil dan tuntutan tersebut masih merupakan klaim pihak penggugat yang harus diuji dalam proses persidangan. Belum ada putusan pengadilan yang menentukan status tanah maupun tanggung jawab hukum para pihak.

About