@tawou.fiya:

tawou fiya
tawou fiya
Open In TikTok:
Region: SN
Saturday 16 May 2026 23:57:41 GMT
1544
467
37
2

Music

Download

Comments

kamwayn
Kam :
tres bellle j'aimerais bien t'inviter ma belle
2026-06-15 08:13:33
0
milk2733
milk le pro num 783887499 :
cc
2026-05-18 11:18:21
0
modouseye538
seye poullaier 🐓🐓👈 :
yangi bakh kay
2026-05-19 22:41:22
0
user4441090938066
yaya :
deloma sama abonne
2026-05-17 00:03:19
0
hommehomme75
nekh. coy :
🥰🥰🥰
2026-06-14 17:50:45
0
ass.labou
Ass labou 🫡🫡 :
❤️❤️❤️
2026-06-14 08:57:51
0
mbaye.fall588
mbaye fall :
🥰🥰🥰
2026-06-11 17:53:04
0
zingsenghor0gmail.com
Zeng@ tigre 🐅🐅🐅 :
🥰🥰🥰
2026-06-09 00:14:55
0
josephdiouf261
Joseph Diouf :
🥰🥰🥰
2026-06-03 12:32:42
0
mamysta28
Mamysta 🥰😍🤩 :
🥰🥰🥰
2026-05-20 14:11:29
0
juniordiouf21
juniordiouf21 :
💕💕
2026-05-23 22:37:59
0
corleonne.lfdd
corleonne :
🥰🥰🥰
2026-05-21 04:54:11
0
salioufaye861
Saliou 767691506 :
❤️❤️❤️
2026-05-21 00:18:53
0
user300347h
user300347h :
❤️❤️❤️
2026-05-20 21:14:26
0
dominique.mendy84
Dominique Mendy :
🥰🥰🥰
2026-05-20 16:21:46
0
fallou.diop9244
Fallou Diop9 :
❤️❤️❤️
2026-05-20 14:57:53
0
kara.ba38
Kara Ba :
🥰🥰🥰
2026-06-05 23:25:49
0
user1573150610131
user1573150610131 :
🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰
2026-06-14 10:21:30
0
khalil.seye4
khalil seye :
🥰🥰🥰
2026-05-19 21:42:05
0
www.tiktokkingbabaof12
www.tiktokkingbabaof12 :
❤️❤️❤️
2026-05-19 08:49:48
0
bayemoussetambedo
Moustapha55 :
🥰🥰🥰
2026-05-18 20:33:54
0
xaritou46
Xaritou Xalé yi 🥰😘 :
❤️❤️❤️
2026-05-18 18:18:21
0
mamyfall011
Mamy Fall :
❤️❤️❤️
2026-05-18 17:16:38
0
papaboissysy
🥰😘BÏG BØ$$🥰😘 :
🥰🥰🥰
2026-05-18 09:15:09
0
spride14
Spride💪 :
♥️♥️♥️
2026-05-17 00:00:20
0
To see more videos from user @tawou.fiya, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Ada hak dan kewajiban bagi suami istri yang wajib dipenuhi. Bagi suami, ia berkewajiban memberikan nafkah lahir dan batin. Namun, ada kalanya hal itu tidak bisa berjalan dengan baik. Karena satu dan lain hal suami tak lagi mampu memenuhi nafkah batin, misalnya. Penyebabnya bisa akibat sakit yang berkelanjutan atau hilangnya fungsi kejantanan (maaf, impoten). Kondisi tersebut, dalam beberapa kasus, bisa memicu disharmoni keluarga. Lantas, bagaimana pandangan fikih Islam menyikapi hilangnya kemampuan suami menaf kahi batin istrinya? Syekh Kamil Muhammad ‘Uwaidah dalam bukunya yang berjudul Al Jami’ fi Ahkam An Nisa (Fikih Wanita) menjelaskan sikap dan pendapat para ulama fikih terkait hukum suami impoten. Menurut Ibnu Hazm, bila suami tak lagi mampu memberikan nafkah batin maka tidak diperbolehkan bagi seorang hakim atau orang lain untuk menceraikan keduanya. Hal ini karena status perempuan yang ia nikahi tersebut masih istri sah. Bila berkehendak, suami memiliki dua opsi, yaitu antara mempertahankan pernikahannya atau menceraikan istrinya tersebut. Pendapat ini merujuk pada riwayat yang dinukil dari salah seorang tabiin, yakni Sa’id bin al-Musayyib. Menurut tabiin yang wafat 94 H tersebut, pernikahan mereka bisa dipertahankan sampai batas waktu maksimal satu tahun. Bila dalam kurun waktu itu kondisi suami membaik dan bisa kembali menafkahi batin, pernikahan boleh dilanjutkan dan jika tidak maka hendaknya keduanya diberi opsi cerai. Pendapat ini banyak diamini oleh sejumlah kalangan. Di antaranya, al-Auza’i, al-Laits, Hasan bin Hayyi, Abu Hanifah, Malik, dan Syafi’i. #nafkahistri #nafkahbatin #buyayahya_albahjah #nasehatrumahtangga #nasehatpernikahan #ngajidiri #kajianislami #buyayahyamenjawab #hubungansuamiistri #masalahrumahtangga
Ada hak dan kewajiban bagi suami istri yang wajib dipenuhi. Bagi suami, ia berkewajiban memberikan nafkah lahir dan batin. Namun, ada kalanya hal itu tidak bisa berjalan dengan baik. Karena satu dan lain hal suami tak lagi mampu memenuhi nafkah batin, misalnya. Penyebabnya bisa akibat sakit yang berkelanjutan atau hilangnya fungsi kejantanan (maaf, impoten). Kondisi tersebut, dalam beberapa kasus, bisa memicu disharmoni keluarga. Lantas, bagaimana pandangan fikih Islam menyikapi hilangnya kemampuan suami menaf kahi batin istrinya? Syekh Kamil Muhammad ‘Uwaidah dalam bukunya yang berjudul Al Jami’ fi Ahkam An Nisa (Fikih Wanita) menjelaskan sikap dan pendapat para ulama fikih terkait hukum suami impoten. Menurut Ibnu Hazm, bila suami tak lagi mampu memberikan nafkah batin maka tidak diperbolehkan bagi seorang hakim atau orang lain untuk menceraikan keduanya. Hal ini karena status perempuan yang ia nikahi tersebut masih istri sah. Bila berkehendak, suami memiliki dua opsi, yaitu antara mempertahankan pernikahannya atau menceraikan istrinya tersebut. Pendapat ini merujuk pada riwayat yang dinukil dari salah seorang tabiin, yakni Sa’id bin al-Musayyib. Menurut tabiin yang wafat 94 H tersebut, pernikahan mereka bisa dipertahankan sampai batas waktu maksimal satu tahun. Bila dalam kurun waktu itu kondisi suami membaik dan bisa kembali menafkahi batin, pernikahan boleh dilanjutkan dan jika tidak maka hendaknya keduanya diberi opsi cerai. Pendapat ini banyak diamini oleh sejumlah kalangan. Di antaranya, al-Auza’i, al-Laits, Hasan bin Hayyi, Abu Hanifah, Malik, dan Syafi’i. #nafkahistri #nafkahbatin #buyayahya_albahjah #nasehatrumahtangga #nasehatpernikahan #ngajidiri #kajianislami #buyayahyamenjawab #hubungansuamiistri #masalahrumahtangga

About