@bh1_5: للبيع `بيت اسكان` في *مدينة حمد* > دوار- 4 موقع مميز مساحة الارض: *560* م² يقع على شارعين و زاوية - 3 صالات | 4 غرف نوم ماستر - غرفة طعام | مطبخ - باركين .. حوش امامي البيت مجدد بالكامل …. السعر *130,000* ألف `نهائي` ! > | `للتواصل` > 3300205 ‏> good work #عقارات_البحرين #بيوت_للبيع_مدينة_حمد_الهمله_ #عقارات_تبوك_فلل_اراضي_شقق_محلات #المنامه_البحرين🇧🇭💙 #الهمله_دمستان_كرزكان_المالجيه_صدد

عقارات البحرين
عقارات البحرين
Open In TikTok:
Region: BH
Sunday 24 May 2026 20:09:45 GMT
1751
17
1
24

Music

Download

Comments

umkhaledalanzi
jk :
مو.
2026-05-27 16:29:13
0
To see more videos from user @bh1_5, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kuasa Hukum Tegaskan Lahan Tak Bersengketa, Ingatkan Pihak Kecamatan Tak Intervensi |  Bengkulu – Kuasa hukum pemilik lahan, Advokat Ade Putra Bayu, SH, menegaskan tanah yang menjadi persoalan di wilayah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, berstatus hak milik pribadi dan tidak dalam sengketa. Ia menyebut kepemilikan lahan tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00221. Ade menjelaskan, pihak yang saat ini menempati lahan telah memiliki perjanjian sewa dan dijadwalkan meninggalkan lokasi sekitar 10 November 2026. Karena itu, ia menilai status kepemilikan tanah tersebut semestinya menjadi dasar bagi semua pihak untuk menghormati hak pemiliknya. “Status lahan ini tidak bersengketa. Pihak yang menempati juga sudah memiliki perjanjian sewa dan akan meninggalkan lahan tersebut sekitar tanggal 10 November,” ujar Ade. Namun, pihaknya menyayangkan adanya dugaan klaim dan intervensi dari oknum di lingkungan Kecamatan Ratu Agung terhadap lahan tersebut. Ade mengingatkan agar aparatur wilayah tidak mencampuri atau mengklaim tanah yang menurut dokumen yang dimiliki kliennya merupakan hak milik pribadi. “Kalau memang tanah Pemkot, ya buktikan. Sementara ini ada sertifikat, ada pemilik, ada ahli waris,” tegasnya. Ade meminta pihak kecamatan menunjukkan dasar kepemilikan apabila memang menganggap lahan tersebut sebagai aset Pemerintah Kota Bengkulu. Menurutnya, persoalan yang dinilai sederhana tidak semestinya menjadi rumit apabila masing-masing pihak berpegang pada bukti dan dasar hukum yang dimiliki. Ia juga menyampaikan peringatan terbuka kepada pihak Kecamatan Ratu Agung agar dugaan tindakan klaim maupun intervensi tidak berulang. Ade menyatakan pihaknya telah mempelajari sejumlah hal yang dinilai berpotensi mengandung unsur pidana. “Jika tindakan tersebut masih diulangi, kami tidak akan sungkan menempuh langkah pidana sebagai upaya terakhir, karena ada beberapa hal yang kami pelajari dan diduga mengandung tindak pidana,” kata Ade. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai teguran/somasi terbuka kepada pihak wilayah setempat. Meski demikian, klaim kepemilikan maupun dugaan intervensi tersebut masih perlu ditempatkan berdasarkan dokumen dan keterangan seluruh pihak terkait, termasuk apabila ada dasar yang diajukan pemerintah daerah mengenai status lahan itu. (Cik) #lahan #kecamatan #advokatade #adeputrabayu #kotabengkulu
Kuasa Hukum Tegaskan Lahan Tak Bersengketa, Ingatkan Pihak Kecamatan Tak Intervensi | Bengkulu – Kuasa hukum pemilik lahan, Advokat Ade Putra Bayu, SH, menegaskan tanah yang menjadi persoalan di wilayah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, berstatus hak milik pribadi dan tidak dalam sengketa. Ia menyebut kepemilikan lahan tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00221. Ade menjelaskan, pihak yang saat ini menempati lahan telah memiliki perjanjian sewa dan dijadwalkan meninggalkan lokasi sekitar 10 November 2026. Karena itu, ia menilai status kepemilikan tanah tersebut semestinya menjadi dasar bagi semua pihak untuk menghormati hak pemiliknya. “Status lahan ini tidak bersengketa. Pihak yang menempati juga sudah memiliki perjanjian sewa dan akan meninggalkan lahan tersebut sekitar tanggal 10 November,” ujar Ade. Namun, pihaknya menyayangkan adanya dugaan klaim dan intervensi dari oknum di lingkungan Kecamatan Ratu Agung terhadap lahan tersebut. Ade mengingatkan agar aparatur wilayah tidak mencampuri atau mengklaim tanah yang menurut dokumen yang dimiliki kliennya merupakan hak milik pribadi. “Kalau memang tanah Pemkot, ya buktikan. Sementara ini ada sertifikat, ada pemilik, ada ahli waris,” tegasnya. Ade meminta pihak kecamatan menunjukkan dasar kepemilikan apabila memang menganggap lahan tersebut sebagai aset Pemerintah Kota Bengkulu. Menurutnya, persoalan yang dinilai sederhana tidak semestinya menjadi rumit apabila masing-masing pihak berpegang pada bukti dan dasar hukum yang dimiliki. Ia juga menyampaikan peringatan terbuka kepada pihak Kecamatan Ratu Agung agar dugaan tindakan klaim maupun intervensi tidak berulang. Ade menyatakan pihaknya telah mempelajari sejumlah hal yang dinilai berpotensi mengandung unsur pidana. “Jika tindakan tersebut masih diulangi, kami tidak akan sungkan menempuh langkah pidana sebagai upaya terakhir, karena ada beberapa hal yang kami pelajari dan diduga mengandung tindak pidana,” kata Ade. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai teguran/somasi terbuka kepada pihak wilayah setempat. Meski demikian, klaim kepemilikan maupun dugaan intervensi tersebut masih perlu ditempatkan berdasarkan dokumen dan keterangan seluruh pihak terkait, termasuk apabila ada dasar yang diajukan pemerintah daerah mengenai status lahan itu. (Cik) #lahan #kecamatan #advokatade #adeputrabayu #kotabengkulu

About