@miss_ann.e: Osiepeee💋#fyp #miss_ann

Mary Ann🖤
Mary Ann🖤
Open In TikTok:
Region: KE
Sunday 31 May 2026 16:11:21 GMT
43144
4101
84
56

Music

Download

Comments

ezrakoech20abbykoech
professional lawyer,esq. :
Mary Ann for me 🔥♥️🔥♥️
2026-08-22 06:45:36
0
miss.mmu.1st.runne
❤Miss Vanny❤ :
Washabiki🔥🔥🔥❤️
2026-05-31 22:57:40
2
missshinnah7
Pauline Shinnah♥ :
You look wow 🥰🥰🥰🥰
2026-05-31 16:54:08
1
elvisomuse329
kapaya great film :
best model to be showcased❤️‍🔥❤️‍🔥❤️‍🔥
2026-05-31 18:31:13
0
vincent.yegon77
Vincent yegon :
wow!!!!! 😮😮😮😮
2026-08-08 08:54:49
0
manly774
manly :
very smart lady
2026-07-03 20:13:15
0
carolinemwoki328
[email protected] :
wah umeweza walai so cute 😄😄😄
2026-05-31 19:23:03
0
user2028610568469
user2028610568469 :
Sasa Mary
2026-07-25 05:30:25
0
ogunda.jp
silas jp :
perfect beauty
2026-07-21 12:02:53
0
enockouma336
Bb.pam :
smart always 😁
2026-05-31 17:46:49
1
mercy_1283639393
MERCY :
cute
2026-08-05 19:33:08
0
user6611284930715
Felix lotingiro :
wajaluo uremboo nayo🥰🥰🥰
2026-07-26 06:42:30
0
bablezombo
bablezombo :
unatoka wapi
2026-07-09 12:53:09
0
jesuspeguero22
Jesus Peguero :
Wow
2026-07-05 04:15:08
0
ba.x.biie
☆Barb👅☆ :
2026-05-31 16:19:45
0
goldieliks
Goldie Likampa :
Rafiki wangu huyu 🥰
2026-05-31 17:15:16
0
kitalaim3rshol
kitalai‼️🕺 :
Awooooh😂😂😂
2026-05-31 17:08:55
1
bickooh05
BIKO🧢 :
2026-05-31 16:48:34
0
johnnxodims42
Hon Johnnx odima :
I like it
2026-06-26 21:04:31
0
wisley1898
Wisley :
Eish Mary ann my international crush... can i please reach you my crush☺️
2026-06-28 09:13:52
0
davidanudo
David Anudo :
k
2026-07-01 08:41:54
0
davidanudo
David Anudo :
waoh one in a million so sweet
2026-07-01 08:41:45
0
mheshimiwa.david.k
@Mheshimiwa David koech563 :
2026-08-02 13:43:15
0
emanuelngassa7
Emanuel B Ngassa :
wowooo
2026-08-02 07:16:13
0
destinykerah
destiny Kerah :
jaberu
2026-05-31 17:37:41
0
To see more videos from user @miss_ann.e, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MK mengatakan, berdasarkan bukti persidangan, Mahkamah tidak menemukan Gibran memiliki ijazah setingkat SMA. Hakim MK Arsul Sani awalnya menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Dia menyebutkan tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MK mengatakan, berdasarkan bukti persidangan, Mahkamah tidak menemukan Gibran memiliki ijazah setingkat SMA. Hakim MK Arsul Sani awalnya menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Dia menyebutkan tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri. "Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul. Namun, MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden meskipun Gibran tidak ada ijazah setingkat SMA. "Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menegah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," kata Adies Kadir. Dia menyebut penilaian keabsahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden menjadi wewenang dari lembaga yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. "Dengan demikian perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menegah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat, secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," ucapnya. Baca berita selengkapnya hanya di detik.com ! Video: Mahkamah Konstitusi (YouTube) Creator: Jo #MK #Gibran #IjazahGibran #detikcom

About