@hikaritehhijau: kazehaya╥﹏╥ #kazehaya #kiminitodoke #fyp #animeedit #creatorsearchinsights

𝐇𝝸๋𝗸⃑𝝰𝗿𝝸๋.
𝐇𝝸๋𝗸⃑𝝰𝗿𝝸๋.
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 01 June 2026 04:12:53 GMT
311376
66594
580
6340

Music

Download

Comments

rcwayne3oe
Risky Grayson :
kazehaya ❌ kazesuki✅
2026-06-10 05:33:16
50
ken.nolep_
kenjo kejedot :
Where yh my sawako
2026-06-24 16:12:17
23
ellaaa5782
:p :
and I found it
2026-06-02 06:25:45
55
panxzwkwkwkwk
-18PanxzFvck :
gess gw lagi ama sawako gw iri gk?
2026-07-07 11:09:05
7
namaakuanaz
Nasaanada ryuu :
2026-06-01 10:04:29
67
alv1no0z
Alvino S. Kennedy :
me?
2026-06-08 04:57:59
19
raxxhandsome
rànzzxyz :
itu gw woi😡
2026-06-10 15:33:54
17
meisaa440
౨ৎ˚ecaa 🍭 :
kazehaya ada di rl ga ya?
2026-07-01 11:27:34
26
ines.tablette.tab
Ines 🌸 :
mine🥰😝
2026-06-08 22:27:04
27
liamflyhigh
Liam's 🕷 :
When ya, punya sawako
2026-06-08 06:05:07
7
xnkennt
kennard :
nyari apa nyak
2026-06-21 15:36:15
6
keanerdxr
kèancuy :
kan ada gua
2026-06-06 12:11:40
5
userr200826
rayy :
me
2026-06-01 11:38:08
14
khaydarderdor
dar :
when y sawako
2026-06-09 06:15:16
32
m7rtnn
Martin :
I need a women like sawako
2026-06-13 22:07:15
8
arzila.do
Zila_ :
when yh[cry]
2026-06-01 23:47:27
22
pahalalbedo
dup :
sulit deh kayanya ketemu kayak kazehaya
2026-06-13 06:53:31
6
idgafhl
emy :
ada kazehaya ada emy
2026-06-03 00:46:20
5
To see more videos from user @hikaritehhijau, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Berawal dari Laka Lantas, Sopir Mengaku Dianiaya dan Dilakban: Dugaan Keterlibatan Oknum Reskrim Polsek Kramatwatu Dipertanyakan SERANG KOTA — Sebuah kecelakaan lalu lintas yang semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum justru berkembang menjadi persoalan serius. Seorang sopir truk bernama Agus mengaku mengalami perlakuan kasar hingga tangan dan matanya dilakban setelah terlibat kecelakaan di kawasan depan RS Kurnia Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada 25 Juli 2026. Agus menuturkan, peristiwa bermula ketika dirinya hendak memutar arah dalam kondisi mengantuk. Truk yang dikemudikannya kemudian menabrak bagian belakang kendaraan di depannya. Kendaraan tersebut, menurut pengakuan Agus, diduga dikendarai seseorang yang mengaku sebagai anggota unit Reskrim. Setelah kejadian, Agus mengaku berusaha meminggirkan kendaraannya agar tidak menghambat arus lalu lintas. Namun, situasi justru berubah menjadi tindakan yang menurutnya berada jauh di luar konteks penanganan kecelakaan lalu lintas. «“Dia bilang, ‘Tahu enggak kamu ini mobil anggota yang kamu tabrak?’ Lalu saya dijambak dan diseret,” ujar Agus.» Menurut Agus, orang yang menyeretnya mengaku sebagai anggota kepolisian. Ia mengaku sempat mendengar ucapan terkait borgol, tetapi yang kemudian terjadi justru tangan dan matanya dilakban. Agus juga mengaku mendapatkan kekerasan fisik saat berada dalam kondisi tersebut. Ia menyebut bagian kepalanya sempat ditendang sebelum dirinya dimasukkan ke dalam kendaraan dan dibawa ke Polsek Kramatwatu. Sesampainya di kantor polisi, Agus mengaku salah seorang anggota piket justru mempertanyakan kondisi dirinya. «“Anggota piket bertanya, ini kasus apa? Saya jawab laka lantas. Dia kemudian bertanya, ‘Kok dilakban?’” kata Agus.» Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: jika perkara yang ditangani merupakan kecelakaan lalu lintas, atas dasar kewenangan apa seorang korban atau pihak yang terlibat kecelakaan diperlakukan dengan cara demikian? Agus mengaku akibat kejadian itu bagian pipinya mengalami pembengkakan hingga dirinya kesulitan membuka mulut. Kedua matanya juga disebut mengalami lebam. Ia akhirnya dapat keluar pada keesokan harinya setelah menyelesaikan penggantian kerugian terhadap kendaraan yang ditabraknya. Namun persoalan tidak berhenti di sana. Agus kemudian melaporkan dugaan kekerasan tersebut kepada Propam Polda Banten. Hingga kini, menurut pengakuannya, belum terdapat titik terang yang memuaskan terkait perkembangan laporan tersebut. Bagi Agus, persoalannya bukan semata mengenai kecelakaan maupun kerugian kendaraan. Ia mempertanyakan mengapa dirinya yang terlibat perkara lalu lintas justru mengaku diperlakukan seperti pelaku kejahatan berat. Keterangan Polsek Justru Memunculkan Pertanyaan Baru Tim wartawan kemudian mencoba melakukan konfirmasi ke Polsek Kramatwatu pada Jumat, 28 Agustus 2026. Namun, Kapolsek Kramatwatu tidak dapat ditemui. Wartawan hanya bertemu dengan Kasi Humas Aiptu Itang. Dalam keterangannya, Itang menyampaikan bahwa berdasarkan komunikasi dengan pihak Reskrim, tidak ada anggota yang melakukan penganiayaan sebagaimana dituduhkan. Pihak kepolisian juga disebut membantah keberadaan kendaraan Luxio yang dikaitkan dengan peristiwa tersebut. Keterangan ini tentu perlu diuji dan diklarifikasi secara terbuka. Sebab, apabila benar tidak ada anggota yang melakukan tindakan sebagaimana dituduhkan dan kendaraan yang disebut korban juga tidak berada di lingkungan kepolisian, muncul pertanyaan yang jauh lebih serius: Siapa yang membawa Agus hingga akhirnya berada di Polsek Kramatwatu? Pertanyaan tersebut bukan perkara kecil. Ia menyentuh aspek akuntabilitas, prosedur penanganan perkara, serta kepastian bahwa setiap warga yang berhadapan dengan aparat tetap memperoleh perlindungan hukum. Propam dan Paminal Dituntut Tidak Berhenti pada Administrasi Kasus ini semestinya tidak cukup dijawab dengan bantahan sepihak. Jika laporan Agus telah diterima oleh Propam Polda Banten, maka publik berhak menunggu proses pemeriksaan yang objektif,
Berawal dari Laka Lantas, Sopir Mengaku Dianiaya dan Dilakban: Dugaan Keterlibatan Oknum Reskrim Polsek Kramatwatu Dipertanyakan SERANG KOTA — Sebuah kecelakaan lalu lintas yang semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum justru berkembang menjadi persoalan serius. Seorang sopir truk bernama Agus mengaku mengalami perlakuan kasar hingga tangan dan matanya dilakban setelah terlibat kecelakaan di kawasan depan RS Kurnia Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada 25 Juli 2026. Agus menuturkan, peristiwa bermula ketika dirinya hendak memutar arah dalam kondisi mengantuk. Truk yang dikemudikannya kemudian menabrak bagian belakang kendaraan di depannya. Kendaraan tersebut, menurut pengakuan Agus, diduga dikendarai seseorang yang mengaku sebagai anggota unit Reskrim. Setelah kejadian, Agus mengaku berusaha meminggirkan kendaraannya agar tidak menghambat arus lalu lintas. Namun, situasi justru berubah menjadi tindakan yang menurutnya berada jauh di luar konteks penanganan kecelakaan lalu lintas. «“Dia bilang, ‘Tahu enggak kamu ini mobil anggota yang kamu tabrak?’ Lalu saya dijambak dan diseret,” ujar Agus.» Menurut Agus, orang yang menyeretnya mengaku sebagai anggota kepolisian. Ia mengaku sempat mendengar ucapan terkait borgol, tetapi yang kemudian terjadi justru tangan dan matanya dilakban. Agus juga mengaku mendapatkan kekerasan fisik saat berada dalam kondisi tersebut. Ia menyebut bagian kepalanya sempat ditendang sebelum dirinya dimasukkan ke dalam kendaraan dan dibawa ke Polsek Kramatwatu. Sesampainya di kantor polisi, Agus mengaku salah seorang anggota piket justru mempertanyakan kondisi dirinya. «“Anggota piket bertanya, ini kasus apa? Saya jawab laka lantas. Dia kemudian bertanya, ‘Kok dilakban?’” kata Agus.» Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: jika perkara yang ditangani merupakan kecelakaan lalu lintas, atas dasar kewenangan apa seorang korban atau pihak yang terlibat kecelakaan diperlakukan dengan cara demikian? Agus mengaku akibat kejadian itu bagian pipinya mengalami pembengkakan hingga dirinya kesulitan membuka mulut. Kedua matanya juga disebut mengalami lebam. Ia akhirnya dapat keluar pada keesokan harinya setelah menyelesaikan penggantian kerugian terhadap kendaraan yang ditabraknya. Namun persoalan tidak berhenti di sana. Agus kemudian melaporkan dugaan kekerasan tersebut kepada Propam Polda Banten. Hingga kini, menurut pengakuannya, belum terdapat titik terang yang memuaskan terkait perkembangan laporan tersebut. Bagi Agus, persoalannya bukan semata mengenai kecelakaan maupun kerugian kendaraan. Ia mempertanyakan mengapa dirinya yang terlibat perkara lalu lintas justru mengaku diperlakukan seperti pelaku kejahatan berat. Keterangan Polsek Justru Memunculkan Pertanyaan Baru Tim wartawan kemudian mencoba melakukan konfirmasi ke Polsek Kramatwatu pada Jumat, 28 Agustus 2026. Namun, Kapolsek Kramatwatu tidak dapat ditemui. Wartawan hanya bertemu dengan Kasi Humas Aiptu Itang. Dalam keterangannya, Itang menyampaikan bahwa berdasarkan komunikasi dengan pihak Reskrim, tidak ada anggota yang melakukan penganiayaan sebagaimana dituduhkan. Pihak kepolisian juga disebut membantah keberadaan kendaraan Luxio yang dikaitkan dengan peristiwa tersebut. Keterangan ini tentu perlu diuji dan diklarifikasi secara terbuka. Sebab, apabila benar tidak ada anggota yang melakukan tindakan sebagaimana dituduhkan dan kendaraan yang disebut korban juga tidak berada di lingkungan kepolisian, muncul pertanyaan yang jauh lebih serius: Siapa yang membawa Agus hingga akhirnya berada di Polsek Kramatwatu? Pertanyaan tersebut bukan perkara kecil. Ia menyentuh aspek akuntabilitas, prosedur penanganan perkara, serta kepastian bahwa setiap warga yang berhadapan dengan aparat tetap memperoleh perlindungan hukum. Propam dan Paminal Dituntut Tidak Berhenti pada Administrasi Kasus ini semestinya tidak cukup dijawab dengan bantahan sepihak. Jika laporan Agus telah diterima oleh Propam Polda Banten, maka publik berhak menunggu proses pemeriksaan yang objektif,

About