@jampangturunankidul_1: Nemenin Neng Asih lagi panen timun di kebun🥳#gadisdesa #jandadesa #jampangturunankidul

Jampang Turunan Kidul1
Jampang Turunan Kidul1
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 02 June 2026 02:46:40 GMT
68085
1678
34
38

Music

Download

Comments

win42410
Win :
ချစ်တယ်
2026-06-16 14:54:47
0
gondrong.lampung
Arjuna :
p
2026-07-11 17:36:38
0
boyan.ahyani
mang Boyan :
hmmmmmmmmmm.
2026-06-10 11:28:01
0
cikmi55
shuhaiminsani :
aduh menawan sekali🥰🥰🥰🥰🥰
2026-06-21 03:19:32
0
htay.oo648
Htay Oo :
@ji
2026-06-09 07:48:23
0
monster_buruh.02
🥷•𝗦𝗶𝗹𝘂𝗺𝗮𝗻_𝗞𝘂𝗹𝗶•💵 :
2026-06-03 03:17:52
0
rrrttyuuuhhjjkkgfddfghjg
GEMINI :
bang lokasi dimana ini
2026-06-05 12:33:47
0
u.thein55
flsh :
ရယ်တာလေးချစ်စရာ🥰
2026-06-09 09:20:08
0
drgg982
Dr Gg :
24
2026-06-03 02:34:54
0
user1438030994534
Шавкат :
Привет 😁😁😁😁
2026-06-09 09:57:13
0
bagayayacouba44
[email protected] :
🙏🏻🙏🏻🙏🏻
2026-07-10 12:18:15
0
yuli_baki
yulianto :
🥰🥰🥰🥰🥰🥰
2026-06-14 23:29:31
0
aung.aung6153
Kyaw swar :
🥰🥰🥰
2026-06-14 08:21:08
0
shiva.com00
🪔🔱อภิมหา กัญชา ภารตะ 🔱💀🔥 :
🤲💓🥰
2026-06-14 05:18:43
0
user5518269098265
မြေပြန့်ကဥယျာဉ်မှူး :
🥰🥰🥰
2026-06-09 13:40:09
0
sharulnizam.sharu1
Sharulnizam Sharul :
🥰🥰🥰
2026-06-12 08:27:08
0
muhsinbalci0balci
Muhsin Balcı :
👍👍👍💯👍👍
2026-06-07 08:50:40
0
sawek12342
123456789 :
👍👍👍🌹
2026-06-04 19:08:58
0
pavelgain
༒†♥†〠𝕡𝕒𝕧𝕖𝕝〠†♥†༒ :
💐💐💐
2026-06-16 07:45:09
0
munab61
MUNAB61 :
👍👍👍👍🥰🥰🥰🥰🙏🙏😁😳
2026-06-03 09:55:04
0
zurin_bistro
(CupinBistro) :
👍👍👍
2026-06-02 02:47:39
0
To see more videos from user @jampangturunankidul_1, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews" width="135" height="240">
Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius. Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, kami hadir untuk memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan," ujar Defrizal Djamaris. Menurut IKM, perkara tersebut harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. IKM juga menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar" telah melukai kehormatan serta marwah masyarakat Minangkabau. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews

About