@officialmkri: #Courtizen sudah tahu belum? Dalam Putusan Nomor 181/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU). ✨ Apa dampaknya? Melalui putusan ini, MK menegaskan hal penting terkait kepastian hukum status insolvensi harta debitor pailit: Menurut MK, putusan pernyataan debitor pailit tidak serta-merta membuat harta debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi. Untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan (terutama terkait hitungan waktu bagi kreditor untuk memperoleh haknya) dan memenuhi fungsi publisitas, status insolvensi tersebut harus melalui tindakan hukum berupa pernyataan secara tegas oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor dan dituangkan ke dalam berita acara. Dengan demikian, Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi yang berlaku sejak dinyatakan demi hukum oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor dan dituangkan dalam berita acara”. #Courtizen penasaran dengan isi lengkap pertimbangan hukumnya? Yuk unduh langsung salinan putusannya di laman http://mkri.id! 😉 #MengawalKonstitusi #SalaMKonstitusi #MKRI #UUKepailitan