@msccruises_us: Best view in the house. #MSCSeaside

MSC Cruises US
MSC Cruises US
Open In TikTok:
Region: US
Sunday 07 June 2026 20:42:03 GMT
47127
4378
60
170

Music

Download

Comments

robel3378
ROBEL :
MSC I’m in your shippppp
2026-06-10 16:28:13
8
wompwomp3339
Kloe :
I am on my way to MSC seaside right now
2026-07-11 12:34:03
0
waynerochkind471
waynerochkind471 :
My first cruise at 66 years old lol
2026-06-07 22:11:34
6
fasteddiex77
FastEddiex77 :
21 days!!!!!! I keep looking the app like it will make it magically tomorrow!!!!
2026-06-07 22:58:27
11
orangutanboii
emma :
i'm going on this ship june 15th
2026-06-08 21:42:22
5
haileysgrama
🐬Haileysgrama🐬 :
Couldn’t agree more
2026-06-07 22:29:53
5
suggahbaby
Suggahbaby🤍 :
Believe this!
2026-06-08 00:47:50
2
mano_091108
mans' version ✨ :
i hope i can come back soon 🩷
2026-06-08 13:06:44
1
felisiamandica_
𝑽𝑰𝑰🤍 :
FIRST
2026-06-07 20:44:34
2
mimotravels.us
mimotravels.us :
Best view ever
2026-06-07 21:40:50
1
we_love_jesus4life
ᵗᵒᵐᵇ moving :
I was on there the 7 or I think
2026-06-23 07:22:21
0
curvelinefilms
Curveline :
facts
2026-06-08 16:46:46
1
...shhh253
sophiaistuff :
2026-06-09 02:36:20
1
kishachinyama1
kishachinyama720 :
Its my dream to work on a cruiseship
2026-07-09 10:57:49
0
talabbi4
Talabbi :
Súper me la pasé increible 🥰
2026-06-08 02:40:27
2
mhfamilyadventures
mhfamilyadventures :
I believe it! ❤️
2026-06-08 10:22:36
1
dany36lago
Dany36 Lago :
precioso..nOs lo pasamos GENIAL🥰
2026-06-09 21:15:57
1
chavaruquis
chavaruquis :
Los amoooo MSC
2026-06-07 21:06:05
5
whathellymelly
⃟ :
July 3-6
2026-06-12 18:44:39
0
usaexplorer12
USA EXPLORER :
🥰 will be back for more
2026-06-24 02:00:35
0
912.kenziee
11:11! :
2026-06-21 13:45:32
0
user7915617005727
user7915617005727 :
You all enjoy.
2026-06-16 16:48:37
0
samu_23116
Samu_2311 :
god damm ur right
2026-06-07 20:43:46
1
To see more videos from user @msccruises_us, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews" width="135" height="240">
Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius. Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, kami hadir untuk memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan," ujar Defrizal Djamaris. Menurut IKM, perkara tersebut harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. IKM juga menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar" telah melukai kehormatan serta marwah masyarakat Minangkabau. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews

About