Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
API
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@keeegann.gordonbi: #Kgalagadi National Park #AddoNational Park #Pilanesberg NationalPark #bigmankg 60 #fyp
Keeegann Gordonbig
Open In TikTok:
Region: NG
Monday 15 June 2026 03:26:22 GMT
2961
204
78
10
Music
Download
No Watermark .mp4 (
1.2MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
1.2MB
)
Watermark .mp4 (
2.66MB
)
Music .mp3
Comments
mbkish#slender selflove🤞 :
11the whole year at college
2026-07-17 13:17:09
0
user6173475365775 :
when are you sending me
2026-06-19 06:06:18
1
Gladys Mageto :
50000
2026-06-29 15:05:44
1
eric kasingu :
45000
2026-06-15 20:19:51
1
Sandra Valayudam :
R5 000
2026-06-23 05:20:48
1
lee :
R24000 for two kids the rest of the year
2026-06-16 12:16:40
1
Sibongile Maphanga :
R6000
2026-06-22 12:55:40
1
damie :
100000
2026-07-01 16:58:06
1
[email protected]
:
30,000
2026-06-15 19:40:47
1
Naka :
500000.ᴛʜᴀɴᴋ ᴜ sɪʀ.
2026-06-15 19:54:01
1
Fanice Otieno :
200000
2026-06-16 18:50:27
1
Florence ♥️ :
1500
2026-07-12 14:03:17
0
Jacquline Adong :
5 million
2026-06-15 19:57:47
1
Mai Ndololo @ :
5000
2026-06-16 18:06:06
1
eflida :
200000
2026-06-16 10:55:13
1
Sbobgile_Mthembu :
150000
2026-06-16 16:59:54
1
Godmother(maria matloa) :
R192oo
2026-06-16 13:22:30
1
Makwena :
50 000
2026-06-15 17:46:00
0
Kedisaletse Rapelang :
6000 please
2026-06-30 07:11:23
0
Neliswa Ngquba :
3000
2026-07-15 04:32:44
0
[email protected]
Maseko :
hi
2026-07-14 01:02:03
0
Thabang Montshitsi :
5000
2026-07-13 12:31:50
0
@florence muhanga :
500k Rwandan francs please sir in Jesus name amen
2026-07-12 21:35:49
0
suzieNowamani Norman :
100000
2026-07-12 17:15:21
0
Tebogo :
50000
2026-07-15 12:06:21
0
To see more videos from user @keeegann.gordonbi, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
#skyrim
#fyp #musica #oasis #rock #withvegazz
"Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews" width="135" height="240">
Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius. Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, kami hadir untuk memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan," ujar Defrizal Djamaris. Menurut IKM, perkara tersebut harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. IKM juga menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar" telah melukai kehormatan serta marwah masyarakat Minangkabau. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews
আমার পছন্দের PlAYER গুলাই মেসির সাথে বেয়াদবি করে...!"🥶#messi #football .#foryoupage #foryou #tiktok
About
Robot
API
Legal
Privacy Policy