@keeegann.gordonbi: #Kgalagadi National Park #AddoNational Park #Pilanesberg NationalPark #bigmankg 60 #fyp

Keeegann Gordonbig
Keeegann Gordonbig
Open In TikTok:
Region: NG
Monday 15 June 2026 03:26:22 GMT
2961
204
78
10

Music

Download

Comments

marthastuurman480
mbkish#slender selflove🤞 :
11the whole year at college
2026-07-17 13:17:09
0
user6173475365775
user6173475365775 :
when are you sending me
2026-06-19 06:06:18
1
mamateresa311
Gladys Mageto :
50000
2026-06-29 15:05:44
1
erickasingu
eric kasingu :
45000
2026-06-15 20:19:51
1
sandravalayudam50
Sandra Valayudam :
R5 000
2026-06-23 05:20:48
1
lee232944
lee :
R24000 for two kids the rest of the year
2026-06-16 12:16:40
1
sibongile.maphang0
Sibongile Maphanga :
R6000
2026-06-22 12:55:40
1
amindamie
damie :
100000
2026-07-01 16:58:06
1
akinyicecilia39gma
2026-06-15 19:40:47
1
naka3026
Naka :
500000.ᴛʜᴀɴᴋ ᴜ sɪʀ.
2026-06-15 19:54:01
1
fanice.otieno
Fanice Otieno :
200000
2026-06-16 18:50:27
1
user5529229162327
Florence ♥️ :
1500
2026-07-12 14:03:17
0
jacquline.adong
Jacquline Adong :
5 million
2026-06-15 19:57:47
1
maindololo
Mai Ndololo @ :
5000
2026-06-16 18:06:06
1
efilidamsowoya
eflida :
200000
2026-06-16 10:55:13
1
sbobgile_mthembu
Sbobgile_Mthembu :
150000
2026-06-16 16:59:54
1
maria_matloa
Godmother(maria matloa) :
R192oo
2026-06-16 13:22:30
1
virgyvqcwqo
Makwena :
50 000
2026-06-15 17:46:00
0
kedisaletse.rapel
Kedisaletse Rapelang :
6000 please
2026-06-30 07:11:23
0
neliswa.ngquba
Neliswa Ngquba :
3000
2026-07-15 04:32:44
0
erasmusmasekogmai3
[email protected] Maseko :
hi
2026-07-14 01:02:03
0
thabang.montshits
Thabang Montshitsi :
5000
2026-07-13 12:31:50
0
muhawenimanaflore2
@florence muhanga :
500k Rwandan francs please sir in Jesus name amen
2026-07-12 21:35:49
0
suzienowamani.nor
suzieNowamani Norman :
100000
2026-07-12 17:15:21
0
user1214136588655
Tebogo :
50000
2026-07-15 12:06:21
0
To see more videos from user @keeegann.gordonbi, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews" width="135" height="240">
Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius. Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, kami hadir untuk memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan," ujar Defrizal Djamaris. Menurut IKM, perkara tersebut harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. IKM juga menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar" telah melukai kehormatan serta marwah masyarakat Minangkabau. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews

About