@1cemoss_:

1cemoss_
1cemoss_
Open In TikTok:
Region: TR
Tuesday 16 June 2026 00:45:05 GMT
17800
516
2
75

Music

Download

Comments

bora70313
bora :
😇😇😇
2026-06-16 06:07:36
0
atmaca53viceli
Ali ATMACA53 :
🔥😘
2026-06-24 06:16:27
0
To see more videos from user @1cemoss_, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pasar Pagi Talang Padang Disorot, Koperindag Tanggamus Pertanyakan Retribusi dan Sewa Pedagang TANGGAMUS — Polemik penertiban dan relokasi Pasar Pagi Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, berkembang menjadi sorotan terhadap tata kelola pungutan di lokasi tersebut. Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) tidak hanya menyoroti persoalan legalitas dan penataan pasar, tetapi juga mulai mencermati dugaan penarikan retribusi serta sewa kepada pedagang. Kepala Koperindag Tanggamus, Andi Dermawan, menyebut berdasarkan dokumen dan informasi yang diperoleh, terdapat sejumlah pungutan yang dikaitkan dengan pengelolaan pasar, mulai dari salar, keamanan, kebersihan, MCK hingga parkir. Persoalannya, hasil pengecekan Koperindag terhadap dokumen APBDes Pekon Talang Padang periode 2021–2026 disebut tidak menemukan pencatatan PAD yang bersumber dari aktivitas tersebut. Kondisi itu dinilai perlu diperjelas, terutama mengenai dasar pungutan, jumlah penerimaan, pihak yang menerima serta mekanisme pertanggungjawabannya. Selain retribusi, Koperindag juga mencermati informasi mengenai penarikan sewa pedagang. Pemerintah memperoleh informasi adanya pembayaran sewa lahan kepada pemilik sekitar Rp55 juta per tahun, sementara pedagang disebut dikenakan biaya sewa hingga sekitar Rp1 juta per orang. Dengan jumlah pedagang yang diperkirakan mencapai 100 hingga 150 orang, mekanisme dan penggunaan dana tersebut dinilai perlu diverifikasi berdasarkan dokumen dan bukti transaksi. Koperindag menegaskan temuan tersebut belum menjadi kesimpulan adanya pelanggaran hukum. Seluruh informasi masih perlu diperiksa dan diklarifikasi kepada pihak pengelola maupun pihak terkait lainnya. Di sisi lain, pemerintah menegaskan penertiban bukan semata-mata untuk memindahkan pedagang. Relokasi disebut menjadi bagian dari upaya menyediakan lokasi perdagangan yang lebih aman, tertib, layak dan memiliki kepastian legalitas. Pemkab Tanggamus juga disebut telah melakukan pendekatan secara bertahap serta menyiapkan alternatif lokasi, termasuk kemudahan berupa bebas biaya selama satu tahun. Aspek fasilitas turut menjadi pertimbangan. Koperindag mencatat sekitar 150 pedagang berada di dalam lokasi dan sekitar 150 pedagang obrok di area luar, dengan aktivitas perdagangan berlangsung sejak dini hari. Kondisi sanitasi, penerangan, keamanan dan fasilitas MCK dinilai perlu mendapat perhatian karena lokasi tersebut tidak hanya digunakan pedagang, tetapi juga masyarakat sebagai konsumen. Seiring berkembangnya persoalan pungutan dan tata kelola tersebut, Koperindag membuka kemungkinan koordinasi dengan Inspektorat sebagai pengawasan internal pemerintah serta aparat penegak hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi yang perlu ditindaklanjuti. Pemerintah juga akan mencermati status lahan, dasar pengelolaan dan kedudukan pihak yang selama ini mengelola aktivitas pasar. Pemkab Tanggamus tetap membuka ruang bagi pedagang maupun pengelola untuk memberikan klarifikasi dengan membawa data dan dokumen yang dapat diverifikasi. Dengan demikian, polemik Pasar Pagi Talang Padang kini tidak hanya menyangkut persoalan relokasi, tetapi juga menyentuh pertanyaan mengenai legalitas lokasi, dasar pungutan, pengelolaan penerimaan dan pertanggungjawaban dana yang dihimpun dari aktivitas perdagangan. Pemerintah memastikan penataan tetap dilakukan secara humanis, namun aspek legalitas, transparansi dan tata kelola akan menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian persoalan tersebut. #Tanggamus #TalangPadang #PasarPagi #KoperindagTanggamus #PemkabTanggamus         @KOMINFO TANGGAMUS @Indonesian all star[RSS]⭐ @POLDA LAMPUNG @Humas Polres Tanggamus @KODIM_0424_TANGGAMUS
Pasar Pagi Talang Padang Disorot, Koperindag Tanggamus Pertanyakan Retribusi dan Sewa Pedagang TANGGAMUS — Polemik penertiban dan relokasi Pasar Pagi Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, berkembang menjadi sorotan terhadap tata kelola pungutan di lokasi tersebut. Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) tidak hanya menyoroti persoalan legalitas dan penataan pasar, tetapi juga mulai mencermati dugaan penarikan retribusi serta sewa kepada pedagang. Kepala Koperindag Tanggamus, Andi Dermawan, menyebut berdasarkan dokumen dan informasi yang diperoleh, terdapat sejumlah pungutan yang dikaitkan dengan pengelolaan pasar, mulai dari salar, keamanan, kebersihan, MCK hingga parkir. Persoalannya, hasil pengecekan Koperindag terhadap dokumen APBDes Pekon Talang Padang periode 2021–2026 disebut tidak menemukan pencatatan PAD yang bersumber dari aktivitas tersebut. Kondisi itu dinilai perlu diperjelas, terutama mengenai dasar pungutan, jumlah penerimaan, pihak yang menerima serta mekanisme pertanggungjawabannya. Selain retribusi, Koperindag juga mencermati informasi mengenai penarikan sewa pedagang. Pemerintah memperoleh informasi adanya pembayaran sewa lahan kepada pemilik sekitar Rp55 juta per tahun, sementara pedagang disebut dikenakan biaya sewa hingga sekitar Rp1 juta per orang. Dengan jumlah pedagang yang diperkirakan mencapai 100 hingga 150 orang, mekanisme dan penggunaan dana tersebut dinilai perlu diverifikasi berdasarkan dokumen dan bukti transaksi. Koperindag menegaskan temuan tersebut belum menjadi kesimpulan adanya pelanggaran hukum. Seluruh informasi masih perlu diperiksa dan diklarifikasi kepada pihak pengelola maupun pihak terkait lainnya. Di sisi lain, pemerintah menegaskan penertiban bukan semata-mata untuk memindahkan pedagang. Relokasi disebut menjadi bagian dari upaya menyediakan lokasi perdagangan yang lebih aman, tertib, layak dan memiliki kepastian legalitas. Pemkab Tanggamus juga disebut telah melakukan pendekatan secara bertahap serta menyiapkan alternatif lokasi, termasuk kemudahan berupa bebas biaya selama satu tahun. Aspek fasilitas turut menjadi pertimbangan. Koperindag mencatat sekitar 150 pedagang berada di dalam lokasi dan sekitar 150 pedagang obrok di area luar, dengan aktivitas perdagangan berlangsung sejak dini hari. Kondisi sanitasi, penerangan, keamanan dan fasilitas MCK dinilai perlu mendapat perhatian karena lokasi tersebut tidak hanya digunakan pedagang, tetapi juga masyarakat sebagai konsumen. Seiring berkembangnya persoalan pungutan dan tata kelola tersebut, Koperindag membuka kemungkinan koordinasi dengan Inspektorat sebagai pengawasan internal pemerintah serta aparat penegak hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi yang perlu ditindaklanjuti. Pemerintah juga akan mencermati status lahan, dasar pengelolaan dan kedudukan pihak yang selama ini mengelola aktivitas pasar. Pemkab Tanggamus tetap membuka ruang bagi pedagang maupun pengelola untuk memberikan klarifikasi dengan membawa data dan dokumen yang dapat diverifikasi. Dengan demikian, polemik Pasar Pagi Talang Padang kini tidak hanya menyangkut persoalan relokasi, tetapi juga menyentuh pertanyaan mengenai legalitas lokasi, dasar pungutan, pengelolaan penerimaan dan pertanggungjawaban dana yang dihimpun dari aktivitas perdagangan. Pemerintah memastikan penataan tetap dilakukan secara humanis, namun aspek legalitas, transparansi dan tata kelola akan menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian persoalan tersebut. #Tanggamus #TalangPadang #PasarPagi #KoperindagTanggamus #PemkabTanggamus @KOMINFO TANGGAMUS @Indonesian all star[RSS]⭐ @POLDA LAMPUNG @Humas Polres Tanggamus @KODIM_0424_TANGGAMUS

About