@justbl29: Pond Jackson khap #gmmtvouting2026 #gmmtv

Ur bl buddy 😀
Ur bl buddy 😀
Open In TikTok:
Region: NG
Tuesday 16 June 2026 15:02:03 GMT
19882
4690
75
158

Music

Download

Comments

deeyart.ari
Deeyart Ari🤎🤗✨ :
pond Jackson kha😂
2026-06-16 16:52:58
176
sbahlevandermerwe
Sbahle Van Der Merwe :
is that Ohm pawat in the race suit
2026-06-17 09:31:44
47
vanessa__165
vanessa__165 :
Micheal Jackson from temu
2026-06-17 11:58:53
79
michoo792
michoo♋♋🇭🇹 :
2026-06-17 02:54:31
21
frederick.eduful
FREDERICK EDUFUL :
But why this sound 😂😂😂😂
2026-06-17 04:45:10
31
vickycharles63
VickyCharles :
isn't that pond??🤣🤣🤣🤣
2026-06-17 19:35:36
10
user2768675675367
BERTHA SILVIA :
I just can't stop loving this guy 🤣😂
2026-06-18 19:02:25
3
haru...ya3
🤎her :
he loves his job😂
2026-06-17 06:59:14
9
owlcutie
Owl :
That's not Michael Jackson, it's Kaito kid
2026-06-17 09:49:04
5
pauline.kariuki4
Pauline Kariuki :
pond just found that he is trending 😂😂😂😂😂
2026-06-17 08:49:01
6
blissmane01
Oma🦋⁷ :
Temu Michael Jackson 😭😭😭
2026-06-18 10:39:25
4
christellebere
christabell Berenice :
🤣🤣🤣🤣
2026-06-17 11:29:49
11
callme_c.r.a.i.z.i.e
craizie_gial :
indeed pond Jackson 😂😁
2026-06-17 19:35:22
5
sandra_dela_yaa
💜ŠÅÑÐŘÄ🤍🦚💜⁷⟬⟭⟭⟬⊙⊝⊜ :
OMG
2026-06-17 11:24:00
2
uch_essy
Queen blessing💕 :
😂😂 Pond
2026-06-17 18:32:59
1
To see more videos from user @justbl29, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PAJAK LAGI?🤑 Konten kreator kini menjadi salah satu profesi yang terdampak oleh penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dilakukan pemerintah. Mulai 18 Juni 2026, aktivitas pembuatan konten digital yang menghasilkan pendapatan resmi masuk sebagai jenis kegiatan usaha baru. Dengan adanya perubahan tersebut, konten kreator yang menjalankan aktivitas komersial dapat mendaftarkan usahanya secara legal dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi digital yang jumlahnya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah menilai bahwa perkembangan teknologi dan media sosial telah melahirkan model bisnis baru yang tidak bisa lagi dipisahkan dari sistem ekonomi formal. Sebagai informasi, KBLI merupakan sistem klasifikasi resmi yang digunakan untuk mengelompokkan jenis-jenis kegiatan usaha di Indonesia. Ketika suatu aktivitas sudah tercantum dalam KBLI, maka pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha dapat mendaftarkan kegiatan bisnisnya secara resmi melalui sistem perizinan seperti akta usaha dan Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan NIB. Pengumuman terkait pembaruan KBLI ini disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti. la menjelaskan bahwa perubahan dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika ekonomi nasional yang terus berkembang, terutama pada sektor digital, aktivitas berbasis lingkungan, serta munculnya berbagai model usaha baru yang sebelumnya belum terakomodasi dalam sistem klasifikasi lama Dengan pembaruan KBLI tersebut, aktivitas konten kreator tidak lagi hanya dipandang sebagai kegiatan informal atau hobi semata. Ketika aktivitas tersebut menghasilkan pendapatan secara rutin misalnya melalui kerja sama iklan, endorsement, afiliasi, monetisasi platform, hingga jasa pembuatan konten maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai usaha yang sah secara hukum. (garudatv) #fyp
PAJAK LAGI?🤑 Konten kreator kini menjadi salah satu profesi yang terdampak oleh penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dilakukan pemerintah. Mulai 18 Juni 2026, aktivitas pembuatan konten digital yang menghasilkan pendapatan resmi masuk sebagai jenis kegiatan usaha baru. Dengan adanya perubahan tersebut, konten kreator yang menjalankan aktivitas komersial dapat mendaftarkan usahanya secara legal dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi digital yang jumlahnya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah menilai bahwa perkembangan teknologi dan media sosial telah melahirkan model bisnis baru yang tidak bisa lagi dipisahkan dari sistem ekonomi formal. Sebagai informasi, KBLI merupakan sistem klasifikasi resmi yang digunakan untuk mengelompokkan jenis-jenis kegiatan usaha di Indonesia. Ketika suatu aktivitas sudah tercantum dalam KBLI, maka pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha dapat mendaftarkan kegiatan bisnisnya secara resmi melalui sistem perizinan seperti akta usaha dan Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan NIB. Pengumuman terkait pembaruan KBLI ini disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti. la menjelaskan bahwa perubahan dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika ekonomi nasional yang terus berkembang, terutama pada sektor digital, aktivitas berbasis lingkungan, serta munculnya berbagai model usaha baru yang sebelumnya belum terakomodasi dalam sistem klasifikasi lama Dengan pembaruan KBLI tersebut, aktivitas konten kreator tidak lagi hanya dipandang sebagai kegiatan informal atau hobi semata. Ketika aktivitas tersebut menghasilkan pendapatan secara rutin misalnya melalui kerja sama iklan, endorsement, afiliasi, monetisasi platform, hingga jasa pembuatan konten maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai usaha yang sah secara hukum. (garudatv) #fyp

About