@vb.team_academy: backstage

vb.team_academy
vb.team_academy
Open In TikTok:
Region: KZ
Wednesday 17 June 2026 10:59:34 GMT
304771
19057
167
533

Music

Download

Comments

kaikybaivish_08
kaikybaivish_08 :
Она красивая😍😍
2026-06-17 19:46:28
888
ffsubano
𝟔𝟔𝟕_𝓼𝓪𝓷𝓬𝓱𝓸😉✋ :
😍😍
2026-06-17 15:56:28
745
_077ali7
ali. :
мына кыз адемы екен😍
2026-06-17 15:27:36
305
nurislamkenesbek777nnn
Nurik kzo ☝🇰🇿🇰🇿 :
Мына қыз🥰🥰🥰🔥
2026-06-18 05:54:57
65
not.yours19.11
𝙈𝙖𝙡𝙞𝙠𝙠𝙮𝙯𝙮🏐 :
Кәусссс😍😍😍
2026-06-17 12:04:54
94
aminka_141414
aminka_04 :
Шапо жарып тұр ғой❤️❤️❤️
2026-06-17 11:04:03
47
ayan89805
Ayan🥋🖤 :
😍😍
2026-06-18 05:13:42
14
zhanerk588
zhanek@🐈‍⬛ :
Осы қыз әдемі екен😍
2026-06-17 19:35:20
47
bazarbai632
Aisultan | kz :
шапааа 🔥❤️😍
2026-06-17 16:21:47
3
guma_115
🏐⚽_07 :
Шапаа ❤️🔥
2026-06-17 17:29:56
9
seidanov17
... :
Шапа 😍
2026-06-17 18:26:43
0
drakoni773
… :
Каусиии❤️❤️😍😍
2026-06-17 16:03:41
5
077ami17
Аминуля🤍 :
1
2026-06-17 11:01:57
1
abdumannapov_sh
abdumannapov_sh :
🥰
2026-06-18 08:44:15
2
zhorakhan1171
.. :
Много красавица
2026-06-17 22:11:10
2
To see more videos from user @vb.team_academy, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PAJAK LAGI?🤑 Konten kreator kini menjadi salah satu profesi yang terdampak oleh penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dilakukan pemerintah. Mulai 18 Juni 2026, aktivitas pembuatan konten digital yang menghasilkan pendapatan resmi masuk sebagai jenis kegiatan usaha baru. Dengan adanya perubahan tersebut, konten kreator yang menjalankan aktivitas komersial dapat mendaftarkan usahanya secara legal dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi digital yang jumlahnya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah menilai bahwa perkembangan teknologi dan media sosial telah melahirkan model bisnis baru yang tidak bisa lagi dipisahkan dari sistem ekonomi formal. Sebagai informasi, KBLI merupakan sistem klasifikasi resmi yang digunakan untuk mengelompokkan jenis-jenis kegiatan usaha di Indonesia. Ketika suatu aktivitas sudah tercantum dalam KBLI, maka pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha dapat mendaftarkan kegiatan bisnisnya secara resmi melalui sistem perizinan seperti akta usaha dan Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan NIB. Pengumuman terkait pembaruan KBLI ini disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti. la menjelaskan bahwa perubahan dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika ekonomi nasional yang terus berkembang, terutama pada sektor digital, aktivitas berbasis lingkungan, serta munculnya berbagai model usaha baru yang sebelumnya belum terakomodasi dalam sistem klasifikasi lama Dengan pembaruan KBLI tersebut, aktivitas konten kreator tidak lagi hanya dipandang sebagai kegiatan informal atau hobi semata. Ketika aktivitas tersebut menghasilkan pendapatan secara rutin misalnya melalui kerja sama iklan, endorsement, afiliasi, monetisasi platform, hingga jasa pembuatan konten maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai usaha yang sah secara hukum. (garudatv) #fyp
PAJAK LAGI?🤑 Konten kreator kini menjadi salah satu profesi yang terdampak oleh penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dilakukan pemerintah. Mulai 18 Juni 2026, aktivitas pembuatan konten digital yang menghasilkan pendapatan resmi masuk sebagai jenis kegiatan usaha baru. Dengan adanya perubahan tersebut, konten kreator yang menjalankan aktivitas komersial dapat mendaftarkan usahanya secara legal dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi digital yang jumlahnya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah menilai bahwa perkembangan teknologi dan media sosial telah melahirkan model bisnis baru yang tidak bisa lagi dipisahkan dari sistem ekonomi formal. Sebagai informasi, KBLI merupakan sistem klasifikasi resmi yang digunakan untuk mengelompokkan jenis-jenis kegiatan usaha di Indonesia. Ketika suatu aktivitas sudah tercantum dalam KBLI, maka pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha dapat mendaftarkan kegiatan bisnisnya secara resmi melalui sistem perizinan seperti akta usaha dan Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan NIB. Pengumuman terkait pembaruan KBLI ini disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti. la menjelaskan bahwa perubahan dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika ekonomi nasional yang terus berkembang, terutama pada sektor digital, aktivitas berbasis lingkungan, serta munculnya berbagai model usaha baru yang sebelumnya belum terakomodasi dalam sistem klasifikasi lama Dengan pembaruan KBLI tersebut, aktivitas konten kreator tidak lagi hanya dipandang sebagai kegiatan informal atau hobi semata. Ketika aktivitas tersebut menghasilkan pendapatan secara rutin misalnya melalui kerja sama iklan, endorsement, afiliasi, monetisasi platform, hingga jasa pembuatan konten maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai usaha yang sah secara hukum. (garudatv) #fyp

About