@suziramboo_: this could've been my POV if only I've been at a nightlife haha #fyp #dance #foryoupage #blowthisup

⃟
Open In TikTok:
Region: PH
Saturday 20 June 2026 05:38:29 GMT
21783
855
7
24

Music

Download

Comments

jj100603
jj :
cute, coffee sometimes?
2026-06-20 05:42:22
1
cristianmarkybayb
kulas :
ganda
2026-06-20 05:40:17
1
jesterty1
￴ ￴ ￴ ￴ ￴ ￴ ￴ ￴￴ ￴ ￴ ‍‍ ‍ ‍‍ :
2026-07-30 23:29:45
0
rayven.grayson
Rayven Grayson :
when cuteness meets seduction 🥵❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️🥺🥺🥺🥺🥺😘😘😘😘
2026-07-04 02:09:22
1
babypugs3
babypugs3 :
❤️❤️❤️
2026-06-29 22:58:31
1
jen082994
Jen :
🥰🥰🥰🥰
2026-06-20 07:54:23
1
.kuyamochristian_420
kuya mo christian😮‍💨😮‍💨 :
🥰🥰🥰
2026-09-05 10:52:20
0
To see more videos from user @suziramboo_, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

AHMAD KHOZINUDDIN TANGGAPI VIDEO SHARONI SOAL RUU PERAMPASAN ASET Ahmad Khozinuddin memberikan tanggapan terhadap pernyataan Sharoni terkait polemik Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. Ahmad menegaskan, DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat sehingga kritik dan masukan masyarakat terhadap kebijakan maupun rancangan undang-undang seharusnya tidak dianggap sebagai bentuk ketidaksukaan terhadap pemerintah. Menurut Ahmad, masyarakat yang mengkritisi RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi bahan bagi DPR untuk mengevaluasi dan menyempurnakan substansi rancangan tersebut agar sesuai dengan aspirasi masyarakat. Ia kemudian menyinggung kedatangan Pati Botok dan kelompoknya ke DPR. Menurut Ahmad, mereka datang karena mengira RUU Perampasan Aset akan digunakan untuk merampas aset koruptor sekaligus memberikan hukuman mati kepada koruptor. Ahmad juga menyinggung pernyataan Sufmi Dasco Ahmad yang sebelumnya menyatakan kesiapan untuk mundur apabila RUU tersebut tidak disahkan pada 15 Desember 2026. Namun, menurut Ahmad, persoalannya bukan sekadar apakah RUU Perampasan Aset akan disahkan atau tidak. Ia mempertanyakan substansi pasal-pasal yang nantinya akan mengikat seluruh masyarakat. Ahmad menilai, apabila RUU tersebut hanya berisi ketentuan untuk merampas aset hasil korupsi dan memberikan hukuman berat kepada koruptor, masyarakat tentu akan mendukung. Namun, ia mengkritisi cakupan tindak pidana yang menurutnya terlalu luas. Ahmad menyebut rancangan tersebut mencakup sejumlah tindak pidana di luar korupsi, bahkan menurutnya terdapat tindak pidana dengan ancaman pidana empat tahun yang dapat masuk dalam mekanisme perampasan aset. Karena itu, Ahmad khawatir kewenangan tersebut nantinya dapat disalahgunakan dan berpotensi merugikan masyarakat. Ia juga menyinggung kasus pemblokiran rekening donatur aksi demonstrasi yang menurutnya menjadi contoh bahwa kewenangan pemblokiran dapat menimbulkan persoalan apabila digunakan secara sewenang-wenang. Menurut Ahmad, apabila aparat penegak hukum nantinya memperoleh kewenangan yang lebih besar untuk melakukan perampasan aset, maka aturan tersebut harus dirumuskan dengan sangat hati-hati agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Ahmad juga mempertanyakan keberpihakan DPR dalam pembahasan RUU tersebut. Ia menilai DPR seharusnya memastikan bahwa aturan yang dibuat tidak hanya efektif menjerat koruptor, tetapi juga tidak menjadi ancaman bagi masyarakat biasa. Ia mencontohkan kekhawatiran terhadap masyarakat yang dapat terseret persoalan perpajakan, perbankan, maupun perkara lainnya. Lebih lanjut, Ahmad menilai terdapat persoalan dalam narasi mengenai hukuman mati bagi koruptor. Ia menyebut tidak menemukan norma dalam rancangan yang memberikan sanksi hukuman mati bagi koruptor seperti yang dipahami sebagian masyarakat. Karena itu, Ahmad menilai masyarakat yang datang ke Jakarta untuk mendorong pengesahan RUU tersebut harus memahami secara utuh isi dan substansi rancangan undang-undang, bukan hanya tuntutan pengesahannya. Menurut Ahmad, pengesahan RUU Perampasan Aset tidak boleh sekadar mengejar target waktu. Substansi setiap norma harus dikaji secara mendalam agar kewenangan negara tidak disalahgunakan. Ia kembali menegaskan, persoalannya bukan hanya apakah RUU Perampasan Aset disahkan atau tidak, melainkan bagaimana aturan tersebut nantinya diterapkan. Ahmad mengingatkan, jika kewenangan dalam undang-undang tidak dirumuskan secara ketat, ia khawatir pola kriminalisasi yang selama ini menurutnya menyasar seseorang dapat berkembang menjadi tindakan yang juga menyasar harta kekayaan. Karena itu, Ahmad meminta DPR mengkaji kembali berbagai ketentuan dalam RUU Perampasan Aset agar pemberantasan korupsi tetap berjalan, tetapi hak masyarakat atas kepemilikan harta dan perlindungan hukum juga tetap terjamin. Catatan: Seluruh tudingan, penilaian, dan kekhawatiran mengenai isi RUU dalam naskah ini merupakan pernyataan Ahmad Khozinuddin dan tidak otomatis merupakan fakta huku
AHMAD KHOZINUDDIN TANGGAPI VIDEO SHARONI SOAL RUU PERAMPASAN ASET Ahmad Khozinuddin memberikan tanggapan terhadap pernyataan Sharoni terkait polemik Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. Ahmad menegaskan, DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat sehingga kritik dan masukan masyarakat terhadap kebijakan maupun rancangan undang-undang seharusnya tidak dianggap sebagai bentuk ketidaksukaan terhadap pemerintah. Menurut Ahmad, masyarakat yang mengkritisi RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi bahan bagi DPR untuk mengevaluasi dan menyempurnakan substansi rancangan tersebut agar sesuai dengan aspirasi masyarakat. Ia kemudian menyinggung kedatangan Pati Botok dan kelompoknya ke DPR. Menurut Ahmad, mereka datang karena mengira RUU Perampasan Aset akan digunakan untuk merampas aset koruptor sekaligus memberikan hukuman mati kepada koruptor. Ahmad juga menyinggung pernyataan Sufmi Dasco Ahmad yang sebelumnya menyatakan kesiapan untuk mundur apabila RUU tersebut tidak disahkan pada 15 Desember 2026. Namun, menurut Ahmad, persoalannya bukan sekadar apakah RUU Perampasan Aset akan disahkan atau tidak. Ia mempertanyakan substansi pasal-pasal yang nantinya akan mengikat seluruh masyarakat. Ahmad menilai, apabila RUU tersebut hanya berisi ketentuan untuk merampas aset hasil korupsi dan memberikan hukuman berat kepada koruptor, masyarakat tentu akan mendukung. Namun, ia mengkritisi cakupan tindak pidana yang menurutnya terlalu luas. Ahmad menyebut rancangan tersebut mencakup sejumlah tindak pidana di luar korupsi, bahkan menurutnya terdapat tindak pidana dengan ancaman pidana empat tahun yang dapat masuk dalam mekanisme perampasan aset. Karena itu, Ahmad khawatir kewenangan tersebut nantinya dapat disalahgunakan dan berpotensi merugikan masyarakat. Ia juga menyinggung kasus pemblokiran rekening donatur aksi demonstrasi yang menurutnya menjadi contoh bahwa kewenangan pemblokiran dapat menimbulkan persoalan apabila digunakan secara sewenang-wenang. Menurut Ahmad, apabila aparat penegak hukum nantinya memperoleh kewenangan yang lebih besar untuk melakukan perampasan aset, maka aturan tersebut harus dirumuskan dengan sangat hati-hati agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Ahmad juga mempertanyakan keberpihakan DPR dalam pembahasan RUU tersebut. Ia menilai DPR seharusnya memastikan bahwa aturan yang dibuat tidak hanya efektif menjerat koruptor, tetapi juga tidak menjadi ancaman bagi masyarakat biasa. Ia mencontohkan kekhawatiran terhadap masyarakat yang dapat terseret persoalan perpajakan, perbankan, maupun perkara lainnya. Lebih lanjut, Ahmad menilai terdapat persoalan dalam narasi mengenai hukuman mati bagi koruptor. Ia menyebut tidak menemukan norma dalam rancangan yang memberikan sanksi hukuman mati bagi koruptor seperti yang dipahami sebagian masyarakat. Karena itu, Ahmad menilai masyarakat yang datang ke Jakarta untuk mendorong pengesahan RUU tersebut harus memahami secara utuh isi dan substansi rancangan undang-undang, bukan hanya tuntutan pengesahannya. Menurut Ahmad, pengesahan RUU Perampasan Aset tidak boleh sekadar mengejar target waktu. Substansi setiap norma harus dikaji secara mendalam agar kewenangan negara tidak disalahgunakan. Ia kembali menegaskan, persoalannya bukan hanya apakah RUU Perampasan Aset disahkan atau tidak, melainkan bagaimana aturan tersebut nantinya diterapkan. Ahmad mengingatkan, jika kewenangan dalam undang-undang tidak dirumuskan secara ketat, ia khawatir pola kriminalisasi yang selama ini menurutnya menyasar seseorang dapat berkembang menjadi tindakan yang juga menyasar harta kekayaan. Karena itu, Ahmad meminta DPR mengkaji kembali berbagai ketentuan dalam RUU Perampasan Aset agar pemberantasan korupsi tetap berjalan, tetapi hak masyarakat atas kepemilikan harta dan perlindungan hukum juga tetap terjamin. Catatan: Seluruh tudingan, penilaian, dan kekhawatiran mengenai isi RUU dalam naskah ini merupakan pernyataan Ahmad Khozinuddin dan tidak otomatis merupakan fakta huku

About