@lalmosultanova:

lalmosultanova
lalmosultanova
Open In TikTok:
Region: TJ
Saturday 20 June 2026 15:21:04 GMT
17295
742
69
26

Music

Download

Comments

zakariyo.09
Bobojon :
салом асал
2026-06-23 07:35:52
1
bakcahakisozm
@ 🌬️Ал🌹ич🔥он🩱🇹🇯 :
салом 🌹 хушруча
2026-06-23 14:23:23
1
user798526973017
😩 :
Вы очень красивая яяяяяяяяя
2026-06-21 12:27:30
0
mirzoev.nazridin
MIRZOEV.NAZRIDIN :
о ҷонна
2026-06-24 05:01:28
0
orhan.149
Дуня времения2005 sola :
💋💋💋
2026-06-20 15:55:03
0
sobirov.obidjon7
Obidjon S :
Ссссссссс
2026-06-21 13:13:02
0
user99627676356006
Имомиддин Заробов :
2026-06-21 14:45:09
0
user7035838013923
камол :
🌹🌹🌹🌹🌹 и гулако садкай чашмакот
2026-06-23 07:18:00
0
e.c.s.t.a.s.y25
ECSTASY :
2026-06-22 17:49:02
0
artur.94829
Артур Плащун :
2026-06-22 12:25:35
0
sukhayli5
Sukhayli :
2026-06-21 20:46:00
0
user99627676356006
Имомиддин Заробов :
2026-06-21 14:41:55
0
user798526973017
😩 :
Анорои фасон
2026-06-22 06:07:31
0
khalimov_0011
W210.UU.10 :
пррр хшрууууу
2026-06-20 23:01:28
0
dr567525
DR :
ваххх
2026-06-20 19:11:19
0
bz_nica
bz :
Nice 🥰
2026-06-21 07:30:00
0
dr567525
DR :
опа
2026-06-21 05:32:39
0
user86246126163675
АХМЕДЖАНОВ УМАР :
2026-06-22 20:08:01
1
bakcahakisozm
@ 🌬️Ал🌹ич🔥он🩱🇹🇯 :
ганда 🌹зебидайт
2026-06-23 14:22:36
0
tojiddinnasibov1981
ntm :
лабои боло ё поён
2026-06-23 12:43:46
0
To see more videos from user @lalmosultanova, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PAJAK LAGI?🤑 Konten kreator kini menjadi salah satu profesi yang terdampak oleh penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dilakukan pemerintah. Mulai 18 Juni 2026, aktivitas pembuatan konten digital yang menghasilkan pendapatan resmi masuk sebagai jenis kegiatan usaha baru. Dengan adanya perubahan tersebut, konten kreator yang menjalankan aktivitas komersial dapat mendaftarkan usahanya secara legal dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi digital yang jumlahnya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah menilai bahwa perkembangan teknologi dan media sosial telah melahirkan model bisnis baru yang tidak bisa lagi dipisahkan dari sistem ekonomi formal. Sebagai informasi, KBLI merupakan sistem klasifikasi resmi yang digunakan untuk mengelompokkan jenis-jenis kegiatan usaha di Indonesia. Ketika suatu aktivitas sudah tercantum dalam KBLI, maka pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha dapat mendaftarkan kegiatan bisnisnya secara resmi melalui sistem perizinan seperti akta usaha dan Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan NIB. Pengumuman terkait pembaruan KBLI ini disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti. la menjelaskan bahwa perubahan dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika ekonomi nasional yang terus berkembang, terutama pada sektor digital, aktivitas berbasis lingkungan, serta munculnya berbagai model usaha baru yang sebelumnya belum terakomodasi dalam sistem klasifikasi lama Dengan pembaruan KBLI tersebut, aktivitas konten kreator tidak lagi hanya dipandang sebagai kegiatan informal atau hobi semata. Ketika aktivitas tersebut menghasilkan pendapatan secara rutin misalnya melalui kerja sama iklan, endorsement, afiliasi, monetisasi platform, hingga jasa pembuatan konten maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai usaha yang sah secara hukum. (garudatv) #fyp
PAJAK LAGI?🤑 Konten kreator kini menjadi salah satu profesi yang terdampak oleh penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dilakukan pemerintah. Mulai 18 Juni 2026, aktivitas pembuatan konten digital yang menghasilkan pendapatan resmi masuk sebagai jenis kegiatan usaha baru. Dengan adanya perubahan tersebut, konten kreator yang menjalankan aktivitas komersial dapat mendaftarkan usahanya secara legal dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi digital yang jumlahnya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah menilai bahwa perkembangan teknologi dan media sosial telah melahirkan model bisnis baru yang tidak bisa lagi dipisahkan dari sistem ekonomi formal. Sebagai informasi, KBLI merupakan sistem klasifikasi resmi yang digunakan untuk mengelompokkan jenis-jenis kegiatan usaha di Indonesia. Ketika suatu aktivitas sudah tercantum dalam KBLI, maka pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha dapat mendaftarkan kegiatan bisnisnya secara resmi melalui sistem perizinan seperti akta usaha dan Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan NIB. Pengumuman terkait pembaruan KBLI ini disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti. la menjelaskan bahwa perubahan dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika ekonomi nasional yang terus berkembang, terutama pada sektor digital, aktivitas berbasis lingkungan, serta munculnya berbagai model usaha baru yang sebelumnya belum terakomodasi dalam sistem klasifikasi lama Dengan pembaruan KBLI tersebut, aktivitas konten kreator tidak lagi hanya dipandang sebagai kegiatan informal atau hobi semata. Ketika aktivitas tersebut menghasilkan pendapatan secara rutin misalnya melalui kerja sama iklan, endorsement, afiliasi, monetisasi platform, hingga jasa pembuatan konten maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai usaha yang sah secara hukum. (garudatv) #fyp

About