@alshibil_123: The best ❤️‍🔥🤩

الشبل🦅
الشبل🦅
Open In TikTok:
Region: GB
Friday 26 June 2026 16:15:38 GMT
37728
2271
95
50

Music

Download

Comments

u_w_70
A,A15 :
وش قصتك مع الغرفه هاذي 😂
2026-06-26 18:18:29
7
to_oom3
OLG TOOM :
ممكن شرح الجوده و في ااي برنامج تستخدم
2026-06-27 01:03:14
3
hex.pubg1
Hex :
App edit
2026-06-27 00:51:29
1
omar_123omr
Omar.. :
المجربين جهاز ايفون11برو شونه بل ببجي؟
2026-06-27 04:04:04
0
7orani_123
حوراني :
وحشي❤️‍🔥🔥
2026-06-26 16:18:00
6
yo__sf93
يوسف ال عبيدي🔹 :
انتا وبس لعيببب
2026-06-26 16:24:01
0
zkpkm
شَـَبـَـَلَ ااݪـݛݛڪااوﯡيـﻱٰﮧَِ :
الستوري
2026-06-26 18:25:01
1
zxrpp7
Damii :
The best🔥🔥
2026-06-26 17:30:27
0
6ybjy3yfhj
حساب مغلق :
نوع تلفونك ?
2026-06-27 02:30:12
0
qadri.31
Q.31🇬🇧 :
اوللل
2026-06-26 16:17:29
1
user163552142442
أحمد :
ممكن الحساسية ❤️❤️
2026-06-26 20:24:16
1
vsyfhvst
مصمم حسوني :
سوال
2026-06-26 16:49:46
1
9.u7n
˼♯̶اثـݛݛ ډ⃪⃪َيـࢪيٰٰٰٰٛ𓆩🐆𓆪 :
ارل 🙂
2026-06-26 16:25:49
1
p6.lln
﮼أب ﮼وَطَن🍃 :
اويلي القوة اويلي ❤️
2026-06-27 01:18:46
0
falcon17922
FALCON🖤🦅 :
يزم مشان الله تشرح الرجة
2026-06-26 23:05:18
0
ya_77r
يـاسـر || Yaser :
لعبي بل الاستوري 👍
2026-06-27 01:07:57
0
ge_g5h
:تــنــدمـــت....؟؟؟ :
بطل
2026-06-26 21:57:31
0
khaled.hamad37
Khaled hamad :
بطليييييي 🔥🔥🤩🤩
2026-06-26 21:22:27
0
hax3a
الــبــلــوشــيـ❣️ :
تنزلي
2026-06-27 03:05:01
0
.a_so98
الـمـصـمـم ارفــــن😼✨ :
والله انت قوي شبل الحروف
2026-06-26 22:22:30
0
d.aes966
966 | D., Ace1v4 :
وهنى يقول الشاعر اعتزلت الشعر 🥰
2026-06-27 00:29:23
0
ahmadmahmoud9261
ÄĤMÊĐ :
حساسية ❤️
2026-06-27 05:35:45
0
ysb399
ABN×سبع :
اول من علق 😍
2026-06-26 16:17:29
0
To see more videos from user @alshibil_123, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PAJAK LAGI?🤑 Konten kreator kini menjadi salah satu profesi yang terdampak oleh penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dilakukan pemerintah. Mulai 18 Juni 2026, aktivitas pembuatan konten digital yang menghasilkan pendapatan resmi masuk sebagai jenis kegiatan usaha baru. Dengan adanya perubahan tersebut, konten kreator yang menjalankan aktivitas komersial dapat mendaftarkan usahanya secara legal dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi digital yang jumlahnya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah menilai bahwa perkembangan teknologi dan media sosial telah melahirkan model bisnis baru yang tidak bisa lagi dipisahkan dari sistem ekonomi formal. Sebagai informasi, KBLI merupakan sistem klasifikasi resmi yang digunakan untuk mengelompokkan jenis-jenis kegiatan usaha di Indonesia. Ketika suatu aktivitas sudah tercantum dalam KBLI, maka pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha dapat mendaftarkan kegiatan bisnisnya secara resmi melalui sistem perizinan seperti akta usaha dan Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan NIB. Pengumuman terkait pembaruan KBLI ini disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti. la menjelaskan bahwa perubahan dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika ekonomi nasional yang terus berkembang, terutama pada sektor digital, aktivitas berbasis lingkungan, serta munculnya berbagai model usaha baru yang sebelumnya belum terakomodasi dalam sistem klasifikasi lama Dengan pembaruan KBLI tersebut, aktivitas konten kreator tidak lagi hanya dipandang sebagai kegiatan informal atau hobi semata. Ketika aktivitas tersebut menghasilkan pendapatan secara rutin misalnya melalui kerja sama iklan, endorsement, afiliasi, monetisasi platform, hingga jasa pembuatan konten maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai usaha yang sah secara hukum. (garudatv) #fyp
PAJAK LAGI?🤑 Konten kreator kini menjadi salah satu profesi yang terdampak oleh penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dilakukan pemerintah. Mulai 18 Juni 2026, aktivitas pembuatan konten digital yang menghasilkan pendapatan resmi masuk sebagai jenis kegiatan usaha baru. Dengan adanya perubahan tersebut, konten kreator yang menjalankan aktivitas komersial dapat mendaftarkan usahanya secara legal dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi digital yang jumlahnya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah menilai bahwa perkembangan teknologi dan media sosial telah melahirkan model bisnis baru yang tidak bisa lagi dipisahkan dari sistem ekonomi formal. Sebagai informasi, KBLI merupakan sistem klasifikasi resmi yang digunakan untuk mengelompokkan jenis-jenis kegiatan usaha di Indonesia. Ketika suatu aktivitas sudah tercantum dalam KBLI, maka pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha dapat mendaftarkan kegiatan bisnisnya secara resmi melalui sistem perizinan seperti akta usaha dan Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan NIB. Pengumuman terkait pembaruan KBLI ini disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti. la menjelaskan bahwa perubahan dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika ekonomi nasional yang terus berkembang, terutama pada sektor digital, aktivitas berbasis lingkungan, serta munculnya berbagai model usaha baru yang sebelumnya belum terakomodasi dalam sistem klasifikasi lama Dengan pembaruan KBLI tersebut, aktivitas konten kreator tidak lagi hanya dipandang sebagai kegiatan informal atau hobi semata. Ketika aktivitas tersebut menghasilkan pendapatan secara rutin misalnya melalui kerja sama iklan, endorsement, afiliasi, monetisasi platform, hingga jasa pembuatan konten maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai usaha yang sah secara hukum. (garudatv) #fyp

About