@thereal_admire: Beautiful posing on my latest picture

thereal Admire
thereal Admire
Open In TikTok:
Region: NG
Saturday 04 July 2026 06:09:56 GMT
110198
13079
499
401

Music

Download

Comments

fat.imah190
TIMAH :
now is showing off his shoes
2026-07-20 21:14:28
0
arike_516
Odunayomi 🥰💕 :
Nah admire go later kill the cameraman
2026-07-20 18:03:22
0
zawadichengokatana
Gift zawadi ❤❤❤❤💋💋💝💝💞💞 :
this man again 🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣her like wahala😂😂🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣
2026-07-20 13:30:04
0
___ewaola
Ewaola❣️🧵🪡✂️ :
Here’s another one 😍
2026-07-20 14:39:57
0
zionboi11
Chinonso :
don't worry
2026-07-20 11:47:01
0
user6163785937775
lady Jane :
he didn't remember flowers today
2026-07-04 15:38:35
30
akubekee6
Aku- bekee :
camera man don't worry I've captured another style for you 😂😂😂😂
2026-07-04 10:38:22
156
ruellaella1
Ruellaella :
Admire
2026-07-04 21:13:20
1
ghost683315
cherry 🍒🍒 :
camera man don't worry I got your back 😅
2026-07-17 09:02:19
10
dupsyluxe001
🎀♡O R E Y A♡🎀 :
Here's another style camera man no vex 🤣🤣🤣
2026-07-04 18:04:08
15
princessaysher41
Princess Ayshert 👑🥀 :
Last last admire has decided to let the flower rest 😂😂😂
2026-07-05 00:41:19
7
passionate1436
Passionate1436 :
here's another style na 😂 you came joor
2026-07-04 20:50:51
9
favourgul8
Sister favour 😂 :
Who is this man 😂😂😂😂😂😂
2026-07-04 06:35:45
5
elijahgarlakpah14
elijahgarlakpah14 :
This is another style 😂😂😂😁😁
2026-07-13 19:06:35
7
theeempress7728653304740
Th££ £mpress😘😍 :
here's another style for you 😜
2026-07-05 09:01:24
10
user867981446202
sweetie 🥰 :
camera man don't worry I have changed the style
2026-07-05 18:56:45
5
kushisam42402
Kushisam4240 :
𝒕𝒉𝒊𝒔 𝒊𝒔 𝒂 𝒃𝒊𝒈 𝒑𝒓𝒐𝒃𝒍𝒆𝒎 𝒐𝒐 😂😂
2026-07-04 17:10:33
1
user72tracy
june :
admire,admire, admire how many times did I call you
2026-07-05 01:56:44
1
absolute_102
Absolute :
admire admire admire admire admire mhhhhhehhhh how many times did I call you
2026-07-04 21:16:19
1
amie.ceesay90
Amie Ceesay sillah :
2026-07-04 13:37:12
1
blessing.ogbonna238
Sky baby :
Please is he Okey atoll
2026-07-04 14:55:07
2
To see more videos from user @thereal_admire, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews" width="135" height="240">
Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius. Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, kami hadir untuk memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan," ujar Defrizal Djamaris. Menurut IKM, perkara tersebut harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. IKM juga menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar" telah melukai kehormatan serta marwah masyarakat Minangkabau. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews

About