@lucerito_bustamante: #Meme #🤣🤣🤣🤣 #CapCut #🫵🤷🏻‍♀️💋

🤩💋lucerito 😘tesigue🤗💋♥️
🤩💋lucerito 😘tesigue🤗💋♥️
Open In TikTok:
Region: PE
Tuesday 07 July 2026 20:48:17 GMT
84059
1542
34
1413

Music

Download

Comments

elizabetarellano5
elizabetarellano5 :
2026-07-11 18:23:39
0
aldair.1801
@Aldair-180.#🥰 :
jajajaja
2026-07-17 00:30:44
0
la.shabu
La shabu 🤶 :
jajajay eso. jajaja te.pasas mi amor❤️❤️❤️❤️❤️
2026-07-10 23:18:05
0
tenecesitosiempre0
tenecesitosiempre0 :
🤔para descargar xfa 😂😂😂
2026-07-10 21:30:50
0
amor.bello.bonito
🤩😘 %@ flwers :
😅😆😁😁😁😁 cierto
2026-07-09 02:55:43
0
silviiii129
silvi :
pon para descargar
2026-07-08 19:42:31
1
paquita.276
PAQUITA, 27 :
😂😂😂 exacto mí amor 😂😂😂
2026-07-10 18:29:23
0
esmeolivera5
esme :
jajajaja
2026-07-08 19:25:52
1
eusebia.goas
Eusebia Goñas :
jajajaja
2026-07-09 12:23:43
0
ana.olivares268
Ana Olivares :
jajajaaa 🤣🤣🤣🤣
2026-07-09 00:55:56
0
maryafernandez8
maryafernandez8 :
🤣🤣🤣
2026-07-07 23:32:05
1
urpi_v
Urpi - v :
🤣🤣🤣🤣🤣
2026-07-08 09:30:32
1
karimaza06
kary Maza :
😂😂😂
2026-07-08 15:42:39
1
silviiii129
silvi :
😂
2026-07-08 19:42:34
1
maria_sa98
ISABEL :
😳😳😳
2026-07-09 18:46:14
0
hooh.confecciones
Hooh Confecciones :
😂😂😂
2026-07-10 15:31:35
0
user4406175056947
user4406175056947 :
😂😂😂
2026-07-11 18:36:16
0
esperanza8_a
esperanza :
🤣🤣🤣
2026-07-10 04:59:13
0
user5815348812074
alejandro mera huamán :
🤣🤣🤣🤣🤣🤣
2026-07-10 00:38:29
0
giulianajenniferc
giulianajenniferc :
😂😂😂
2026-07-10 00:36:25
0
elviavallejos506
Elvia Vallejos506 :
🤣🤣🤣
2026-07-10 15:27:08
0
bonita.1028
❤️💫 :
🤣
2026-07-09 16:41:38
0
user48435678
Isa01 :
🤣🤣🤣
2026-07-08 21:27:22
0
To see more videos from user @lucerito_bustamante, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews" width="135" height="240">
Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius. Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, kami hadir untuk memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan," ujar Defrizal Djamaris. Menurut IKM, perkara tersebut harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. IKM juga menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar" telah melukai kehormatan serta marwah masyarakat Minangkabau. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews

About