@malika.al.ghanie: Postingan 79 | “Bayangkan ada satu amplop untukmu.” “Di dalamnya hanya ada satu kalimat yang akan mengubah hidupmu. Menurutmu, kalimat itu apa?” 🍒“Aku siap menerima arah baru dalam hidup.” “Tulis isi suratmu. 💌” #affirmasipositif #sukses #fyp #motivation

Malika Malika 🌻
Malika Malika 🌻
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 08 July 2026 06:23:24 GMT
641
33
16
1

Music

Download

Comments

anyriswati
any :
aku sehat aku kaya aku bahagia aku berkelimpahan aku magnet uang aku dikelilingi orang2 yang tulus mencintai&menyayangi sepenuh hati aamiin allahumma aamiin ya Allah Kun fayakun 🤲
2026-07-08 12:32:53
1
syefad4
syefad :
sudah senang dengan hidup ku maka jalani aja dengan kesenangan mu,,jangan meminta lagi,
2026-07-08 07:13:00
0
suwardi3028
Suwardi :
Aku siap menerima arah baru... 🙂🙂
2026-07-15 11:25:03
0
behappyy95
behappy :
aku siap mengubah arah baru hidup ku .
2026-07-08 07:47:20
0
usseeerrr210812
usseeerrr210812 RiRin Faridh :
pintu ke beruntung terbuka buat ku Aamiin
2026-07-08 07:47:50
0
tubagusaryadenta
Initial - D :
Aku siap menerima arah baru dalam hidup
2026-07-08 16:04:53
0
alifudin47
mm alifudin :
pintu keberkn akn segera hadir aamiin
2026-07-08 07:33:02
0
tinuk.putri
Tinuk Putri :
aku menerima arah baru dlm hidup aku siap menjalani semua keinginanku
2026-07-08 06:31:01
0
tika07926
tika07 :
bismillah aku siap menerima hidup baru keluarga baru dengan dia qobul aamiin aamiin aamiin yaa robbal alamiin kun fayakun
2026-07-08 10:10:57
0
user243202929
user868304624885 :
Kamu luar biasa🥰🥰🥰
2026-07-08 07:15:32
0
rasyagg057
Allyalia :
pintu ke beruntung terbuka buat ku Aamiin🤲
2026-07-08 08:01:31
0
user76358398618021
Nurhayati :
tua bahagia sehat kaya-raya mati masuk surga aamiin
2026-07-08 08:48:02
0
yayan.darma3
Yayan Darma :
aku akan kaya raya
2026-07-11 13:21:05
0
n.lina1112
N.linashop :
kaya raya rezeki datang dr arah terduga dan TDK terduga sehat panjang usia berkelimpahan uang datang 1 milyar
2026-07-08 11:03:14
0
aldrichsinta20
single mom🥰 :
aku pantas bahaggia sehat dan kaya raya berkecukupan dan selallu berkelimpahan🙏 aminn
2026-07-08 08:55:13
0
restu.mentari3
win :
pintu baru kehidupan bahagiaku
2026-07-08 06:49:53
0
To see more videos from user @malika.al.ghanie, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews" width="135" height="240">
Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius. Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, kami hadir untuk memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan," ujar Defrizal Djamaris. Menurut IKM, perkara tersebut harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. IKM juga menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar" telah melukai kehormatan serta marwah masyarakat Minangkabau. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews

About