@lisayou21: The size and quality of this stainless steel cutting board was so surprising for the price #CuttingBoard #StainlessSteelCutting #kitchenessentials #KitchenHacks #fyppppppppppppppppppppppp

lisayou
lisayou
Open In TikTok:
Region: US
Friday 10 July 2026 07:16:14 GMT
1362
0
0
2

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @lisayou21, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Dugaan penjualan minuman beralkohol (miras) eceran tanpa izin kembali menjadi sorotan di Kota Makassar. Organisasi masyarakat (Ormas) Elang Timur Indonesia mendatangi Toko Yabo untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut yang berlokasi di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar Kamis (16/7/2026). Ketua Umum Ormas Elang Timur Indonesia (ELIT), Imran, mengatakan kedatangannya bertujuan memastikan informasi laporan warga mengenai dugaan penjualan miras eceran tanpa izin resmi. Dalam pertemuan itu, seorang pria bernama Dulla, yang berada di lokasi dan mengaku mengetahui operasional toko, menyampaikan bahwa Toko Yabo belum memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol secara eceran. Menanggapi hal itu, Imran meminta agar penjualan miras eceran segera dihentikan. Ia juga mengingatkan agar tidak ada penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur. “Kami sudah tegaskan, per hari ini tidak boleh lagi ada penjualan eceran, apalagi sampai menjual kepada anak di bawah umur. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu mendesak Kepala Dinas Perdagangan dan Wali Kota Makassar untuk menutup Toko Yabo,” tegas Imran. Menurut Imran, pihaknya telah menempuh berbagai langkah sebelum mendatangi lokasi, mulai dari menyampaikan somasi, membuat laporan resmi, hingga berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Mamajang, Satpol PP, dan Polsek Mamajang. Namun, hingga kini belum ada tindakan yang dinilai konkret. Ia juga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Camat Mamajang dalam sebuah pertemuan sebelumnya. Namun, menurutnya, hingga saat ini belum terlihat tindak lanjut dari pemerintah setempat. “Kami sudah sampaikan ke Camat Mamajang saat pertemuan di Cafe Agung. Tapi sampai hari ini belum ada tindakan. Kami mempertanyakan, ada apa sehingga seolah terjadi pembiaran?” ujarnya. Atas kondisi tersebut, Elang Timur Indonesia memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kota Makassar, khususnya Satpol PP sebagai aparat penegak peraturan daerah, untuk mengambil tindakan dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak ada langkah penindakan, pihaknya menyatakan akan mendesak Dinas Perdagangan dan Wali Kota Makassar agar menutup operasional Toko Yabo sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pihaknya menyebut telah berkoordinasi dengan Polsek Mamajang untuk melakukan pembinaan serta memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Elang Timur Indonesia berharap pemerintah dapat menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan tidak tebang pilih dalam penegakan aturan. Menurut mereka, langkah tegas diperlukan untuk menjaga ketertiban umum serta mencegah peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan hukum. (beritakotaonline.id) #infohariansulsel #sosmedsuslsel
Dugaan penjualan minuman beralkohol (miras) eceran tanpa izin kembali menjadi sorotan di Kota Makassar. Organisasi masyarakat (Ormas) Elang Timur Indonesia mendatangi Toko Yabo untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut yang berlokasi di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar Kamis (16/7/2026). Ketua Umum Ormas Elang Timur Indonesia (ELIT), Imran, mengatakan kedatangannya bertujuan memastikan informasi laporan warga mengenai dugaan penjualan miras eceran tanpa izin resmi. Dalam pertemuan itu, seorang pria bernama Dulla, yang berada di lokasi dan mengaku mengetahui operasional toko, menyampaikan bahwa Toko Yabo belum memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol secara eceran. Menanggapi hal itu, Imran meminta agar penjualan miras eceran segera dihentikan. Ia juga mengingatkan agar tidak ada penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur. “Kami sudah tegaskan, per hari ini tidak boleh lagi ada penjualan eceran, apalagi sampai menjual kepada anak di bawah umur. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu mendesak Kepala Dinas Perdagangan dan Wali Kota Makassar untuk menutup Toko Yabo,” tegas Imran. Menurut Imran, pihaknya telah menempuh berbagai langkah sebelum mendatangi lokasi, mulai dari menyampaikan somasi, membuat laporan resmi, hingga berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Mamajang, Satpol PP, dan Polsek Mamajang. Namun, hingga kini belum ada tindakan yang dinilai konkret. Ia juga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Camat Mamajang dalam sebuah pertemuan sebelumnya. Namun, menurutnya, hingga saat ini belum terlihat tindak lanjut dari pemerintah setempat. “Kami sudah sampaikan ke Camat Mamajang saat pertemuan di Cafe Agung. Tapi sampai hari ini belum ada tindakan. Kami mempertanyakan, ada apa sehingga seolah terjadi pembiaran?” ujarnya. Atas kondisi tersebut, Elang Timur Indonesia memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kota Makassar, khususnya Satpol PP sebagai aparat penegak peraturan daerah, untuk mengambil tindakan dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak ada langkah penindakan, pihaknya menyatakan akan mendesak Dinas Perdagangan dan Wali Kota Makassar agar menutup operasional Toko Yabo sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pihaknya menyebut telah berkoordinasi dengan Polsek Mamajang untuk melakukan pembinaan serta memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Elang Timur Indonesia berharap pemerintah dapat menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan tidak tebang pilih dalam penegakan aturan. Menurut mereka, langkah tegas diperlukan untuk menjaga ketertiban umum serta mencegah peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan hukum. (beritakotaonline.id) #infohariansulsel #sosmedsuslsel

About