@belzee_daily: DPR bel bisa sah kan RUU PERAMPASAN ASET walaupun sudah di desak👀, menurut kaliam gimana nih🤔 Dinamika perumusan kebijakan publik kembali membentur tembok tebal ego struktural. Setelah berkali-kali didesak oleh pihak eksekutif dan Presiden untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, pihak DPR justru mengeluarkan respons yang memicu perdebatan sengit: RUU tersebut dinyatakan belum bisa disahkan dengan dalih berpotensi bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Argumen klasik mengenai perlindungan HAM dalam konteks perampasan aset sering kali dijadikan tameng perdebatan. Dari sudut pandang kritis, penundaan ini memicu pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: di mana batasan antara perlindungan hak individu warga negara dan kepentingan mendesak negara untuk memiskinkan para pelaku korupsi? Ketika instrumen hukum ini dianggap mampu memberikan efek jera paling radikal terhadap penjarahan uang rakyat, alasan administratif dan pertimbangan HAM yang berlarut-larut justru memicu kecurigaan publik akan adanya keengganan politik (political unwillingness) dari para legislator. Negara ini tidak bisa terus-menerus kalah dari gurita korupsi hanya karena regulasi yang sengaja dibiarkan menggantung. Jika komitmen pemberantasan korupsi benar-benar menjadi prioritas, DPR seharusnya fokus merumuskan pasal-pasal penyelarasan agar asas keadilan dan kepastian hukum berjalan beriringan, bukan justru menjadikannya alasan untuk menunda penyelamatan aset negara. Publik harus tetap konsisten mengawal jalannya proses legislasi ini agar hukum tidak tajam ke bawah tetapi tumpul ke samping sumber: ruangpikirr.id (ig) preset: @xveèr - am prem di bio #dpr #prabowo #uu #fyp #4upage