@suganda_doank: Tiga Pilar Dasar Hukum yang Wajib Diketahui Agar dokumen perencanaan yang dilahirkan dari forum ini tidak cacat secara hukum administrasi negara, penyajian materi pembahasan Musyawarah Desa harus merujuk dan berpedoman kuat pada tiga payung hukum utama berikut ini: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026: Merupakan regulasi terbaru mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menata ulang arsitektur tata kelola pemerintahan desa secara komprehensif. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014: Menjadi pedoman aturan dasar teknis operasional mengenai tata kelola dan administrasi Pembangunan Desa. 3. Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020: Bertindak sebagai panduan komprehensif mengenai Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. #suganda_doank #fypシ゚viral #rkpdesa