@anya_village: Village life #tiktokgrowthchallenge #villagebeauty #villagecooking #villagehunny #ilovemyvillagelife

Anya Village
Anya Village
Open In TikTok:
Region: PK
Thursday 16 July 2026 02:49:08 GMT
90961
5462
121
162

Music

Download

Comments

nawazish1346
🤩NaWaZiSh ALI 🥰 :
very nice babi Pakistan
2026-07-17 00:47:03
0
user2691878004956
dickk :
only lady's?
2026-07-17 10:49:16
0
david.estephen.da
David Estephen David :
beautiful place ever ❤️💖🤩😍🥰
2026-07-18 09:53:24
0
userijkfrje6v9929
🇸🇾 شاهيا جای دانه اسکت🇰🇼 :
💛💛
2026-07-18 17:44:56
0
freddy.cruger24
Freddy Cruger :
hermosa🥰 me gusta el ampo pero mas me gusta tu deseria estar atu kado par ayudarte
2026-07-18 15:31:26
0
user3672393354017
Yusuf nur syamsu :
Waw
2026-07-18 13:58:09
0
fahad.kassem
Fahad Kassem :
أحلا صباح
2026-07-18 02:45:20
0
user7821885208815
Жамбыл :
🥰🥰
2026-07-18 10:12:19
0
user2059852215104
ابرل لازز :
روووووووووووعه
2026-07-17 23:01:57
0
amir.shaikh451
varsha shaikh :
hi
2026-07-18 02:08:26
0
arshads239
Arshad joyia :
🌹🌹🌹hy
2026-07-17 20:44:26
0
houda.aallaoui
Houda Aallaoui :
فراسك هاذا الشي هو هاذاك
2026-07-17 15:14:39
0
gaudencioramosa34
Gaudencio :
😁queso de caballos
2026-07-17 18:11:27
0
user3405150581283
Lili paly :
👍👍👍👍👍🌹
2026-07-17 12:45:42
0
user5328039058326
Valéry kalombo :
vraiment c'est génial , inviter moi aussi
2026-07-17 13:00:41
0
arasmahmud319
Aras Mahmud65 :
😁😁😁
2026-07-17 14:31:55
0
ali.rajhi50
علي راجحي :
هذاحقيقه
2026-07-17 14:00:01
0
dingo7100
dingo :
❤️
2026-07-17 03:05:48
0
userk73enr9fk6
جمال رواق :
2026-07-17 05:41:02
0
alikashif595
Kashif Ali :
waow ❤️❤️❤️❤️❤️
2026-07-17 09:50:12
0
fredy.rojas8771
Fredy Rojas :
besos
2026-07-17 09:17:44
0
.6110068
حماده العوبثاني 611 :
والله
2026-07-17 07:22:27
0
youssouf.toure21
Youssouf Toure :
👍👍👍
2026-07-16 08:15:47
0
To see more videos from user @anya_village, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews" width="135" height="240">
Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius. Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, kami hadir untuk memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan," ujar Defrizal Djamaris. Menurut IKM, perkara tersebut harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. IKM juga menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar" telah melukai kehormatan serta marwah masyarakat Minangkabau. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews

About