@rinarin_27: Oyenk Yock Cuak @Tина @alineleena #myoyenk #cat #petlover #fyp #fypシ゚viral

Arin_78
Arin_78
Open In TikTok:
Region: MY
Thursday 16 July 2026 03:42:00 GMT
23865
2926
279
710

Music

Download

Comments

syarinassrl_azez
Ireena sha :
Bahahhaha
2026-07-17 20:31:43
0
awang_0520
AWANGᴬᴮᴿᴾ :
mcm kena cekak leher je tuu 😳
2026-07-16 19:17:02
17
fizsoulfly
fizsoulfly :
😸:minah ni dah boring hidup kot... 🤣🤣🤣
2026-07-17 00:55:22
5
firdausmuizzudin
DAUS :
hai oyen
2026-07-17 00:43:05
6
alineleena
alineleena :
🤣
2026-07-16 03:58:39
3
ujai25
ujai25 :
Dekat sangat ni.. Jauh sikit.. X selesa lh
2026-07-16 06:07:59
5
auzia_core
auzia_. :
ape gemuk niiiiiiiiii😭😭😭😭😭😭
2026-07-16 10:00:10
2
putriputri73971
idah@ina🥰🥰💪🌹 :
comelnya 🥰🥰🥰
2026-07-16 06:48:45
2
asparagusequin
LaiciKang :
takut Anto pasor Le tu
2026-07-17 01:34:49
2
mahmudibnumuhamma
M00d :
ayoooh cantik
2026-07-16 08:44:27
2
mohdaziziabdulmal
Mc,Pitt :
apaa
2026-07-16 05:26:13
2
lilzhamx3480
am :
alamak bau ikan rebuss
2026-07-16 07:49:05
1
razman..2301
Razman..2301 :
2026-07-16 15:35:53
1
mat_fizz1
ℳ𝒶𝓉_ℱ𝒾𝓏𝒶𝓂🐉 :
alamak lagu pun kena siak🤣🤣🤣🤣
2026-07-16 08:15:20
1
ashkeyomar
Cahaya Pedang :
2026-07-16 09:15:15
1
juggernut62
juggernut :
sedap dicium tu
2026-07-16 14:21:18
1
meiyichia_
meiyichia_ :
jgn dekat sgt, bau wetpud kuat 🫢
2026-07-18 02:30:05
0
konohamaru_hokage_8
🔰كونوهامارو🔰 :
Mai nak sekoq..
2026-07-16 13:48:28
1
liana_alyahya
يانا اليحيى 🕊️ :
giget idong pink tu kanggg . idong bacah² tejuk² tuuuu 😍 geyammm nye ..
2026-07-16 14:41:31
2
brooo11993
PaPaKruZZer :
Berserah aje ko dek
2026-07-16 15:27:35
3
mr_m6249
Mr. M :
oyenk: "eh kak...kenapa Rakam Kita....Kita takut ahh,jangan buat mcm² kak"....😂😂😂😂
2026-07-17 00:22:48
3
To see more videos from user @rinarin_27, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews" width="135" height="240">
Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius. Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, kami hadir untuk memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan," ujar Defrizal Djamaris. Menurut IKM, perkara tersebut harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. IKM juga menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar" telah melukai kehormatan serta marwah masyarakat Minangkabau. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews

About