@techgentv: The goalkeeper was like Get out of way! Did he deserve a card or at loeast a warning? #levelupafrica #fyp #sportstiktok #creatersearchingsight #worldcup #grassrootsfootball #sportsontiktok

techgentv
techgentv
Open In TikTok:
Region: KE
Thursday 16 July 2026 06:53:14 GMT
952152
39475
259
238

Music

Download

Comments

shadrack.banks
Shadrack banks :
Are they dating on one gal😂😂😂
2026-07-18 21:19:15
4
diyorkwie
Diyorkwie😎😜 :
yellow card for where red card straight
2026-07-19 05:26:05
1
user34450598761481
Jspk302 :
red card direct no warning there, what's wrong with this.
2026-07-18 05:00:25
1
abdulzango7
abdulzango07 :
Yes it’s red card
2026-07-18 15:29:31
1
user31815481141
Kwanya Moses :
I felt like he deserved a yellow card or atleast a warning for that second push not the first one
2026-07-16 13:14:50
140
sollymazana
SOLLYMAZANA :
straight red card for second attempt 😂😂😂
2026-07-18 07:16:43
2
obed0519
it has been God :
which team are these
2026-07-18 18:55:06
1
muganzaryan
Ryan Baabu :
goalkeeper was right because the opponent was obstructing him
2026-07-17 19:28:26
35
user5146512984056
Etuma Isaac Jacob 256 :
They share the same girlfriend, they're from my village 🤣🤣🤣🤣
2026-07-16 18:06:37
24
user492916390300
kiplangat :
penalty the goal keeper crossed the line and awarded red card
2026-07-18 11:03:30
16
jairus.odama
JAIRUS ODAMA :
no warning he deserve a yellow card
2026-07-16 14:39:21
16
hqmaxwel
maxwel5 :
makosa hapo ni player with red , obstruction and delaying restart 🟨
2026-07-18 17:02:57
4
paulo_sportingmerchandis
PauloSporting Merchandise❤️ :
That was is Territory. He has the right to do so. The Player should have stayed away from him
2026-07-16 16:07:27
16
omirievaline256.com
dady miracle :
they should bun him out of that tonament
2026-07-18 04:36:03
7
ruguttajiri
Rugut Tajiri Mbatiany :
hii uwanja iko side gani
2026-07-16 12:51:05
6
carolkinyila
Carol kinyila :
kiburi TU ya gola juu sioni makosa ya blues imagine
2026-07-18 07:58:12
4
nyakwar.nyobuoro
Nyakwar Nyobuoro :
hii ni uwanja yenye iko side ya ngong
2026-07-18 04:34:28
0
katungijnr
sir charles :
hapa ni baba dogo ground ama
2026-07-18 14:48:49
0
mshana810
Mshana :
yes he deserves a card yellow one the field is wide open to pick a way than to aggressively push a player like that
2026-07-16 16:22:44
5
mujaheed.jos583
mujaheed jos583 :
yes he deserves red mana
2026-07-16 16:58:11
2
calistusmukholi
calistus Mukholi :
kwn mko dessert ama
2026-07-17 17:10:30
2
kasaufred
Kasau :
mnawatch football kidogokidogo inakuwa rugby
2026-07-17 11:48:20
3
rab8104
odolo :
red cari
2026-07-16 13:19:37
2
girimbasu
GRIFO :
gola anaeza kuua i dont joke with golas😳
2026-07-17 19:38:15
2
To see more videos from user @techgentv, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews" width="135" height="240">
Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius. Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, kami hadir untuk memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan," ujar Defrizal Djamaris. Menurut IKM, perkara tersebut harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. IKM juga menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar" telah melukai kehormatan serta marwah masyarakat Minangkabau. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews

About