@pura_reflexion: #paratiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiii #pfy #tendencia #frases #reflexiones

Frases de Jem
Frases de Jem
Open In TikTok:
Region: VE
Friday 17 July 2026 01:21:41 GMT
144160
2828
69
610

Music

Download

Comments

clorinda.mendoza46
clorinda.mendoza46 :
🥰🥰🥰
2026-07-18 01:55:16
1
antonia.gonzales843
Antonia Gonzales :
ésto es correcto cierto 👍🦅🙏🙏🙏🫂
2026-07-17 22:26:44
3
mariaantoniacespedes
Maria Antonia Cespedes :
A ESTE MUNDO LE FALTA EMPATIA ,PENSAR QUE OTRA PERSONA NECESITA UN ABRAZO,UN HOLA COMO ESTAS ,QUIERES HABLAR .HAY QUE APRENDER A SER MEJOR SER HUMANO!!!
2026-07-17 22:58:35
8
anamartsolanogmail.com
anamartsolanogmail.com :
muy cierto lo malo es que algunas personas confunden
2026-07-17 20:09:14
4
mmmgonzes
Merly gomez :
siempre sere amable hasta con las personas que me hicieron daño
2026-07-18 00:21:02
1
flak_sosa361
Elen.!!🤎 :
Aveces son tan mierda algunas personas pero aunq te hagan daño yo jamas voy a dejar dar cuando necesiten, jamas jamás me gusta pedir pero si voy a dar hasta lo q no tengo.. ❤️❤️❤️
2026-07-17 21:54:24
2
melendez.melendez02
Luiyi M M :
Que cierto 👍
2026-07-17 22:57:29
1
dyxv6rkoaex6
Day cubana en brasil :
🥰q lindoo
2026-07-17 15:02:25
1
maryoris.paez2
Maryoris✨. :
así es 🙏🙏🙏
2026-07-17 21:11:50
1
biby7407
🌷🦋🦀BiBi 🦀🦋🌷 :
¡¡¡Exactamente !!!
2026-07-17 22:09:13
1
juan.ramon.de.los2
Juan Ramon De los santos :
exacto asi es
2026-07-17 19:46:51
1
deissyleon9515
@deissyleon951 te sigue😉😉😉 :
exacto
2026-07-17 21:09:21
1
lore_55.12346
lorena guti :
asi es 🫶
2026-07-17 19:04:36
1
mumu242
mumu :
así es..
2026-07-17 18:47:36
1
maria.rosa23563
Maria Rosa :
ser amable no cuesta nada te da satisfacción cocechas lo k siembras no dejes de ser amable
2026-07-17 17:31:28
1
damii1987
damii 🇺🇾 :
más amable SOS,más mala es la gente con vos.tenes que ser un 🧊 hoy en día.
2026-07-17 14:08:45
3
belfi73
🫪 :
ciertamente! pero tampoco somos adivinos de saber qué alguien está pasando por situaciones. somos humanos y no escapamos de situaciones personales porque si fuera así esté mundo no sería tan cruel con uno mismo. cierto mi estimado!
2026-07-17 20:45:20
0
mari81984
Mari 😘 :
total
2026-07-17 17:28:48
2
pameblita
user6171071207767 :
Se la persona que quieres encontrar en tu camino siempre y te encontrarás en diferentes versiones .
2026-07-18 02:17:37
1
fattychamo31
Fatty :
a la gente le falta empatia
2026-07-18 01:40:11
1
vera_0262
Mariel :
totalmente de acuerdo ! muy cierto
2026-07-18 02:20:18
1
marielurrieta
Mariela Urrieta :
😔😔😔😔asi es
2026-07-17 23:40:33
1
robertogonzalez000
Roberto Gonzalez :
esas,palabras,te dan el aliento para segiir adelante,y poder hacer algo tu vida,,los verdaderos amigos se ven en los momentos dificiles
2026-07-18 01:23:12
2
susanaflores5465
susanaflores5465 :
un sr.confundio,mi amistad,y c enamoro d mi,y lo peor q dice q ya no puede vivir sin mi,q kiere morir,yo,desde un principio le dije q me cuesta enamorarme,y el no entendio,la verdad ya no c que hacer,me da tristeza x el,soy amable con el,pero,no puedo Amarlo 😔
2026-07-18 00:56:04
0
To see more videos from user @pura_reflexion, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews" width="135" height="240">
Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius. Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, kami hadir untuk memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan," ujar Defrizal Djamaris. Menurut IKM, perkara tersebut harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. IKM juga menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar" telah melukai kehormatan serta marwah masyarakat Minangkabau. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews

About